Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
263/Pdt.P/2026/PN Cbi EVA EMMI HUTAPEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 263/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVA EMMI HUTAPEA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
 
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Orangtua Pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon yaitu dari Mustofa Hutapea dan  Yanti Sitompul  Menjadi B. HUTAPEA dan  S.  BORUTOMPUL;
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetep kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatatkan perubahan penulisan nama Orangtua Pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon pada buku register dan menerbitkan kutipan akta Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama pemohon;
 
 
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak