Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.VERRY IRWANSYAH
2.HJ.NANI RUSTINI
2.Pimpinan PT. Bank Perkreiditan Rakyat Bahtera masyarakat Kantor Kas Cibinong
3.Pimpinan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor (KPKLN)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 134/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VERRY IRWANSYAH
2HJ.NANI RUSTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wawan Wanudin, SHVERRY IRWANSYAH
2Wawan Wanudin, SHHJ.NANI RUSTINI
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. Bank Perkreiditan Rakyat Bahtera masyarakat Kantor Kas Cibinong
2Pimpinan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor (KPKLN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat 1 adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi ;
  3. Menyatakan kep[utusan Tergugat 1 yang menyatakan Penggugat 1 adalah Debitur Kredit Macet merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht  Matige Daad );
  4. Menyatakan keputusan Tergugat II yang menyetujui permohonan penjualan agunan/jaminan dari Tergugat 1 merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matige Daad);
  5. Menyatakan bahwa atas perbuatan Pata Tergugat Melawan Hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan Perrbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matige Daad);
  6. Menyatakan surat-surat/akra-akta yang terbit untuk dan atas nama Para Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat I yaitu : 1. 1(satu) bidang tanah dan bangunan yang berdiri dioatasnya yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 1008  Surat ukur Nomor : 19/Cijayanti/2008 luas 2.110 meter persegi tercatat atas nama H.BABAN SYAHBANI , serta surat-surat lainnya yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Para Tergugat dengan pihak ketiga adalah dinyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT :
  7. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil  sebesar Rp. 25. 000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 5.300.000.000 (Lima Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng;
  8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1000.000 (satu juta Rupiah)  untuk setiap hari keterlambatan bilamana  lalai untuk menjalani putusan;
  9. Menghukum selain itu sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Para Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atau seluruh kerugian yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya;

10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang     berkaitan dengan penyelesaiaan perkara ini  sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak