Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
142/Pdt.G/2024/PN Cbi PT. BPR RAMA GANDA 1.IRWAN GUNAWAN
2.DITA YUNIARTI
3.JUSUP NIKO NURMAN SOEBAGYO
4.ENDANG SRI PURWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 142/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR RAMA GANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faqihudin, SHPT. BPR RAMA GANDA
Tergugat
NoNama
1IRWAN GUNAWAN
2DITA YUNIARTI
3JUSUP NIKO NURMAN SOEBAGYO
4ENDANG SRI PURWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan II telah ingkar janji / Wanprestasi terhadap perjanjian kredit
  3. Memerintahkan Tergugat I dan II untuk melunasi pijamanya, baik hutang pokok, tungakan-tunggakan, bunga dan denda sebesar Rp. 78.996.300,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan akan terus terakumulasi sampai dengan Para Tergugat melakukan pembayaran kepada Penggugat segera setelah putusan dibacakan.
  4. Menetapkan sita jaminan atas aset milik Tergugat I dan II berupa ; tanah dan bangunan rumah yang terletak di ; Perumahan Bogor Asri Blok. AB 4 No.2 RT.001/RW.011, Nanggewer, Cibinong - Bogor.
  5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap minggu sejak putusan ini dibacakan bilamana para Tergugat menunda melaksanakan putusan ini;
  6. Memerintahkan Tergugat III dan IV untuk menyerahkan jaminan tersebut kepada Penggugat segera setelah putusan dibacakan.
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul berupa ; biaya penagihan dan biaya hukum sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng.
  8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Banding, Kasasi maupun Verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak