INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Cbi | GYENG JUN KIM | 1.ARNA ARSAH 2.ACHMAD EDI ZAINADI MR 3.SITI ERMA MURNIASIH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I (Arna Arsah) telah ingkar janji (wanprestasi).
3. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 27 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu) oleh Tergugat I (Arna Arsah) sebagai pihak Pertama dan Penggugat (PT. Sinar Kencana Abadi Indonesia) sebagai Pihak Kedua disaksikan oleh Tergugat II (Achmad Edi Zainadi MR) dan Tergugat III (Siti Erma Murniasih) adalah Sah.
4. Menyatakan bahwa seluruh pinjaman Tergugat I (Arna Arsah) sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang tidak dapat dikembalikan kepada Penggugat sampai tanggal 27 Mei 2024 adalah menjadi uang panjar pembelian tanah/rumah milik Tergugat I (Arna Arsah) dan Tergugat II (Achmad Edi Zainadi MR) yang telah dijaminkan kepada Penggugat (PT. Sinar Kencana Abadi Indonesia) seluas 512 M?2; (lima ratus dua belas meter persegi) atas nama Arna Arsah (Tergugat I) yang terletak di Kampung Situ RT.05 RW.02 Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, dengan batas-batas:
sebelah Barat : berbatas dengan Jalan Umum,
sebelah Timur : berbatas dengan tanah milik H. Rozak,
sebelah Utara : berbatas dengan tanah milik Eva,
sebelah Selatan : berbatas dengan tanah milik Enet.
5. Menyatakan bahwa kuitansi yang ditandatangani diatas materai Rp 10.000,- oleh Tergugat I (Arna Arsah) dan Tergugat III (Siti Erma Murniasih) sebagai tanda terima uang seluruhnya Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai panjar pembelian tanah/rumah seluas 512 M?2; (lima ratus dua belas meter persegi) atas nama Arna Arsah milik Tergugat I (Arna Arsah) dan Tergugat II (Achmad Edi Zainadi MR) yang terletak di Kampung Situ RT.05 RW.02 Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, tertanggal 31 Januari 2024 adalah Sah.
6. Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah beserta bangunan diatasnya seluas 512 M?2; (lima ratus dua belas meter persegi) atas nama Arna Arsah (Tergugat I) yang terletak di Kampung Situ RT.05 RW.02 Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, dengan batas-batas:
sebelah Barat : berbatas dengan Jalan Umum,
sebelah Timur : berbatas dengan tanah milik H. Rozak,
sebelah Utara : berbatas dengan tanah milik Eva,
sebelah Selatan : berbatas dengan tanah milik Enet.
7. Menghukum Tergugat I (Arna Arsah) dan Tergugat II (Achmad Edi Zainadi MR) untuk menjual tanah beserta bangunannya dengan harga Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat (PT. Kencana Abadi Indonesia) yang telah dijaminkan kepada Penggugat (PT. Kencana Abadi Indonesia) seluas 512 M?2; (lima ratus dua belas meter persegi) atas nama Arna Arsah (Tergugat I) berdasarkan Surat
Tanda Bukti Penjualan Mutlak Sebidang Tanah yang terletak di Kampung Situ RT.05 RW.02 Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, dengan batas-batas:
sebelah Barat : berbatas dengan Jalan Umum,
sebelah Timur : berbatas dengan tanah milik H. Rozak,
sebelah Utara : berbatas dengan tanah milik Eva,
sebelah Selatan : berbatas dengan tanah milik Enet.
8. Menyatakan bahwa harga jual beli tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang telah dijaminkan kepada Penggugat (PT. Kencana Abadi Indonesia) seluas 512 M?2;
(lima ratus dua belas meter persegi) atas nama Arna Arsah (Tergugat I) berdasarkan Surat Tanda Bukti Penjualan Mutlak Sebidang Tanah yang terletak di Kampung Situ RT.05 RW.02 Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, dengan batas-batas:
sebelah Barat : berbatas dengan Jalan Umum,
sebelah Timur : berbatas dengan tanah milik H. Rozak,
sebelah Utara : berbatas dengan tanah milik Eva,
sebelah Selatan : berbatas dengan tanah milik Enet.
yang harus dibayar oleh Penggugat (PT. Sinar Kencana Abadi Indonesia) kepada Tergugat I (Arna Arsah) dan Tergugat II (Achmad Edi Zainadi MR) adalah sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
9. Menghukum Tergugat I (Arna Arsah) untuk mengembalikan uang panjar milik Penggugat (PT. Sinar Kencana Abadi Indonesia) sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditambah 3 % (tiga persen) setiap bulannya, terhitung sejak setelah tanggal 27 Mei 2024.
10. Menghukum Tergugat I (Arna Arsah) dan Tergugat II (Achmad Edi Zainadi MR), serta Tergugat III (Siti Erma Murniasih) untuk membayar kerugian materiil dari Penggugat (PT. Sinar Kencana Abadi Indonesia) sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) (uitvoerbar vij vorrad).
12. Menghukum Tergugat I (Arna Arsah) dan Tergugat II (Achmad Edi Zainadi MR), serta Tergugat III (Siti Erma Murniasih) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
13. Menghukum Tergugat I (Arna Arsah) dan Tergugat II (Achmad Edi Zainadi MR), serta Tergugat III (Siti Erma Murniasih) untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
14. Menghukum Tergugat I (Arna Arsah) dan Tergugat II (Achmad Edi Zainadi MR), serta Tergugat III (Siti Erma Murniasih) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |