Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
721/Pdt.P/2025/PN Cbi KARTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 721/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3201-LT-08012021-0149 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 08 Januari 2021. Yang semula tertulis nama MULIDIN menjadi MUHAMAD MAULIDIN untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Karihkil 02 Kecamatan Ciseeng dengan Nomor: DN-02/D-SD/13/0108946, Ijazah Sekolah Madrasah Tsanawiyah Al Idrus dengan Nomor: MTs-23 100018145 dan Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor: 400.1.7/148-Pem yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan nama dan tanggal lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak