Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama
------- Bahwa Terdakwa PUTERA ARIEF HIDAYAT Bin HIDAYAT pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di depan SMAN 1 Cibinong Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja Kel. Ciriung Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa pada awalnya hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. BARI (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu melalui telfon dengan mengatakan “mau pesen dong” lalu Sdr. BARI menjawab “geser aja angkanya”. Kemudian, Sdr. BARI mengirimkan nomor DANA nya kepada Terdakwa dan Terdakwa pun langsung melakukan top up sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke nomor DANA Sdr. BARI. Selanjutnya, Sdr. BARI mengirimkan maps di Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja di depan pintu gerbang tol Jagorawi. Sesampainya di Lokasi sekira pukul 12.30 WIB, Sdr. BARI Kembali menghubungi Terdakwa untuk menunggu di Lokasi tersebut. Kemudian, sekira pukul 12.35 WIB, Sdr. BARI kembali mengirimkan maps di depan SMAN 1 Cibinong Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja Kel. Ciriung Kab. Bogor, dan Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut. Sesampainya di Lokasi sekira pukul 12.45 WIB, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kertas cokelat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung menuju kembali ke kontrakannya. Lalu, saat diperjalanan, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. BARI untuk membantu menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut dengan mengatakan “bantu lemparin lagi dong bar, duit bini gua kepake nih, ntar bagi dua dah hasilnya”, lalu dijawab oleh Sdr. BARI “yauda ok, nanti kalo ada yang mau jajan gua kabarin, lu petain mati dulu aja”, kemudian dijawab kembali oleh Terdakwa “tapi gua ga ada plastic” dan Sdr. BARI menjawab “nanti gue petain lagi”. Setelah beberapa saat kemudian, Sdr. BARI kembali mengirimkan maps yang berlokasi di daerah bambu kuning. Sesampainya Terdakwa di Lokasi sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah plastic warna hitam berisikan 2 (dua) pack plastic klip bening. Setelah itu, Terdakwa langsung kembali menuju kontrakannya. Sesampainya di kontrakan sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk Terdakwa konsumsi dan dijual kembali. Terdakwa membagi paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 paket dengan rincian 2 (dua) paket Terdakwa bungkus dengan plastic bekas makanan ringan dan 1 (satu) paket tidak Terdakwa bungkus karena Terdakwa ingin menjual langsung kepada teman Terdakwa dan 1 (satu) paket lagi untuk Terdakwa konsumsi. Kemudian, Terdakwa juga membuat 1 (satu) buah plastic bekas makanan ringan yang tidak berisikan apapun dengan tujuan mendapatkan untung lebih besar. Setelah mengecak/membagi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menghubungi Sdr. BARI untuk meminta maps tempat Terdakwa menempel narkotika jenis sabu tersebut. Setelah beberapa saat kemudian, Sdr. BARI langsung mengirimkan maps yang berlokasi di daerah Kp. Gandaria Dalam Jl. Lembah Hijau Raya Rt 04/12 Ds Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor. Kemudian, sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa langsung berangkat dan sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 13.45 WIB, Terdakwa menempel 1 (satu) bungkus plastic bekas makanan ringan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus bekas makanan ringan yang tidak berisikan apapun di dekat pohon dan di dekat pot bunga. Setelah berhasil menempel narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung kembali menuju ke kontrakannya dan saat diperjalanan, Terdakwa menghubungi Sdr. BARI untuk meminta uang hasil penjualan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Sdr. BARI langsung mengirimkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun GOPAY Terdakwa.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB, Saksi TONI KARTONO ISMAWAN bersama-sama dengan Saksi IVAN RIZKI dan Saksi MUHAMMAD RHAFLI MALIK berhasil mengamankan Terdakwa di kontrakannya yang beralamat di Kp. Pajaleran Rt 7/8 Kel. Sukahati Kec. Cibinong Kab. Bogor. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna coklat pink yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic bekas makanan ringan yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pak plastic klip bening yang ditemukan di dalam kamar. Selanjutnya, ketika dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui telah menempel narkotika jenis sabu di Kp. Gandaria Dalam Jl. Lembah Hijau Raya Rt 4/12 Ds Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor dan berhasil diamankan barang bukti di Lokasi tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastic bekas makanan ringan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic bekas makanan ringan yang tidak berisikan apapun. Selanjutnya, Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL171FJ/X.2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 28 Oktober 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan:
A : kristal warna putih
- 2 (dua) buah kemasan minuman masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
B : kristal warna putih
- A : Total Sampel A : 0,1708 gram
- B : Total Sampel B : 0,2990 gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa PUTERA ARIEF HIDAYAT Bin HIDAYAT.
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- A : Total Sampel A : 0,1327 gram
- B : Total Sampel B : 0,2591 gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa PUTERA ARIEF HIDAYAT Bin HIDAYAT pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Kp. Pajaleran Rt 07/08 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Saksi TONI KARTONO ISMAWAN bersama-sama dengan Saksi IVAN RIZKI dan Saksi MUHAMMAD RHAFLI MALIK berhasil mengamankan Terdakwa di kontrakannya yang beralamat di Kp. Pajaleran Rt 7/8 Kel. Sukahati Kec. Cibinong Kab. Bogor. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna coklat pink yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic bekas makanan ringan yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pak plastic klip bening yang ditemukan di dalam kamar. Selanjutnya, ketika dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui telah menempel narkotika jenis sabu di Kp. Gandaria Dalam Jl. Lembah Hijau Raya Rt 4/12 Ds Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor dan berhasil diamankan barang bukti di Lokasi tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastic bekas makanan ringan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic bekas makanan ringan yang tidak berisikan apapun. Selanjutnya, Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL171FJ/X.2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 28 Oktober 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan:
A : kristal warna putih
- 2 (dua) buah kemasan minuman masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
B : kristal warna putih
- A : Total Sampel A : 0,1708 gram
- B : Total Sampel B : 0,2990 gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa PUTERA ARIEF HIDAYAT Bin HIDAYAT.
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- A : Total Sampel A : 0,1327 gram
- B : Total Sampel B : 0,2591 gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------- |