Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
340/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH 2.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH |
MUHAMMAD RIDWAN FIRDAUS Bin H DADANG SUPRIYADIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 340/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1965/M.2.18.3/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --- Bahwa ia terdakwa Muhammad Ridwan Firdaus Bin H. Dadang Supriyadin pada hari Selasa tanggal 19 Meret 2024 sekira pukul 02.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kafe Kopi Nako Klui Kp. Cipambuan Desa Cipambuan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak” adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
-2-
cheker dan mengambil kunci ruangan Office yang disimpan di dalam laci meja yang tidak terkunci karena terdakwa sudah tahu letak kunci tersebut lalu terdakwa membuka pintu lalu masuk ke dalam ruangan office dan mengambil 1 (satu) unit Laptop merek Axio, 1 (satu) buah HP merek Samsung Galaxi A04E kemudian terdakwa menuju ruangan kasir dan membuka laci lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah melakukan aksinya kemudian terdakwa pergi ke arah pakansari menunggu hingga pagi hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak Kafe Kopi Nako mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah atau sekira jumlah tersebut.
---- Perbuatan terdakwa Muhammad Ridwan Firdaus Bin H. Dadang S sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |