Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
728/Pdt.P/2026/PN Cbi METY KUSMIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 728/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1METY KUSMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk ganti Nama dan nama orang tua (Ibu) Pemohon pada Akte Kelahiran Nomor : 3201-LT-26082026-0028 yang semula tertulis Nama Mety Kusmiyati anak dari Ibu Wati  diganti menjadi  Methi Nopiyanti anak dari Ibu Beti Muntiati untuk disesuiakan dengan  Surat Keterangan Kelahiran Nomor :474.1/2004/82-Pem yang diterbitkan Desa Cibatok I pemohon:
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang ganti Nama dan nama orang tua (Ibu) Pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte Kelahiran Nomer 3201-LT-26082026-0028  pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak