Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2025/PN Cbi 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2.LUKASMANA, SH
1.ROHMAN ROHIM Bin ASMIR
2.SYAMSI.SA Bin RUSLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-403/M.2.18.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2LUKASMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAN ROHIM Bin ASMIR[Penahanan]
2SYAMSI.SA Bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---Bahwa Terdakwa  I ROHMAN ROHIM bin ASMIR dan Terdakwa II SYAMSI SA bin RUSLI , pada hari Minggu tanggal 01 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 18.15 WIB bertempat di Parkiran Rumah Kontrakan Sinelayan yang beralamat di Jl. Alternatif Cibubur Km.5 No.100 RT.03/RW.03 Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan tindak pidana, ”mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada sekira Pukul 16.30 WIB Terdakwa II menemui Terdakwa I di Warung Parungdengdek yang kemudian Terdakwa II membonceng Terdakwa I pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol. F 2824 FIW untuk melakukan pencurian sepeda motor;
  • Bahwa sekira Pukul 18.15 WIB pada saat sudah gelap Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke komplek Rumah Kontrakan Sinelayan yang tidak lama kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada sepeda motor Honda Beat No. Pol. F 5926 UBU milik Saksi Korban ALEXANDAR RODIAMAN HALOHO yang diparkir di depan Rumah Kontrakan Sinelayan;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I menghampiri motor Honda Beat No. Pol. F 5926 UBU yang terparkir di depan Rumah Kontrakan Sinelayan dan kemudian duduk di atas motor Honda Beat No. Pol. F 5926 UBU sedangkan Terdakwa II menunggu di atas motor Honda Beat No.Pol. F 2824 FIW yang dikendarainya dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari Terdakwa I;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat No. Pol. F 5926 UBU tersebut dengan menggunakan kunci leter T;
  • Bahwa pada saat Terdakwa I hendak mengambil sepeda motor Honda Beat No. Pol F 5926 UBU tersebut, Terdakwa I dihampiri oleh Saksi Irvan, Saksi Muhamad Suryana, dan salah satu penghuni kontrakan, dimana pada saat Terdakwa I hendak dihampiri oleh Saksi Irvan, Saksi Muhamad Suryana, dan salah satu penghuni kontrakan, Terdakwa I membuang kunci leter T ke semak-semak yang tak jauh dari sepeda motor Honda Beat No. Pol. F 5926 UBU;
  • Bahwa setelah itu Saksi Irvan, Saksi Muhamad Suryana, dan salah satu penghuni kontrakan menanyakan kepada Terdakwa I ”mau ngapain?” selanjutnya Saksi Irvan, Saksi Muhamad Suryana, dan salah satu penghuni kontrakan  memeriksa Terdakwa I namun tidak ditemukan apa-apa kemudian Saksi Irvan, Saksi Muhamad Suryana, dan salah satu penghuni kontrakan memeriksa Terdakwa II dan menemukan senjata tajam jenis badik di pinggang Terdakwa II;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh warga setempat;
  • Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Korban ALEXANDAR RODIAMAN HALOHO mengalami kerugian sebesar Rp18.500.000 (delapan belas juta lima ratus);

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya