Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2025/PN Cbi Abdul Jaelani RAYMOND UTOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Jaelani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Firmansyah SHAbdul Jaelani
Tergugat
NoNama
1RAYMOND UTOYO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan cacat Perjanjian kepada Penggugat;
  3. Menhukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat yang tersebut dalam Surat Perjanjian Pra Akad Jual-Beli dibuat di bawah tangan dan yang membuat surat tersebut Adalah Tergugat sebagai Uang DP (Down Payment) dan atau Pembayaran Uang Muka sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai tunai;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak