| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa REZA AHMAD PAHLEVI BIN RONI MISBAH pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Alternatif Sentul tepatnya di depan RM SOP DJANDA Kp. Sentul Rt. 004/003 Ds. Sentul Kec. Babakan Madang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” . Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa REZA AHMAD PAHLEVI Bin RONI MISBAH mengemudikan 1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Truk Tangki Air Nomor Polisi B-9065-TFU Nomor Rangka : MHMFE74P4BK049570 Nomor Mesin : 4D34TG43966 dari arah Simpang Sentul menuju arah Tugu Pancakarsa, dan setibanya di Jalan Raya Alternatif Sentul tepatnya di depan Restoran Sop Djanda, Kampung Sentul RT.004/RW.003, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Terdakwa yang dalam keadaan tidak penuh konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan kemudi kendaraan tersebut, dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) km/jam dengan menggunakan gigi persneing 4 (empat), dalam kondisi penerangan jalan yang terang, kemudian terdakwa mengalami kantuk saat mengemudikan kendaraan Mitsubishi Truk Tangki Air Nomor Polisi B-9065-TFU Nomor Rangka : MHMFE74P4BK049570 Nomor Mesin : 4D34TG43966, mengakibatkan kendaraan yang dikemudikan terdakwa bergerak ke sebelah kiri jalan dan menabrak Kendaraan Mobil Toyota Yaris Nomor Polisi G-1516-JJ dan Kendaraan Mobil Daihatsu Ayla Nomor Polisi B-2883-KVM yang sedang terparkir di badan jalan sebelah kiri dari arah Simpang Sentul.
- Bahwa setelah menabrak kedua kendaraan tersebut, Kendaraan Mitsubishi Truk Tangki Air Nomor Polisi B-9065-TFU yang dikemudikan Terdakwa masih terus bergerak ke depan dan naik ke atas trotoar, kemudian menabrak Korban DADANG ISKANDAR dan Korban ROSALIA yang sedang duduk di trotoar, selanjutnya kendaraan tersebut masih terus bergerak ke depan dan menabrak Kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi F-2679-MW dan Kendaraan Sepeda Motor Kawasaki KLX Nomor Polisi F-2212-FFP yang sedang terparkir di atas trotoar. Bahwa selanjutnya kendaraan yang dikemudikan terdakwa masih terus bergerak kekanan dan memotong memasuki jalur alternatif Sentul kemudian berhenti setelah menabrak median pembatas jalan sebelah kanan dari arah simpang Sentul.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 002/VER.RM-RSSM/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang dikeluarkan dari RS Sentra medika Cibinong yang diperiksa oleh dr. Meulueya Astrie Israr melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama DADANG ISKANDAR, disimpulkan bahwa Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Dadang Iskandar dalam keadaan tidak sadar, umur tiga puluh tujuh tahun. Ditemukan satu buah luka robek di dahi kanan, luka robek di bawah kelopak mata kanan, luka memar di kelopak mata kanan, luka memar di siku dan lengan bawah pasien, enam buah luka lecet di lutut kanan dan luka memar di paha kiri. Luka tersebut disebabkan oleh ruda paksa tumpul yang mengakibatkan penyakit, halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan mengancam jiwa.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang dikeluarkan RS Sentra Medika Cibinong tertanggal 15 Mei 2026 dengan kesimpulan Korban atas nama DADANG ISKANDAR usia 37 tahun meninggal tanggal 15 Mei 2026 pukul 16.38 WIB.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 003/VER.RM-RSSM/V/2026 tanggal 13 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh RS Sentra medika yang diperiksa oleh dr. Aulia Syifa selaku dokter umum, dilakukan pemeriksaan korban atas nama ROSALIA, disimpulkan bahwa Berdasarkan fakta fakta yang didapatkan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut maka saya simpulkan bahwa jenazah adalah seorang perempuan tiga puluh satu tahun warna kulit kuning langsat pemeriksaan luar didapatkan kekerasan tumpul berupa luka lecet di wajah, dada, perut kanan, lengan kiri dan tungkai kanan.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang dikeluarkan RS Sentra Medika Cibinong tertanggal 10 Mei 2026 dengan kesimpulan Korban atas nama ROSALIA meninggal tanggal 10 Mei 2026 pukul 02.30 wib.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban DADANG ISKANDAR dan korban ROSALIA meninggal dunia, serta mengakibatkan kerugian materiil berupa kerusakan terhadap kendaraan, yaitu 1 (satu) unit Kendaraan Mobil Toyota Yaris Nomor Polisi G-1516-JJ mengalami kerusakan berat pada bagian belakang dan kerusakan pada bagian depan, 1 (satu) unit Kendaraan Mobil Daihatsu Ayla Nomor Polisi B-2883-KVM mengalami kerusakan pada bagian belakang, 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi F-2679-MW milik Saksi MUHAMAD ILMAN mengalami kerusakan pada bagian body samping, belakang dan depan, serta 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Kawasaki KLX Nomor Polisi F-2212-FFP milik Saksi DIMAS MAULANA mengalami kerusakan pada bagian depan dan belakang.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Lampiran I No.67 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----
DAN
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa REZA AHMAD PAHLEVI BIN RONI MISBAH pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Alternatif Sentul tepatnya di depan RM SOP DJANDA Kp. Sentul Rt. 004/003 Ds. Sentul Kec. Babakan Madang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “ yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa REZA AHMAD PAHLEVI Bin RONI MISBAH mengemudikan 1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Truk Tangki Air Nomor Polisi B-9065-TFU Nomor Rangka : MHMFE74P4BK049570 Nomor Mesin : 4D34TG43966 dari arah Simpang Sentul menuju arah Tugu Pancakarsa, dan setibanya di Jalan Raya Alternatif Sentul tepatnya di depan Restoran Sop Djanda, Kampung Sentul RT.004/RW.003, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Terdakwa yang dalam keadaan tidak penuh konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan kemudi kendaraan tersebut, dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) km/jam dengan menggunakan gigi persneing 4 (empat), dalam kondisi penerangan jalan yang terang, kemudian terdakwa mengalami kantuk saat mengemudikan kendaraan Mitsubishi Truk Tangki Air Nomor Polisi B-9065-TFU Nomor Rangka : MHMFE74P4BK049570 Nomor Mesin : 4D34TG43966, mengakibatkan kendaraan yang dikemudikan terdakwa bergerak ke sebelah kiri jalan dan menabrak Kendaraan Mobil Toyota Yaris Nomor Polisi G-1516-JJ dan Kendaraan Mobil Daihatsu Ayla Nomor Polisi B-2883-KVM yang sedang terparkir di badan jalan sebelah kiri dari arah Simpang Sentul.
- Bahwa setelah menabrak kedua kendaraan tersebut, Kendaraan Mitsubishi Truk Tangki Air Nomor Polisi B-9065-TFU yang dikemudikan Terdakwa masih terus bergerak ke depan dan naik ke atas trotoar, kemudian menabrak Korban DADANG ISKANDAR dan Korban ROSALIA yang sedang duduk di trotoar, selanjutnya kendaraan tersebut masih terus bergerak ke depan dan menabrak Kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi F-2679-MW dan Kendaraan Sepeda Motor Kawasaki KLX Nomor Polisi F-2212-FFP yang sedang terparkir di atas trotoar. Bahwa selanjutnya kendaraan yang dikemudikan terdakwa masih terus bergerak kekanan dan memotong memasuki jalur alternatif Sentul kemudian berhenti setelah menabrak median pembatas jalan sebelah kanan dari arah simpang Sentul.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban DADANG ISKANDAR dan korban ROSALIA meninggal dunia, serta mengakibatkan kerugian materiil berupa kerusakan terhadap kendaraan, yaitu 1 (satu) unit Kendaraan Mobil Toyota Yaris Nomor Polisi G-1516-JJ mengalami kerusakan berat pada bagian belakang dan kerusakan pada bagian depan, 1 (satu) unit Kendaraan Mobil Daihatsu Ayla Nomor Polisi B-2883-KVM mengalami kerusakan pada bagian belakang, 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi F-2679-MW milik Saksi MUHAMAD ILMAN mengalami kerusakan pada bagian body samping, belakang dan depan, serta 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Kawasaki KLX Nomor Polisi F-2212-FFP milik Saksi DIMAS MAULANA mengalami kerusakan pada bagian depan dan belakang.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Lampiran I No.67 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----- |