Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
425/Pdt.G/2025/PN Cbi NURLELA HASTUTI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Veteran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 425/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURLELA HASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBERT JAMES. SH., MH.NURLELA HASTUTI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Veteran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melakukan lelang jaminan/ agunan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

3.   Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materiil yang telah diderita oleh Penggugat sejumlah uang sebesar  Rp. 10.800.000.000,- (sepuluh miliar delapan ratus juta rupiah) secara lunas dan seketika;

4.   Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;

5.   Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak