| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa ALKI SEGIA RIANDI Bin HENDI pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib dan/atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan berbentuk tanaman Percobaan Pemufakatan Jahat, atau melakukan Tindak Pidana Narkotika” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa yang sedang berada di rumah Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor bersama dengan Saksi DEFINALDI, kemudian Saksi DEFINALDI dihubungi oleh orang yang tidak terdakwa kenal dengan tujuan mengedarkan narkotika jenis sabu dan akan diberikan upah sebanyak Rp.50,000,- (lima puluh ribu rupiah) per bungkus apabila telah selesai mengedarkan narkotika jenis sabu, dan terdakwa menyetujuinya, kemudian sekira pukul 16.25 wib Saksi DEFINALDI mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya pergi seorang diri dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu dan sekira pukul 16.40 wib Saksi DEFINALDI tiba di rumah Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor dengan membawa 11 (sebelas) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dan dirinya memberikan terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa edarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu atas perintah teman Saksi DEFINALDI yang tidak terdakwa kenal dan memerintahkan terdakwa melalui Saksi DEFINALDI yaitu di pinggir jalan dekat rumah Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor. Kemudian sisanya sebanyak 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu terdakwa simpan di rumah Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor dengan tujuan menunggu perintah teman Saksi DEFINALDI yang tidak terdakwa kenal tersebut
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB di rumah Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor ketika terdakwa sedang tiduran, kemudian ada yang mengetuk pintu rumah, kemudian terdakwa buka pintu tersebut dan ada beberapa anggota kepolisian mengaku dari Sat Narkoba Polres Bogor, kemudian terdakwa diintrogasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat sekitar, ditemukan barang bukti di lantai ruang tamu rumah, dan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa serahkan kepada petugas kepolisian sebanyak 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah beserta 1 (satu) unit handphone Samsung A03S warna biru
- Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu tujuannya untuk terdakwa edarkan
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengedarkan narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi DEFINALDI awalnya sekitar awal bulan Juli 2025
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL116Gh/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Kristal B: Kristal
- Jumlah Sampel :
A: 2 Sampel B: 2 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 0,1980. Gram
B : Total Sampel B : 0,3785. Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 0,1447. Gram
B : Total Sampel B : 0,3158. Gram
Ciri – Ciri Sampel :-:
A : 2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal Warna putih
B : 2 (dua) bungkus sedang plastik bening berisikan Kristal Warna putih
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti Kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????
- Bahwa Terdakwa ALKI SEGIA RIANDI Bin HENDI tidak memiliki izin atau pun tidak memiliki surat izin untuk membeli, menerima dan/atau menjual, menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa DEFINALDI Bin PARDIMAN (alm) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib dan/atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman Percobaan Pemufakatan Jahat, atau melakukan Tindak Pidana Narkotika” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa yang sedang berada di rumah Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor bersama dengan Saksi DEFINALDI, kemudian Saksi DEFINALDI dihubungi oleh orang yang tidak terdakwa kenal dengan tujuan mengedarkan narkotika jenis sabu dan akan diberikan upah sebanyak Rp.50,000,- (lima puluh ribu rupiah) per bungkus apabila telah selesai mengedarkan narkotika jenis sabu, dan terdakwa menyetujuinya, kemudian sekira pukul 16.25 wib Saksi DEFINALDI mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya pergi seorang diri dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu dan sekira pukul 16.40 wib Saksi DEFINALDI tiba di rumah Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor dengan membawa 11 (sebelas) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dan dirinya memberikan terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa edarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu atas perintah teman Saksi DEFINALDI yang tidak terdakwa kenal dan memerintahkan terdakwa melalui Saksi DEFINALDI yaitu di pinggir jalan dekat rumah Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor. Kemudian sisanya sebanyak 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu terdakwa simpan di rumah Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor dengan tujuan menunggu perintah teman Saksi DEFINALDI yang tidak terdakwa kenal tersebut
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB di rumah Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor ketika terdakwa sedang tiduran, kemudian ada yang mengetuk pintu rumah, kemudian terdakwa buka pintu tersebut dan ada beberapa anggota kepolisian mengaku dari Sat Narkoba Polres Bogor, kemudian terdakwa diintrogasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat sekitar, ditemukan barang bukti di lantai ruang tamu rumah, dan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa serahkan kepada petugas kepolisian sebanyak 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah beserta 1 (satu) unit handphone Samsung A03S warna biru
- Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu tujuannya untuk terdakwa edarkan
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengedarkan narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi DEFINALDI awalnya sekitar awal bulan Juli 2025
- Bahwa Narkotika jenis sabu sudah dalam penguasaan terdakwa selama 5 (lima) jam dan akhirnya ditemukan dan disita oleh petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bogor Polres Bogor pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL116Gh/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Kristal B: Kristal
- Jumlah Sampel :
A: 2 Sampel B: 2 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 0,1980. Gram
B : Total Sampel B : 0,3785. Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 0,1447. Gram
B : Total Sampel B : 0,3158. Gram
Ciri – Ciri Sampel :-:
A : 2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal Warna putih
B : 2 (dua) bungkus sedang plastik bening berisikan Kristal Warna putih
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti Kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????
- Bahwa Terdakwa ALKI SEGIA RIANDI Bin HENDI tidak memiliki izin atau pun tidak memiliki surat izin untuk membeli, menerima dan/atau menjual, menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- |