Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
453/Pdt.P/2024/PN Cbi NENIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 453/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NENIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun anak  Pemohon pada Akte Kelahiran pemohon  nomor 3201-LT-09072019-1251 yang semula tertulis  Muhamad Hafiz Jalaludin lahir tanggal 10-05-2016 dirubah 10-05-2014 di sesuaikan Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Kepala Desa Wangunjaya nomor 474.1/44/-Pel,  tanggal 13-07-2024;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perubahan tahun anak pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan kembali akte kelahiran anak pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak