Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
737/Pdt.P/2025/PN Cbi Dede Saipul A Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 737/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dede Saipul A
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada pmohon untuk melakukan Perbaikan Nama, Tanggal dan Bulan Lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3201-LT-15032018-0571 yang semula tercatat Bernama DEDE SAIPUL A lahir 02 Juni 1990 menjadi DEDE SAEFUL ANWAR lahir 06 Februari 1990, untuk disesuaikan dengan: 
- Ijazah Sekolah MTS Al-Mujahidin Cikarang Utara dengan Nomor MTS.015/11.16/PP.01/161/2005 atas nama DEDE SAEFUL ANWAR lahir 06 Februari 1990;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Buanajaya dengan Nomor 474.1/350/XI/2025 atas nama DEDE SAEFUL ANWAR lahir 06 Februari 1990;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan Nama dan Bulan Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut.
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak