Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
405/Pdt.G/2026/PN Cbi YUSWANDI SRI HARTATI NINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 405/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSWANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GILLANG GANDI MUKTHI, S.H., M.H.YUSWANDI
Tergugat
NoNama
1SRI HARTATI NINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum bukti Kwitansi Pembayaran penerimaan uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) berdasar pada kwitansi tertanggal 26 Juli 2023, dan Kwitansi tanggal 14 Agustus 2023, atas Jual Beli bangunan rumah berikut hak atas tanahnya, yang ditanda tangani oleh TERGUGAT;
  4. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum bukti Surat Jual Beli Rumah dibuat dibawah tangan, ditanda tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT bermeterai cukup tertanggal 26 Juli tahun 2023;
  5. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan berhak atas sebuah bangunan rumah tinggal yang berada dan/atau berdiri di atas sebidang tanah seluas 108 M2 (seratus delapan meter persegi) terletak di Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 7123/Karadenan, dengan Gambar Situasi No.131/Karadenan/2003, tertanggal 19 Juni 2003, tercatat / tertulis atas nama Sri Hartati Ningsih / TERGUGAT,  dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam gambar situasi pada Sertipikat Hak Milik Nomor 131 / Karadenan/ 2003, tersebut yaitu:
  • Sebelah Utara             : Blok AJ10;
  • Sebelah Timur            : Jalan;
  • Sebelah Selatan          : Jalan;
  • Sebelah Barat             : Blok AJ12;

Berdasarkan adanya Kwitansi Pembayaran Sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) berdasar pada kwitansi tertanggal 26 Juli 2023, dan Kwitansi tanggal 14 Agustus 2023;

  1. Menetapkan bahwa PENGGUGAT selaku Pembeli ditunjuk selaku KUASA untuk dan atas nama TERGUGAT untuk melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan untuk keperluan-keperluan tersebut, dalam melaksanakan transaksi Jual Beli dengan menghadap dihadapan Notaris/PPAT selaku Penjual kepada PENGGUGAT selaku Pembeli;
  2. Menghukum kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya, baik Verzet, Banding maupun Kasasi.
  4. Menetapkan Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak