| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 324/Pdt.P/2026/PN Cbi | NADIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 324/Pdt.P/2026/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 14 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMER 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON untuk seluruhnya; 2. MENETAPKAN bahwa NAMA PEMOHON pada AKTA KELAHIRAN, Nomor: 3201-LT-04052026-0492 atas nama NADIA, diterbitkan/dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Untuk dirubah dan diperbaiki menjadi GEA AMLYYA FUTRRY agar dapat disesuai dengan Kartu Keluarga, Ijazah/Surat Keterangan Lulus, dan data pendukung lain nya; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perubahan dan Perbaikan Nama Pemohon dalam data Keseluruhan Pemohon dalam Register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN serta data penunjang Pemohon lainnya; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
