Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G/2024/PN Cbi MARTHEN LUTHER PONGMASSANGKA IMARIA SIMATUPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 145/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTHEN LUTHER PONGMASSANGKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IMARIA SIMATUPANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan secara Hukum harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sesuai isi dalam surat kesepakatan yang ditandatangani di depan notaris di atas materai dan ikut ditandatangani oleh kedua anak kandung sebagai para saksi sekaligus sebagai para ahli waris pada tanggal 21 Desember 2020.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak