Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
728/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
SAMSUL HUDA Bin UJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 728/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5127/M.2.18/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL HUDA Bin UJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

 

------Bahwa Ia Terdakwa SAMSUL HUDA BIN UJANG baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi RIAN BIN CAON (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Kampung Jatake Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “Percobaan atau Pemufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 3 (tiga) buah mikrotube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu berat brutto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, berat awal netto awal seluruhnya 0,3505 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah + (POSITIF) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.LAB: PL82GI/IX/2025/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 18 September 2025 yang terlampir dalam berkas perkara) dengan berat netto akhir 0,2894 gram (terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

        Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, pada saat terdakwa sedang dirumah terdakwa di Kampung Muhara RT 002 RW 005 Desa Cisarua Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Terdakwa dihubungi saksi RIAN BIN CAONG (terdakwa dalam penuntutan terpisah) melalui chat whatsapp “SINI NGOPI”, lalu dijawab terdakwa “dimana” kemudian saksi RIAN BIN CAONG menjawab “JATAKE” kemudian terdakwa menjawab “OHIYAA”. Lalu Terdakwa berangkat menuju Kampng Jatake Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor menggunakan angkutan umum dan sampai di lokasi di Kampung Jatake Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor sekira pukul 21.00 WIB. Terdakwa kemudian bertemu dengan saksi RIAN BIN CAONG. Saksi RIAN BIN CAONG mengatakan kepada terdakwa “sekalian nih tolong tempelin” (sambil memberikan 5 (lima)paket mikrotube yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening narkotika jenis sabu, terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari saksi RIAN BIN CAONG dengan menjawab “YAUDAH“ yang berarti menyetujui perintah atau suruhan saksi RIAN BIN CAONG dan kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa kembali

        Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempelkan 1 (satu) paket mikrotube yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening narkotika jenis sabu yang terdakwa tempel atau taruh dibawah tiang listrik yang beralamatkan di Kampung Cihiris Desa Cisarua Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor dan pada pukul 15.300 WIB terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempelkan 1 (satu) paket mikrotube yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening narkotika jenis sabu yang terdakwa tempel atau taruh dibawah tiang listrik yang beralamatkan di Kampung Muara Desa Cisarua Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor

        Bahwa terdakwa SAMSUL HUDA ditangkap oleh saksi YUDHA BIRAN, saksi FAHMI SOBIR dan saksi ADI SUNDARA (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB di pinggir jalan Kampung Gunung Dahu Puspa RT 003 RW 005 Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor dengan barang bukti 3 (tiga) buah mikrotube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk samsung A05s warna silver dengan no. Imei: 351305122249491, lalu saksi penangkap melakukan pengembangan dengan menangkap saksi RIAN BIN CAONG pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB di Kampung Jatake RT 002 RW 004 Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor

        Bahwa barang bukti 3 (tiga) buah mikrotube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram adalah sisa dari 5 (lima) paket narkotika jenis sabu barang bukti yang diberikan oleh saksi RIAN BIN CAONG kepada terdakwa dan terdakwa rencananya akan mendapatkan keuntungan dari saksi RIAN BIN CAONG sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah semua paket narkotika jenis sabu dijual oleh terdakwa

        Bahwa 3 (tiga) buah mikrotube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, berat awal netto awal seluruhnya 0,3505 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah + (POSITIF) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.LAB: PL82GI/IX/2025/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 18 September 2025 yang terlampir dalam berkas perkara) dengan berat netto akhir 0,2894 gram (terlampir dalam berkas perkara)

        Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

 

------ Bahwa Ia Terdakwa SAMSUL HUDA BIN UJANG pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Kampung Gunung Dahu Puspa RT 003 RW 005 Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 3 (tiga) buah mikrotube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu berat brutto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, berat awal netto awal seluruhnya 0,3505 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah + (POSITIF) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.LAB: PL82GI/IX/2025/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 18 September 2025 yang terlampir dalam berkas perkara) dengan berat netto akhir 0,2894 gram (terlampir dalam berkas perkara) . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

        Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya saksi YUDHA BIRAN, saksi FAHMI SOBIR dan saksi ADI SUNDARA (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SAMSUL HUDA menyalahgunakan narkotika jenis sabu, kemudian para saksi penangkap pada tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB menangkap terdakwa di pinggir jalan Kampung Gunung Dahu Puspa RT 003 RW 005 Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor dengan barang bukti 3 (tiga) buah mikrotube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk samsung A05s warna silver dengan no. Imei: 351305122249491, lalu saksi penangkap melakukan pengembangan dengan menangkap saksi RIAN BIN CAONG pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB di Kampung Jatake RT 002 RW 004 Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor

        Bahwa barang bukti 3 (tiga) buah mikrotube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram adalah sisa dari 5 (lima) paket narkotika jenis sabu barang bukti yang diberikan oleh saksi RIAN BIN CAONG (terdakwa dalam penuntutan terpisah) kepada terdakwa dan terdakwa rencananya akan mendapatkan keuntungan dari saksi RIAN BIN CAONG sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah semua paket narkotika jenis sabu dijual oleh terdakwa

        Bahwa 3 (tiga) buah mikrotube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, berat awal netto awal seluruhnya 0,3505 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah + (POSITIF) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.LAB: PL82GI/IX/2025/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 18 September 2025 yang terlampir dalam berkas perkara) dengan berat netto akhir 0,2894 gram (terlampir dalam berkas perkara)

        Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya