Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 28 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
134/Pdt.G/2024/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Selasa, 26 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | VERRY IRWANSYAH | 2 | HJ.NANI RUSTINI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Wawan Wanudin, SH | VERRY IRWANSYAH | 2 | Wawan Wanudin, SH | HJ.NANI RUSTINI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pimpinan PT. Bank Perkreiditan Rakyat Bahtera masyarakat Kantor Kas Cibinong | 2 | Pimpinan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor (KPKLN) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat 1 adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi ;
- Menyatakan kep[utusan Tergugat 1 yang menyatakan Penggugat 1 adalah Debitur Kredit Macet merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matige Daad );
- Menyatakan keputusan Tergugat II yang menyetujui permohonan penjualan agunan/jaminan dari Tergugat 1 merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matige Daad);
- Menyatakan bahwa atas perbuatan Pata Tergugat Melawan Hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan Perrbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matige Daad);
- Menyatakan surat-surat/akra-akta yang terbit untuk dan atas nama Para Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat I yaitu : 1. 1(satu) bidang tanah dan bangunan yang berdiri dioatasnya yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 1008 Surat ukur Nomor : 19/Cijayanti/2008 luas 2.110 meter persegi tercatat atas nama H.BABAN SYAHBANI , serta surat-surat lainnya yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Para Tergugat dengan pihak ketiga adalah dinyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT :
- Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 25. 000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 5.300.000.000 (Lima Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1000.000 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalani putusan;
- Menghukum selain itu sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Para Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atau seluruh kerugian yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya;
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaiaan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |