INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
151/Pdt.G/2025/PN Cbi | PT. TAMAN ROYAL PROPERTIES (PT. TRP) | YAYASAN TRISAKTI cq. UNIVERSITAS TRISAKTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 151/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 333 tertanggal 12 September 2013 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas ± 1.080 M2 (seribu delapan puluh meter persegi) yang terletak di Kampung Cikeas Ilir, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah secara sukarela dan mencabut plang nama Tergugat diatas tanah tersebut.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas penggantian kerugian yang timbul sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan.
10. Menyatakan putusan perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voerraad).
11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |