Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
720/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
M MUSLEM Bin YUSRI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 720/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4988 / M.2.18/EKU.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M MUSLEM Bin YUSRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU     

------- Bahwa Terdakwa M MUSLEM Bin YUSRI (Alm) pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira Pukul 13.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Toko yang beralamatkan di Jl. Parpostel Rt.003/002 Kel/Ds. Bojong Kulur Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 pada saat sedang berkumpul dengan orang Aceh di daerah Gunung Putri Kabupaten Bogor. Pada saat itu terdakwa berkenalan dan berbincang dengan Sdr. KEVIN (DPO), kemudian Sdr. KEVIN (DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjual kesediaan farmasi di toko tersebut. Namun terdakwa tidak langsung menerima pekerjaan itu.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 terdakwa menghubungi Sdr. KEVIN melalui telepon WhatsApp untuk menerima pekerjaan tersebut karena terdakwa membutuhkan pekerjaan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, bahwa semua obat-obatan tersebut adalah milik Sdr. KEVIN (DPO).
  • Bahwa terdakwa bekerja dan bertugas untuk menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara berjualan di toko yang beralamat di Jl. Parpostel RT 003/RW 002 Kelurahan/Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan terdakwa menerima obat merek Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Pil Y dari Sdr. KEVIN (DPO) yang diantar langsung ke toko tersebut setiap harinya untuk dijual/diedarkan.
  • Bahwa keuntungan terdakwa sebagai pegawai Sdr. KEVIN (DPO) adalah uang makan sebesar Rp100.000 per hari.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB di toko yang beralamat di Jl. Parpostel RT 003/RW 002 Kelurahan/Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dan pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 240 butir obat jenis Tramadol, 70 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 870 butir obat jenis Hexymer, 370 butir obat jenis Pil Y, dan uang tunai senilai Rp200.000. Seluruhnya ditemukan di dalam satu buah kardus warna coklat yang disimpan di atas meja toko yang beralamat di Jl. Parpostel RT 003/RW 002 Kelurahan/Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, serta ditemukan kembali barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix Hot 60i dengan No. IMEI 1: 350835900969549, No. IMEI 2: 350835909824752, No. SIM card: 089677901282.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 5141/NOF/2025 tanggal 15 September 2025 ang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti yang Diterima :
  1. 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “TMD 50” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3520 gram, diberi nomor barang bukti  (4232/2025/OF).
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6500 gram, diberi nomor barang bukti (4233/2025/OF).
  3. 1 (satu) kemasan strip berwarna silver betuliskan "TRIHEXYPHENIDYL" berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3980 gram, diberi nomor barang bukti (4234/2025/OF).
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0710 gram, diberi nomor barang bukti (4235/2025/OF).

 

  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 4232/2025/OF, berupa tablet wama putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol
  2. 4233/2025/OF s.d 4235/2025/OF,- berupa tablet warna kuning dan putih tersebut di atas Adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Trihexyphenidyl.

 

  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 4232/2025/OF,- berupa 9 (Sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1168 gram.
  2. 4233/2025/OF,- berupa 9 (Sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,4849 gram.
  3. 4234/2025/OF,- berupa 9 (Sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1582 gram.
  4. 4235/2025/OF,- berupa 9 (Sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8639 gram.

 

  • Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa M MUSLEM Bin YUSRI (Alm) merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa M MUSLEM Bin YUSRI (Alm) jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------

 

 

ATAU

 

KEDUA       

------- Bahwa Terdakwa M MUSLEM Bin YUSRI (Alm) pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira Pukul 13.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Toko yang beralamatkan di Jl. Parpostel Rt.003/002 Kel/Ds. Bojong Kulur Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 pada saat sedang berkumpul dengan orang Aceh di daerah Gunung Putri Kabupaten Bogor. Pada saat itu terdakwa berkenalan dan berbincang dengan Sdr. KEVIN (DPO), kemudian Sdr. KEVIN (DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjual kesediaan farmasi di toko tersebut. Namun terdakwa tidak langsung menerima pekerjaan itu.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 terdakwa menghubungi Sdr. KEVIN melalui telepon WhatsApp untuk menerima pekerjaan tersebut karena terdakwa membutuhkan pekerjaan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, bahwa semua obat-obatan tersebut adalah milik Sdr. KEVIN (DPO).
  • Bahwa terdakwa bekerja dan bertugas untuk menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara berjualan di toko yang beralamat di Jl. Parpostel RT 003/RW 002 Kelurahan/Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan terdakwa menerima obat merek Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Pil Y dari Sdr. KEVIN (DPO) yang diantar langsung ke toko tersebut setiap harinya untuk dijual/diedarkan.
  • Bahwa keuntungan terdakwa sebagai pegawai Sdr. KEVIN (DPO) adalah uang makan sebesar Rp100.000 per hari.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB di toko yang beralamat di Jl. Parpostel RT 003/RW 002 Kelurahan/Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dan pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 240 butir obat jenis Tramadol, 70 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 870 butir obat jenis Hexymer, 370 butir obat jenis Pil Y, dan uang tunai senilai Rp200.000. Seluruhnya ditemukan di dalam satu buah kardus warna coklat yang disimpan di atas meja toko yang beralamat di Jl. Parpostel RT 003/RW 002 Kelurahan/Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, serta ditemukan kembali barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix Hot 60i dengan No. IMEI 1: 350835900969549, No. IMEI 2: 350835909824752, No. SIM card: 089677901282.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 5141/NOF/2025 tanggal 15 September 2025 ang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti yang Diterima :
  1. 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “TMD 50” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3520 gram, diberi nomor barang bukti  (4232/2025/OF).
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6500 gram, diberi nomor barang bukti (4233/2025/OF).
  3. 1 (satu) kemasan strip berwarna silver betuliskan "TRIHEXYPHENIDYL" berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3980 gram, diberi nomor barang bukti (4234/2025/OF).
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0710 gram, diberi nomor barang bukti (4235/2025/OF).

 

  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 4232/2025/OF, berupa tablet wama putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol
  2. 4233/2025/OF s.d 4235/2025/OF,- berupa tablet warna kuning dan putih tersebut di atas Adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Trihexyphenidyl.

 

  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 4232/2025/OF,- berupa 9 (Sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1168 gram.
  2. 4233/2025/OF,- berupa 9 (Sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,4849 gram.
  3. 4234/2025/OF,- berupa 9 (Sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1582 gram.
  4. 4235/2025/OF,- berupa 9 (Sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8639 gram.

 

  • Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa M MUSLEM Bin YUSRI (Alm) merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa M MUSLEM Bin YUSRI (Alm) jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2)  Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya