Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan II telah ingkar janji / Wanprestasi terhadap perjanjian kredit
- Memerintahkan Tergugat I dan II untuk melunasi pijamanya, baik hutang pokok, tungakan-tunggakan, bunga dan denda sebesar Rp. 78.996.300,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan akan terus terakumulasi sampai dengan Para Tergugat melakukan pembayaran kepada Penggugat segera setelah putusan dibacakan.
- Menetapkan sita jaminan atas aset milik Tergugat I dan II berupa ; tanah dan bangunan rumah yang terletak di ; Perumahan Bogor Asri Blok. AB 4 No.2 RT.001/RW.011, Nanggewer, Cibinong - Bogor.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap minggu sejak putusan ini dibacakan bilamana para Tergugat menunda melaksanakan putusan ini;
- Memerintahkan Tergugat III dan IV untuk menyerahkan jaminan tersebut kepada Penggugat segera setelah putusan dibacakan.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul berupa ; biaya penagihan dan biaya hukum sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Banding, Kasasi maupun Verzet.
|