Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2024/PN Cbi HASAN SUTISNA, SH Naufal Rizkia Fauzi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASAN SUTISNA, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Naufal Rizkia Fauzi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk segera melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika, atau secara sukarela menyerahkan asetnya kepada Penggugat berupa satu unit rumah di Kampung Pajeleran No. 144, RT002 RW05, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau menyerahkan satu unit mobil Mitsubish Outlander jenissedan dengan nomor polisi B 2883 TBW;
  4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak