Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
473/Pdt.P/2025/PN Cbi MULYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 473/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MULYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Perbaikan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3201-LT-26092024-0186 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yang semula bernama MULYATI yang lahir 12 Mei 1987 diperbaiki menjadi ODEH yang lahir 07 JULI 1986  untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 474.1/1/2005/IX/2024 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Tegalwaru tertanggal 24 September 2024  dan Surat Keterangan Kebenaran Identitas Nomor: 593/136/2005/X/2024 tertanggal 07 Oktober 2024 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Tegalwaru;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan Perbaikan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak