Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
483/Pdt.P/2024/PN Cbi ENCUM SUMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 483/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENCUM SUMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-28062024-0186 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 28 Juni 2024 yang semula tertulis atas nama ARI ARISTYA MAULANA untuk diperbaiki menjadi atas nama GERRY ARISTYA MAATITA untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Sukamaju 01, dengan Nomor DN-02/D-SD/K13/0183224 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal 16 Juni 2021; Surat Keterangan Lulus dengan Nomor 421.3/058 SMP 2/2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan SMP Negeri 2 Jonggol tertanggal 10 Juni 2024 dan Surat Keterangan Lahir dengan Nomor 474.1/24/VII/2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Cipeucang tertanggal tertanggal 27 Juli 2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan nama Anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak