Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2024/PN Cbi 1.FIFI WIGNYORINI, SH
2.Jesfry Agustinus, S.H.
1.AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm)
2.DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 230/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1387/M.2.18.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIFI WIGNYORINI, SH
2Jesfry Agustinus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm)[Penahanan]
2DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia Terdakwa 1 DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA bersama-sama dengan terdakwa 2 AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm), saksi CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA dan saksi FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI (keduanya diajukan dalam berkas perkara terpisah) serta Sdr.NASIM (belumm tertangkap/DPO) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024  sekitar pukul jam 02.00 Wib sampai jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Januari 2024 bertempat di Toko Alfamart Jl. Raya Karacak Rancabungur, Desa Rancabungur, Kec. Rancabungur, Kab. Bogor atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, berupa uang tunai pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) yang ada di brankas mesin ATM milik ATMi sebesar Rp.99.850.000,-(Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan  orang lain, yakni milik adalah PT. Abadi Tambah Mulia Internasional (PT. ATMi), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan  tersebut dilakukan dengan cara :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2024 sekitar jam 21.00 wib para terdakwa Bersama-sama dengan serta Sdr. NASIM (belum tertangkap/DPO) berkumpul di daerah Jonggol kemudian para terdakwa bersama-sama dengan Sdr. NASIM (belum tertangkap/DPO) berangkat menggunakan kendaraan Suzuki APV warna Hitam No. Pol. yang tidak dapat ingat lagi dan yang diperoleh dengan cara menyewa atau rental dari daerah Bekasi serta membawa sarana berupa alat-alat yang akan dipergunakan untuk mengambil barang milik orang lain, antara lain berupa  tabung gas 3 Kg, mesin las, linggis, gunting besi, tas warna hitam, obeng, tang,  kemudian para terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. NASIM (DPO) berangkat untuk menjemput saksi  FERDI FEBRIANSYAH Alias BONCEL Bin MAR HADI dan saksi CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) di daerah Dramaga Kab.Bogor.  setelah para terdakwa Bersama-sama dengan saksi CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA, saksi FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI  dan Sdr.NASIM (DPO) mencari lokasi mesin ATM yang akan diambil uangnya, Ketika para terdakwa, saksi CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA, saksi FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI   dan Sdr.NASIM (DPO) tiba di depan Toko Alfamart Jl. Raya Karacak Rancabungur, Desa Rancabungur, Kec. Rancabungur, Kab. Bogor, sekira jam 01.00 WIB selanjutnya saksi CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA menurunkan para terdakwa, saksi FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI dan Sdr.NASIM (DPO), selanjutnya saksi CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA pergi memarkirkan mobil disebuah kebun sambil mengamati keadaan sekitar. lalu  saksi FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI, para terdakwa  dan Sdr. NASIM(belum tertangkap/DPO) mengamati  situasi di sekitar Toko Alfamart Rancabunggur.  
  • Bahwa pada tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 02.00 wib para terdakwa  Bersama-sama dengan saksi FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI, dan Sdr.NASIM (DPO) mulai melakukan aksinya, dimana pada saat itu Sdr.NASIM (DPO) menemukan sebuah tangga di sekitar lokasi, lalu Sdr. NASIM naik keatas plapon untuk membongkar Plafon Toko Alfamart dengan dibantu oleh saksi FEBRIANSYAH Alias BONCEL Bin MAR HADI, selanjutnya Sdr.NASIM (DPO) naik keatas Plapon  dengan membawa alat-alat yang telah disiapkan sebelumnya yaitu berupa tabung gas 3 Kg, mesin las, linggis, gunting besi, tas warna hitam, obeng, tang, sesampainya Sdr.NASIM (DPO) diatas plapon lalu Sdr.NASIM (DPO) mulai merusak plapon dengan menggunakan obeng dan pisau, setetelah Sdr.NASIM berhasil membuka  plafon maka terdakwa 2 AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm) ikut naik keatas plapon dengan menggunakan tangga dibantu oleh saksi FEBRIANSYAH Alias BONCEL Bin MAR HADI setelah Sdr. NASIM masuk kedalam Toko Alfamart kemudian Sdr. NASIM merusak CCTV  dan tidak lama kemudian terdakwa 2 AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm)  sudah berada didalam Toko Alfamat, lalu terdakwa 2 AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm)  Memotong plat dinding mesin ATM dengan menggunakan las dan memecahkan Cor-an Mesin ATM dengan menggunakan palu sementara Sdr.NASIM (DPO) menjebol mesin ATM tersebut dengan menggunakan Obeng dan Linggis.
  • Bahwa pada saat Sdr.NASIM (belum tertangkap/DPO) dan terdakwa 2 AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm) berkerja merusak mesin ATM didalam toko Alfamart, sementara terdakwa 1 AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm) dan saksi  FEBRIANSYAH Alias BONCEL Bin MAR HADI menunggu di kebun dekat toko Alfamart, kurang lebih 30 menit terdakwa 2 AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm) keluar toko melalui atap dan memanggil terdakwa 1 DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA  untuk masuk dan  membantu terdakwa 2 AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm) dan Sdr.NASIM, yang kemudian terdakwa 1 DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA masuk dengan cara yang sama kedalam toko Alfamart dan setelah terdakwa 1 DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA berada didalam, lalu para terdakwa berhasil mencopot mesin ATM dari Kabel dan Coran lalu para terdakwa dan Sdr.NASIM mendorong mesin ATM hingga roboh.
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa dan Sdr.NASIM (DPO) mencongkel boks uang dengan menggunakan lingis maka uang dalam boks tersebut dapat diambil dan dikumpulkan dengan menggunakan tas belanja Alfamart. Setelah para terdakwa dan Sdr.NASIM (DPO) berhasil mengambil boks uang ketiganya  keluar  dari Toko Alfamart melalui jalan yang sama.  Selanjutnya para terdakwa dan Sdr.NASIM (DPO) berhasil keluar dengan membawa boks berisi uang dari ATM dan ketiganya bergabung dengan saksi FEBRIANSYAH Alias BONCEL Bin MAR HADI yang menunggu di luar toko atau di kebun untuk mengawasi keadaan sekitar.  lalu terdakwa 1 DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA  menelpon saksi CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA untuk menjemputnya dilokasi tempat para terdakwa, saksi FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI dan Sdr.NASIM menunggu, kurang lebih 5 menit saksi  CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA  datang untuk menjemput, lalu para terdakwa Bersama-sama saksi FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI dan Sdr.NASIM (belum tertangkap/DPO) masuk kedalam mobil dan pergi meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya para terdakwa Bersama-sama dengan saksi CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA, saksi FERDI FEBRIANSYAH Alias BONCEL Bin MAR HADI serta Sdr.NASIM pergi menuju rumah kosong milik adik saksi FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI   di daerah Cikarawang Dramaga Kab. Bogor untuk membagi uang hasil curian tersebut sesampainya di tempat tersebut lalu para terdakwa Bersama-sama dengan saksi CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA, saksi FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI  dan Sdr.NASIM (belum tertangkap/DPO) membagi uang tersebut, uang hasil curian tersebut dibagi-bagi kepada lima orang dan para terdakwa mendapatkan bagian Rp. 14.000.000,- (Empat belas juta rupiah).
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan para terdakwa bersama-sama dengan saksi CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA, saksi FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI, Sdr.NASIM (belum tertangkap/DPO) mengambil barang berupa uang tunai pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) yang ada di brankas mesin ATM milik ATMi sebesar Rp.99.850.000,-(Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan delapan ratus lima puluh ribu rupiah) milik PT. Abadi Tambah Mulia Internasional (PT. ATMi) adalah untuk dimiliki;
  • Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut perusahaan mengalami kerugian kerusakan mesin ATM sebesar Rp.91.020.000,- dan kerugian uang yang berhasil di curi sebesar Rp.99.850.000,- sehingga total kerugian kami sebesar Rp.190.870.000,-.

 

-------------- Perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya