Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
690/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
2.JUAN BANGUN WICAKSANA
M. ILHAM KHOIRULOH Bin YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 690/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 4392/ M.2.18/ENZ.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
2JUAN BANGUN WICAKSANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ILHAM KHOIRULOH Bin YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n :

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa M. ILHAM KHOIRULOH Bin YUSUF pada hari MInggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Kp. Gandul Kecamatan Cinere Kota Depok. Bahwa oleh karena Terdakwa diketemukan atau ditahan di Kabupaten Bogor serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibinong, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wib Saksi Aldi (penuntutan terpisah) mengirimkan pesan WA kepada Terdakwa yang isinya yaitu “mau bokul gak lu” lalu Terdakwa menjawab “iya pesen 50.000” kemudian Terdakwa diminta untuk transfer uang sebesar Rp. 50.000,- kepada Saksi Aldi.
  • Bahwa pada keesokan harinya yaitu Minggu tanggal 21 Juli 2024 Terdakwa kembali transfer uang pembelian Narkotika jenis ganja sebesar Rp. 380.000,- kepada Saksi Aldi, kemudian pada pukul 22.00 wib Saksi Aldi datang menemui Terdakwa ditempat kerjanya yang terletak di Kp. Gandul Kecamatan Cinere Kota Depok untuk menyerahkan 1 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja pesanan Terdakwa selanjutnya Saksi Aldi pergi dan Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa membuka paket Narkotika Ganja yang dibeli dari Saksi Aldi lalu ganja tersebut dibagi menjadi 18 (delapan belas) bungkus, lalu Terdakwa memakai 1 bungkus ganja tersebut, kemudian 2 bungkus dijual kepada teman Terdakwa seharga Rp. 100.000,- dan sisanya sebanyak 15 (lima belas) bungkus disimpan dalam tas selempang.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib Saksi Noerman, Saksi Benny Chandra dan Saksi M. Rivan Maulana sedang melaksanakan piket Satuan Narkoba Polres Bogor kemudian mendapat informasi masyarakat yang menginfokan di Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja, kemudain setelah mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Noerman, Saksi Benny Chandra dan Saksi M. Rivan Maulana menuju Kecamatan Ciampea untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya Saksi Noerman, Saksi Benny Chandra dan Saksi M. Rivan Maulana berhasil mengamankan Terdakwa dirumahnya yang terletak di Kp. Pabuaran Sawah Rt. 006 Rt. 002 Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah tas selempang yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus kertas putih Narkotika jenis Ganja dan 1 buah handphone merek Redmi nomor Imei 862556072573882. Atas penemuan barang bukti tersebut kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Selanjutnya 15 (lima belas) bungkus kertas warna putih didalamnya terdapat bahan/daun berupa Narkotika jenis ganja dilakukan penimbangan dengan hasil total berat Butto 29,6 gram sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 23 Juli 2024
  • Kemudian berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melalui Surat Nomor PL166FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 30 Agustus 2024, didapat hasil sebagai berikut :
  • Sampel A1 – A15 bahan/daun 
  • Netto awal 10, 1564 gram
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Netto Akhir 5, 5961 gram
  • Bahwa Terdakwa menerangkan Narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik Terdakwa yang dibeli dari Saksi Aldi. Selanjutnya Terdakwa juga menerangkan tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika jenis ganja, selain itu tujuan Terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis ganja bukanlah untuk kepentingan medis ataupun untuk pengembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk dijual dan Terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan ganja tersebut. Berdasarkan hal tersebut Terdakwa pun ditangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM

PASAL 114 Ayat (1)  UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa M. ILHAM KHOIRULOH Bin YUSUF pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Kp. Pabuaran Sawah Rt. 006 Rt. 002 Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib Saksi Noerman, Saksi Benny Chandra dan Saksi M. Rivan Maulana sedang melaksanakan piket Satuan Narkoba Polres Bogor kemudian mendapat informasi masyarakat yang menginfokan di Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja, kemudain setelah mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Noerman, Saksi Benny Chandra dan Saksi M. Rivan Maulana menuju Kecamatan Ciampea untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya Saksi Noerman, Saksi Benny Chandra dan Saksi M. Rivan Maulana berhasil mengamankan Terdakwa dirumahnya yang terletak di Kp. Pabuaran Sawah Rt. 006 Rt. 002 Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah tas selempang yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus kertas putih Narkotika jenis Ganja dan 1 buah handphone merek Redmi nomor Imei 862556072573882. Atas penempuan barang bukti tersebut lalu terdakwa dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Selanjutnya 15 (lima belas) bungkus kertas warna putih didalamnya terdapat bahan/daun berupa Narkotika jenis ganja dilakukan penimbangan dengan hasil total berat Butto 29,6 gram sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 23 Juli 2024
  • Kemudian berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melalui Surat Nomor PL166FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 30 Agustus 2024, didapat hasil sebagai berikut :
  • Sampel A1 – A15 bahan/daun 
  • Netto awal 10, 1564 gram
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Netto Akhir 5, 5961 gram
  • Bahwa Terdakwa menerangkan Narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Saksi Aldi pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 di Kp. Gandul Kecamatan Cinere Kota Depok, kemudian Terdakwa juga menerangkan tujuan Terdakwa menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja adalah untuk dijual sehingga mendapatkan keuntungan, selanjutnya Terdakwa menerangkan tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.  Berdasarkan hal tersebut Terdakwa pun ditangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM

PASAL 111 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Pihak Dipublikasikan Ya