Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
494/Pid.B/2024/PN Cbi 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.NIA LIANA, SH
TB GILANG ANUGRAH YS ALS GILANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 494/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3130/ M.2.18/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2NIA LIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TB GILANG ANUGRAH YS ALS GILANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN:

 

-------Bahwa terdakwa TB. GILANG ANUGRAH YS ALS GILANG, Perbuatan Kesatu Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar jam 03.00 wib yang bertempat di Kantor Pemadam Kebakaran Leuwiliang yang berlokasi di Komplek Terminal Leuwiliang desa leuwiliang Kabupaten Bogor, Perbuatan Kedua pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekitar jam 03.00 wib yang bertempat di Raya leuwiliang km 23 Desa leuwiliang Rt.01/01 Kec. Leuwiliang Kabupaten Bogor, perbuatan ketiga pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar jam 02.30 wib yang bertempat di Dishub Provinsi Jawa barat terminal leuwiliang yang berlokasi di Komplek Terminal leuwiliang Desa Leuwiliang Kabupaten Bogor, dan perbuatan keempat pada hari rabu tanggal 26 juni 2024, sekitar jam 04.00 wib yang bertempat dipinggir rumah saksi SITI SYARAH yang berlokasi kp. Cikopeah Rt.003/002 Desa Barengkok kec. Leuwiliang Kabupaten atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain milik PERUMDA TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ,  jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.  Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  saksi DANY PRASETYA selaku Manager Cabang Manager Cabang Leuwiliang Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar jam 08.00 wib mendapat banyak keluhan dari pelanggan PERUMDA TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Cabang Leuwiliang perihal adanya pencurian meteran air milik PERUMDA TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR yang terpasang didepan atau samping rumah atau toko pelanggan.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 28 Juni 2024 sekitar jam 09.00 wib, ketika saksi DANY PRASETYA sedang berada ditempat kerja di Kantor PERUMDA TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Cabang Leuwiliang tiba-tiba ada pelanggan datang dan melaporkan telah kehilangan meteran air dan ketika pelanggan memperlihatkan rekaman CCTV kepada saksi DANY PRASETYA  terlihat pelaku yang mengambil meteran tersebut dan salah satu karyawan mengenal pelaku yakni terdakwa TB. GILANG ANUGRAH YS ALS GILANG dan selanjutnya saksi DANY PRASETYA melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Leuwiliang.
  • Bahwa adapun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa TB. GILANG ANUGRAH YS ALS GILANG dengan cara sebagai berikut  :
  1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024, sekitar Pukul 03.00 WIB di Damkar Sektor Leuwiliang yang berlokasi di Komplek Terminal Leuwiliang Desa Leuwiliang Kec.Leuwiliang Kabupaten Bogor, dengan cara terdakwa  datang ke Kantor damkar  berlokasi di Komplek Terminal Leuwiliang Desa Leuwiliang Kec.Leuwiliang Kabupaten Bogor dengan menggunakan alat berupa kunci inggris, kemudian terdakwa membuka terlebih dahulu mur kiri dan kanan meteran air milik PERUMDA TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR dengan nomor seri 123C-002469 tersebut,  setelah terlepas lalu sambungan krannya terdakwa putar hingga terlepas, lalu terdakwa membawa dan apabila meteran air tersebut sebelum di curi disegel terdakwa memotong kawat segel tersebut menggunakan alat berupa tang / gegep. Selanjutnya meteran air tersebut sebelum di jual, terdakwa dibakar terlebih dahulu menggunakan kayu bakar selama kurang lebih 20 menit hingga plastik yang menempel pada meteran air tersebut meleleh,dan  tinggal sisa pembakaran besi kuningan yang tersisa. Selanjutnya besi kuningan tersebut dimasukkan ke dalam ember berisi / direndam air selama 2 menit sampai dingin.

Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi NAY JIYULAH BIN ENDANG selaku kuasa dari Kepala sektor damkar leuwiliang melaporkan kepada PERUMDA TIRTA KAHURIPAN Cabang Leuwiliang.

  1. Bahwa  pada hari Selasa, tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 Wib, di Ruko Jl. Raya Leuwiliang Km 23 Desa Leuwiliang Rt.01/01  Kec.Leuwiliang Kabupaten Bogor, dengan cara terdakwa datang ke Ruko milik saksi JAMES HAIKAL BIN YASIR kemudian terdakwa dengan menggunakan alat berupa kunci inggris, terdakwa membuka terlebih dahulu mur kiri dan kanan nya meteran air PDAM  dengan nomor seri 123 C-002283 tersebut, setelah terlepas lalu sambungan kran nya terdakwa memutar hingga terlepas, lalu terdakwa membawa dan apabila meteran air tersebut sebelum di curi disegel, kemudian terdakwa memotong kawat segel tersebut menggunakan alat berupa tang / gegep. Selanjutnya meteran air tersebut sebelum di jual di bakar terlebih dahulu dengan menggunakan kayu bakar selama kurang lebih 20 menit hingga plastik yang menempel pada meteran air tersebut meleleh, kemudian tertinggal sisa pembakaran besi kuningan yang tersisa. Selanjutnya besi kuningan tersebut dimasukan ke dalam ember berisi / direndam air selama 2 menit sampai dingin.

Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi JAMES HAIKAL BIN YASIR selaku pemilik ruko melaporkan kepada PERUMDA TIRTA KAHURIPAN Cabang Leuwiliang

  1. Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 21 Juni 2024, sekitar Pukul 02.30 WIB terdakwa datang ke lokasi DISHUB Provinsi Jawa Barat Terminal Leuwiliang yang berlokasi di Komplek Terminal Leuwiliang Desa Leuwiliang Kec.Leuwiliang Kab.Bogor, kemudian terdakwa mengambil meteran dengan cara pertama – tama dengan menggunakan alat berupa kunci inggris terdakwa membuka terlebih dahulu mur kiri dan kanan nya meteran air PDAM  seri123C-002268 tersebut setelah terlepas, lalu sambungan kran nya terdakwa memutarnya hingga terlepas, kemudian terdakwa membawa dan apabila meteran air tersebut sebelum di curi disegel oleh terdakwa kemudian memotong kawat segel tersebut menggunakan alat berupa tang / gegep. Selanjutnya meteran air tersebut sebelum di jual di bakar terlebih dahulu menggunakan kayu bakar selama kurang lebih 20 menit hingga plastik yang menempel pada meteran air tersebut meleleh, tinggal sisa pembakaran besi kuningan yang tersisa, selanjutnya besi kuningan tersebut dimasukan ke dalam ember berisi / direndam air selama 2 menit sampai dingin.

Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi FAHMI MARULLOH BIN JUMADI selaku Kuasa dari kepala Terminal tipe B leuwiliang Dinas perhubungan provinsi Jawa Barat melaporkan kepada PERUMDA TIRTA KAHURIPAN Cabang Leuwiliang

  1. Bahwa  pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 Wib,  terdakwa datang kerumah saksi SITI SYARAH BIN BAHRU (ALM) yang berada di pinggir rumah yang beralamat di Kp.Cikopeah Rt.003/002 Desa Barengkok  Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor,  terdakwa mengambil meteran dengan cara pertama – tama dengan menggunakan alat berupa kunci inggris terdakwa membuka terlebih dahulu mur kiri dan kanan nya meteran air PDAM dengan nomor meter 123C-002328 tersebut setelah terlepas, lalu sambungan kran nya terdakwa memutar hingga terlepas, lalu terdakwa membawa dan apabila meteran air tersebut sebelum di curi disegel oleh terdakwa kemudian memotong kawat segel tersebut menggunakan alat  berupa tang / gegep. Selanjutnya meteran air tersebut sebelum di jual di bakar terlebih dahulu menggunakan kayu bakar selama kurang lebih 20 menit hingga plastik yang menempel pada meteran air tersebut meleleh, tinggal sisa pembakaran besi kuningan yang tersisa. Selanjutnya besi kuningan tersebut dimasukan ke dalam ember berisi / direndam air selama 2 menit sampai dingin. Setelah meteran tersebut dingin kemudian terdakwa menjualnya kepada pemulung.

Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi SITI SYARAH BIN BAHRU (ALM) selaku pemilik rumah melaporkan kepada PERUMDA TIRTA KAHURIPAN Cabang Leuwiliang.

 

  • Bahwa terdakwa menjual semua meteran tersebut kepada pemulung yang di kenal dengan nama panggilan Sdr.MAMANG (DPO).
  • Bahwa sisanya sebanyak 12 (dua belas) kali terdakwa melakukan pencurian tersebut di wilayah leuwiliang Kabupaten Bogor dan untuk lokasi yang lainnya terdakwa tidak ingat lagi.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak mendapatkan izin dari PERUMDA TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR untuk mengambil dan menjual barang-barang berupa 16 meteran air.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut, PERUMDA TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR menderita dengan total kerugian sebesar Rp.13.954.720,- (Tiga belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya