Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.EFA FARLIANA, S.H.
2.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
AHMAD FATHANI Bin M. DIAH NUSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1640/M.2.18/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EFA FARLIANA, S.H.
2Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FATHANI Bin M. DIAH NUSYAH (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa terdakwa AHMAD FATHANI Bin DIAH NUSYAH (Alm), sekira Pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2025  sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Jl Alternatif Sentul No. 33 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 Perbuatan mana dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekira Pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira Pukul 18.30 wib, ketika saksi ADI EKO SUSILO dan saksi MUHAMMAD AGUSTIANDI sedang melaksanakan tugas piket Polsek Babakan Madang Polres Bogor, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jl Alternatif Sentul No. 33 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor sering kali terjadi perkara penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin,  kemudian sekira pukul 20.00 wib saksi ADI EKO SUSILO bersama dengan saksi MUHAMMAD AGUSTIANDI menuju Jl Alternatif Sentul No. 33 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, kemudian langsung mengamankan terdakwa AHMAD FATHANI Bin DIAH NUSYAH (ALM) yang pada saat itu sedang berada disana menunggu pembeli obat Tramadol datang, dan kami melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan melakukan introgasi terkait dengan perkara penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin, dan ditemukan barang bukti 302 (tiga ratus dua) butir obat jenis Tramadol, uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 9 warna biru dengan nomor IMEI 863491055492711 / 863491055492703;
  • Bahwa terdakwa AHMAD FATHANI Bin DIAH NUSYAH (Alm) dihadapan saksi ADI EKO SUSILO dan saksi MUHAMMAD AGUSTIANDI, mengakui bahwa 302 (tiga ratus dua) butir obat jenis Tramadol tersebut didapat dari Sdr SIKI (belum tertangkap), setiap harinya terdakwa AHMAD FATHANI Bin DIAH NUSYAH (Alm), mendapat kan upah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dari Sdr. SIKI (belum tertangkap), terdakwa AHMAD FATHANI Bin DIAH NUSYAH (Alm) tidak mempunyai ijin untuk memperjual belikan obat jenis Tramadol, setiap menjual obat jenis Tramadol tersebut terdakwa AHMAD FATHANI Bin DIAH NUSYAH (Alm) tanpa resep Dokter, kemudian kedua terdakwaAHMAD FATHANI Bin DIAH NUSYAH (Alm) berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Bogor, untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa AHMAD FATHANI Bin DIAH NUSYAH (Alm) memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 7522/NOF/2025 tertanggal 08 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh SANDI SANTOSA, S.Farm., Apt, TRI WULANDARI, SH, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang  diterima dan disita sah secara hukum berupa:
  • 1 (satu) bungkus kemasan berwarna strip silver - hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3300 gram  diberi nomor barang bukti 5670/2025/OF.

dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 5670/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah  Tramadol, mempunyai khasiat sebagai mengurangi rasa sakit analgesic yang sedang hingga cukup parah.

.                    dengan sisa barang bukti setelah diperiksa

  • 5670/2025/OF berupa 9 (Sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0970 gram.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

atau

Kedua

 

----- Bahwa terdakwa AHMAD FATHANI Bin DIAH NUSYAH (Alm), sekira Pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2025  sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Jl Alternatif Sentul No. 33 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan berupa obat keras.

 Perbuatan mana dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekira Pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira Pukul 18.30 wib, ketika saksi ADI EKO SUSILO dan saksi MUHAMMAD AGUSTIANDI sedang melaksanakan tugas piket Polsek Babakan Madang Polres Bogor, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jl Alternatif Sentul No. 33 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor sering kali terjadi perkara penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin,  kemudian sekira pukul 20.00 wib saksi ADI EKO SUSILO bersama dengan saksi MUHAMMAD AGUSTIANDI menuju Jl Alternatif Sentul No. 33 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, kemudian langsung mengamankan terdakwa AHMAD FATHANI Bin DIAH NUSYAH (ALM) yang pada saat itu sedang berada disana menunggu pembeli obat Tramadol datang, dan kami melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan melakukan introgasi terkait dengan perkara penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin, dan ditemukan barang bukti 302 (tiga ratus dua) butir obat jenis Tramadol, uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 9 warna biru dengan nomor IMEI 863491055492711 / 863491055492703;
  • Bahwa terdakwa AHMAD FATHANI Bin DIAH NUSYAH (Alm) dihadapan saksi ADI EKO SUSILO dan saksi MUHAMMAD AGUSTIANDI, mengakui bahwa 302 (tiga ratus dua) butir obat jenis Tramadol tersebut didapat dari Sdr SIKI (belum tertangkap), setiap harinya terdakwa AHMAD FATHANI Bin DIAH NUSYAH (Alm), mendapat kan upah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dari Sdr. SIKI (belum tertangkap), terdakwa AHMAD FATHANI Bin DIAH NUSYAH (Alm) tidak mempunyai ijin untuk memperjual belikan obat jenis Tramadol, setiap menjual obat jenis Tramadol tersebut terdakwa AHMAD FATHANI Bin DIAH NUSYAH (Alm) tanpa resep Dokter, kemudian kedua terdakwa AHMAD FATHANI Bin DIAH NUSYAH (Alm) berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Bogor, untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa AHMAD FATHANI Bin DIAH NUSYAH (Alm) tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan berupa obat keras tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 7522/NOF/2025 tertanggal 08 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh SANDI SANTOSA, S.Farm., Apt, TRI WULANDARI, SH, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang  diterima dan disita sah secara hukum berupa:
  • 1 (satu) bungkus kemasan berwarna strip silver - hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3300 gram  diberi nomor barang bukti 5670/2025/OF.

dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 5670/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah  Tramadol, mempunyai khasiat sebagai mengurangi rasa sakit analgesic yang sedang hingga cukup parah.

.                   dengan sisa barang bukti setelah diperiksa

  • 5670/2025/OF berupa 9 (Sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0970 gram.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya