| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa JHIMY KURNIAWAN Bin HASAN AFANDI (alm) Pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025 dan/atau masih dalam tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wib di Kamar Warga Binaan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Kec. Gunung Sindur Kab Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa membuka lemari milik Sdr. ADIT yang merupakan teman satu kamar Terdakwa warga binaan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Kec. Gunung Sindur Kab Bogor karena dirinya sudah meninggal pada akhir bulan Oktober 2025, kemudian saat itu Terdakwa melihat ada beberapa narkotika jenis sabu didalam lemari miliknya yang disimpan didalam sebuah tas kecil berwarna hitam dan Terdakwa konsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 20.00 wib petugas Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Kec.Gunung Sindur Kab Bogor sedang melakukan inspeksi mendadak terhadap kamar Terdakwa dan Terdakwa kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 57 (lima puluh tujuh) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam tas kecil berwarna hitam yang ditemukan di dalam lemari, 1 (satu) buah hisap sabu yang terbuat dari botol kaca ditemukan di lantai kamar warga binaan dan 1 (satu) unit handphone Infinix warna ungu ditemukan dalam lipatan cucian kotor, lalu Terdakwa rendam handphone milik Terdakwa kedalam ember berisi air cucian kotor dan seluruh barang bukti tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa. Dan Terdakwa katakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dapatkan di dalam lemari kamar Sdr. ADIT. Kemudian barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah Terdakwa konsumsi yang pertama pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 dan hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 20.00 di kamar warga binaan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Kec. Gunung Sindur Kab Bogor
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 7570/NNF/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 5827/2025/OF,- berupa 57 (lima puluh tujuh) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto akhir seluruhnya 19,7618 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin ataupun surat ijin dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, mengedarkan dan menjadi perantara, menguasai atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa JHIMY KURNIAWAN Bin HASAN AFANDI (alm) Pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025 dan/atau masih dalam tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wib di Kamar Warga Binaan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Kec. Gunung Sindur Kab Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang Tanpa hak, Menerima, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berbentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa membuka lemari milik Sdr. ADIT yang merupakan teman satu kamar Terdakwa warga binaan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Kec. Gunung Sindur Kab Bogor karena dirinya sudah meninggal pada akhir bulan Oktober 2025, kemudian saat itu Terdakwa melihat ada beberapa narkotika jenis sabu didalam lemari miliknya yang disimpan didalam sebuah tas kecil berwarna hitam dan Terdakwa konsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 20.00 wib petugas Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Kec.Gunung Sindur Kab Bogor sedang melakukan inspeksi mendadak terhadap kamar Terdakwa dan Terdakwa kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 57 (lima puluh tujuh) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam tas kecil berwarna hitam yang ditemukan di dalam lemari, 1 (satu) buah hisap sabu yang terbuat dari botol kaca ditemukan di lantai kamar warga binaan dan 1 (satu) unit handphone Infinix warna ungu ditemukan dalam lipatan cucian kotor, lalu Terdakwa rendam handphone milik Terdakwa kedalam ember berisi air cucian kotor dan seluruh barang bukti tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa. Dan Terdakwa katakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dapatkan di dalam lemari kamar Sdr. ADIT. Kemudian barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah Terdakwa konsumsi yang pertama pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 dan hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 20.00 di kamar warga binaan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Kec. Gunung Sindur Kab Bogor
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 7570/NNF/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 5827/2025/OF,- berupa 57 (lima puluh tujuh) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto akhir seluruhnya 19,7618 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin ataupun surat ijin dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, mengedarkan dan menjadi perantara, menguasai atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------- |