Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Dua (PT BPR NBP 2) 1.Dewi Iriyanti
2.Suwardi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Dua (PT BPR NBP 2)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fernando Andika Putra SaragihPT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Dua (PT BPR NBP 2)
Tergugat
NoNama
1Dewi Iriyanti
2Suwardi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.711.828,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan harus dilaksanakan sesuai undang-undang.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah cidera janji atau wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya sebesar Rp. 499.711.828 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) kepada pihak Penggugat atau, Memutuskan dalam perkara ini untuk melakukan Sita Jaminan terhadap Agunannya kepada Bank yaitu berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya berupa kontrakan yang berlokasi di Kp. Sawah Rt.01/03 Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan Persil Nomor 141 Blok 008 Kohir Nomor C.1043 Seluas 306 M?2; Atas Nama Dewi Iriyanti.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak