Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2026/PN Cbi 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.BAGAS SASONGKO, SH
1.M. FAHRUL ROZI Bin SARMILI (ALM)
2.MOHAMMAD ERVAN OCTARIAN Bin R. MOHAMMAD PANDJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 157/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1607/M.2.18/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAHRUL ROZI Bin SARMILI (ALM)[Penahanan]
2MOHAMMAD ERVAN OCTARIAN Bin R. MOHAMMAD PANDJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 

PRIMAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa I M. FAHRUL ROZI BIN SARMILI (alm) dan Terdakwa II MOHAMMAD ERVAN OCTARIAN BIN R. MOHAMMAD PANDJI bersama-sama dengan saksi ANDIKA SEPTYADI BIN MULYADI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 2 Nopember 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Nopember Tahun 2026, bertempat di kontrakan di Kampung Panjang RT 02 RW 017 Desa Rawapanjang Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana” dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 10.30 Wib saat Terdakwa II MOHAMMAD ERVAN OCTARIAN BIN R MOHAMMAD PANDJI berada di rumah Terdakwa I MUHAMMAD FAHRUL ROZI di Kp. Panjang Rt. 002 / 017 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor, Terdakwa II memposting di Facebook nama group “Gay Depok” dengan isi postingan “Citayam nih kampung utan (27 thn)” dengan menggunakan handphone Terdakwa I merk Xiomi Poco M5 warna hijau, kemudian di berikan komentar oleh korban Sdr. ANDRI NUGROHO dengan isi comment Inbox, lalu Terdakwa II kirim pesan kepada korban Sdr. ANDRI NUGROHO “lokasi dimana”? dan dijawab oleh korban Sdr. ANDRI NUGROHO : “Permata Depok Regency”. Bahwa setelah itu korban Sdr. ANDRI NUGROHO meminta nomor WhatsApp dan Shareloc (lokasi) kepada Terdakwa II lalu Terdakwa II kirim nomor WhatsApp Terdakwa II (0859-0512-8810) dan mengirim lokasi rumah teman Terdakwa II yaitu Terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI di Kp. Panjang Rt. 002 / 017 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa II  menanyakan kepada korban sdr. ANDRI NUGROHO melalui WhatsApp “Jadi Gak” lalu dijawab oleh korban Sdr. ANDRI NUGROHO : “Iya jadi nanti malam, kemudian Terdakwa II mengirim pesan kepada saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI melalu pesan whatsapp mengatakan :”Arek milu moal eksekusi” mau ikut gak eksekusi, dijawab oleh saksi “Eksekusi naon” (Eksekusi apa)”, dijawab oleh Terdakwa II : “Eksekusi Boti”, (yang maksudnya mengambil barang-barang milik korban homo/gay”)
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 21.00 Wib  korban Sdr. ANDRI NUGROHO datang kerumah teman Terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI di Kp. Panjang Rt. 002 / 017 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan Nopol : B-6136-ZRK dan bertemu Terdakwa II, lalu Terdakwa II pun ngobrol dengan korban Sdr. ANDRI NUGROHO diruang tamu namun Terdakwa I sudah mengetahui bahwa korban Sdr. ANDRI NUGROHO sudah datang, dan saat Terdakwa II mengobrol  dengan korban Sdr. ANDRI NUGROHO, terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI sedang berada di kamar yang di sekat pintu masuk kamar berada diluar, kemudian sekira jam 21.30 Wib saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI datang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Stylo warna hijau dengan nopol : F-3617-FJY dan sempat bersalaman dengan Terdakwa II maupun korban lalu keluar rumah (di teras / halaman rumah) dan masuk ke kamar dimana Terdakwa I yang sebelumnya sudah berada dikamar
  • Bahwa kemudian disaat Terdakwa II masih mengobrol dengan korban Sdr. ANDRI NUGROHO, Terdakwa III berjalan masuk kedalam melewati ruang tamu, dikarenakan korban Sdr. ANDRI NUGROHO merasa malu dan canggung dengan Terdakwa III tersebut lalu Terdakwa II dan korban Sdr. ANDRI NUGROHO pindah ke kamar belakang yang didalam rumah untuk melanjutkan mengobrol dan sambil memainkan handphone masing-masing. Setelah itu Terdakwa II pun keluar kamar dan pergi ke kamar Terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI bertemu / melihat ada Terdakwa I dan Terdakwa III dan kemudian mengambil rorkok, lalu semua jari-jari tangan Terdakwa II dilakban sendiri oleh Terdakwa II dengan menggunakan lakban yang berwarna bening (dengan maksud untuk menghilangkan jejak sidik jari)
  • Bahwa kemudian Terdakwa II masuk kembali ke kamar yang dimana masih ada korban Sdr. ANDRI NUGROHO yang sedang focus / main handphonenya, dikarenakan ragu untuk mencelakai korban untuk mencekik bagian lehernya dengan menggunakan tangan Terdakwa II sendiri yang sebelumnya jari-jari Terdakwa II sudah dilakban dengan lakban yang berwarna bening dan akhirnya Terdakwa II keluar lagi dari kamar tersebut dan bertemu dengan saksi diluar yang sedang mengecek motor, tidak lama korban Sdr. ANDRI NUGROHO pamitan pulang kepada saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI dengan percakapan Korban : “Bang saya ijin pulang ya” lalu saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI jawab : “Iya hati-hati bang” lalu Terdakwa II dan Terdakwa III pun bersalaman dengan korban
  • Bahwa kemudian saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI mengantarkan korban keluar rumah dan saat korban keluar dari pintu rumah, Terdakwa II pun langsung menarik korban kedalam rumah (ruang tamu) dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa II, mempiting ke bagian leher lalu mencekik korban dari arah belakang (handphone dan kunci motor korban terjatuh diteras depan rumah) dan korbanpun terjatuh sampai duduk dilantai, lalu teman Terdakwa I datang dan mendorong korban hingga jatuh terlentang masuk kedalam ruang tengah, dan Terdakwa I mengatakan “Jangan Ribut Disini, Entar Rame”, saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI langsung memegang kedua kaki korban (Sdr. ANDRI NUGROHO) lalu Terdakwa II memegang leher, pundak korban, dikarenakan korban berisik teriak-teriak “Wahkkwaahkk” minta tolong-tolong” masih bergerak mundur dengan menggunakan punggungnya sampai menyender ke lemari lalu Terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI berbicara / bilang ke korban “Jangan Berisik”
  • Bahwa kemudian Terdakwa I pun langsung memukul bagian badan korban dengan menggunakan tangan kosong Terdakwa II memukul bagian dada korban dan lalu saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI memukul bagian leher korban dengan tangan kosong yang dilakukan secara berbarengan (bersama-sama)
  • Bahwa kemudian korban bersandar di tempat lemari pajangan / bupet namun masih berontak serta masih dipegangin kedua tangannya sambil di cekik lehernya oleh Terdakwa II maupun kedua kakinya oleh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI, dan korban tersebut perebutan piring yang berada di atas lemari dengan Terdakwa I lalu Terdakwa I  mengambil piring tersebut dan memukulkannya ke bagian kepala muka korban sampai piring tersebut pecah, setelah itu Terdakwa I mengambil gelas bekas minum kopi yang berada di lantai ruang tengah dan langsung menghantamkan / memukul ke bagian kepala korban dengan menggunakan gelas ke kepala korban dengan korban yang masih dipegangin kakinya oleh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI Terdakwa II memegang leher serta pundak korban sehingga korban pun terlihat lemas dalam posisi duduk, setelah itu korban pun berdiri / bangun bersampingan dengan Terdakwa II Sdr. ANDIKA SEPTYADI, kemudian korbanpun berantem / berkelahi dengan Terdakwa I dengan tangan kosong, hingga Terdakwa I dan korban terjatuh ke lantai (posisi korban tergeletak tidur miring kesebelah kiri dan posisi Terdakwa I terlentang dengan kaki kiri terangkat menekuk) lalu Terdakwa II memegang punggung korban sedangkan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI memegang kedua kaki korban
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I tersebut mengambil pisau yang berada di meja dapur belakang lalu langsung menusukkan ke bagian kepala dan leher korban kemudian Terdakwa I menyerahkan pisau yang di pegangnya kepada Terdakwa II, dan Terdakwa II langsung menusukkan korban dengan menggunakan pisau tersebut kearah dada korban sebanyak 3 (tiga) kali, setelah Terdakwa II menusukkan dada korban dengan menggunakan pisau tersebut selanjutnya pisau tersebut Terdakwa II berikan kepada  saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI lalu pisau tersebut oleh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI ditaruh di meja dapur belakang dekat kompor gas untuk menghilangkan barang bukti
  • Bahwa selanjutnya saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI duduk didalam kamar dengan melihat korban mengeluarkan darah pada bagian kepalanya korban lalu korban tersebut di bangunkan oleh Terdakwa II dalam keadaan masih sadar dan lemas dari posisi tergeletak miring kekiri lalu di tegakkan kemudian Terdakwa I mengambil vas bunga yang berada diruang tamu lalu Terdakwa I pun memukul korban dengan menggunakan vas bunga tersebut sekali kearah bagian kepala korban hingga pas bunga tersebut sampai pecah, setelah itu Terdakwa II pun memegang korban dengan memiting (mencekik leher) korban dengan tangan tersangka (1) dengan keadaan korban posisi tiduran, kemudian  Terdakwa I mengambil gitar di dekat lemari bupet lalu memukulkan korban dengan gitar tersebut ke bagian kepala korban (berkali-kali) hingga gitar tersebut pecah / patah lalu gitar tersebut ditaruh oleh Terdakwa I di samping korban
  • Bahwa selesai itu Terdakwa II pun langsung pergi ke kamar mandi belakang untuk mencuci / membersihkan tangan Terdakwa II yang sudah ada / menempel darah korban, lalu Terdakwa I mengambil kawat yang berada di belakang rumah yang menggantung ditembok, kemudian Terdakwa I pun memberikan kawat tersebut kepada Terdakwa II, yang sebelumnya Terdakwa I tersebut menyuruh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI untuk melilit leher korban dengan kawat bendrat tersebut namun saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI tidak mau sehingga akhirnya menyuruh Terdakwa II, Terdakwa II pun langsung melakukan melilitkan dan menjerat korban dengan menggunakan kawat tersebut pada bagian leher sambil diputar kawatnya tersebut
  • Bahwa kemudian Terdakwa I mengambil gitar yang sebelumnya gitar tersebut berada disamping korban dalam posisi tiduran, dan Terdakwa I langsung memukulkan kebagian kepala korban dengan menggunakan gitar yang sudah patah (gagangnya), dan terlihat korban (Sdr. ANDRI NUGROHO) sudah dalam keadaan tidak berdaya dan lemas berlumuran darah dari kepala sampai ke badan, setelah itu Terdakwa I mengambil ember dikamar mandi belakang yang suda berisi air dan ditaruh di ruang tamu dan posisi Terdakwa II saat itu masih menjerat korban lalu saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI mengepel lantai ruang tamu yang berceceran darah korban, kemudian Terdakwa I pun membuka pintu belakang
  • Bahwa pada Saat saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI sedang mengepel kemudian ada suara memanggil nama “IRUL…IRUL..” dan mengetuk pintu kemudian Terdakwa II menggeser / menyeret korban dengan memegang kedua tangan korban sampai pintu belakang dan disenderkan, selesai itu Terdakwa II langsung cuci tangan kekamar mandi dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI menaruh ember dibelakang pintu kamar Setelah itu Terdakwa II spontan langsung membuka baju korban dengan dibantu oleh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI membalikan badan korban kearah kiri dan diduga korban sudah keadaan meninggal dunia, kemudian Terdakwa II membuka celana korban hingga membalikkan keadaan korban jadi tertelungkup
  • Bahwa Kemudian Terdakwa II memberitahu Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI bahwa ada handphone korban diluar / teras dan kunci motor korban lalu Terdakwa I  mengambil handphone sedangkan Terdakwa II mengambil kunci motor korban tersebut

Bahwa setelah itu Terdakwa II  dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI membawa korban kekamar belakang yang belum jadi bangunan dengan cara Terdakwa II memegang kawat yang masih terlilit dileher korban dan Terdakwa II memegang kaki korban kemudian diangkat secara berbarengan / bersamaan

  • Bahwa setelah berhasil korban dipindahkan ke kamar belakang rumah yang belum jadi bangunan tersebut diduga dalam keadaan sudah tak bernyawa yang hanya menggunakan kaos dalam, kemudian Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I dan  saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI kabur / melarikan diri lewat belakang rumah tersebut dimana terdakwa I membawa 1 (satu) unit handphone merk VIVO milik korban sedangkan Terdakwa II membawa kunci sepeda motor milik korban para Terdakwa Bersama dengan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI pergi / kabur ke kali Ciliwung, sesampai di  kali ciliwung tersebut 1 (satu) unit handphone merk VIVO milik korban tersebut oleh Terdakwa I diserahkan kepada Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI tersebut membersihkan darahdarah yang menempel di bagian tubuh
  • Bahwa Setelah itu Terdakwa II mencoba untuk meriset handphone milik korban namun tidak berhasil, kemudian Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI langsung pergi ke arah Jembatan Gantung Citayam Jl. Ciliwung Pondok Rajeg Kab. Bogor tanpa alas kaki (tidak pakai sandal)
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam 02.03 Wib tersangka (1) pun memesan Gocar dengan menggunakan handphone Terdakwa II Xiomi Poco M5 warna hijau  gelap dan sempat menunggu Gocard tersebut kemudian Gocar pun datang sekira jam 02.35 Wib dan jemput Terdakwa II, Terdakwa I dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI dengan tujuan Ciawi Kab. Bogor (Jl. Veteran III Komp Loji No. 29 Rt. 002 / 002 Desa Cileungsi Kec. Ciawi Kab. Bogor) rumah Terdakwa II
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 November 2025 sekira jam 19.00 wib, saat Terdakwa II bersama Terdakwa I dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI di Kp. Babakan  Desa Cinagara Rt. 001 Rw. 006 Kec. Caringin Maseng Kab. Bogor, kemudian Terdakwa II dihampiri oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang mengaku dari Unit Reskrim Polsek Bojonggede (yaitu saksi VIKI VASIKIN dan saksi TENGKU AHMAD R), para Terdakwa langsung mengakui perbuatannya dan langsung ditangkap / diamankan dan dibawa ke Polsek Bojong gede untuk proses selanjutnya
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI, korban ANDRI NUGROHO meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No. R/0004/Sk.B/XI/2025/IKF tanggal 12 Nopember 2025 yang kesimpulannya adalah sebagai berikut :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, usia perkiraan lima belas tahun sampai dua puluh tahun bergolongan darah “A“. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada kepala dan wajah disertai patahnya tulang tengkorak, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam serta pendarahan otak, luka lecet yang melingkari leher disertai patah tulang lidah dan resapan darah pada otot leher, luka terbuka pada telinga kanan disertai patah tulang-tulang rawan telinga kanan, serta patah tertutup rahang bawah, luka-luka lecet dan memar-memar pada wajah akibat kekerasan tajam, selanjutnya ditemukan tanda kekurangan darah. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul di leher yang mematahkan tulang lidah sehingga menyumbat jalan nafas dan menyebabkan mati lemas, namun adanya kekerasan tumpul pada kepala dan wajah yang mematahkan tulang tengkorak yang mengakibatkan pendarahan otak luas sehingga menimbulkan kerusakan jaringan otak secara tersendiri maupun bersama-sama dapat menyebabkan kematian

------ Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 459  KUHP Jo. Pasal 20 huruf a,c KUHP---------------------------------------------------------------------------

 

PERTAMA

SUBSIDIAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa I M. FAHRUL ROZI BIN SARMILI (alm) dan Terdakwa II MOHAMMAD ERVAN OCTARIAN BIN R. MOHAMMAD PANDJI bersama-sama dengan saksi ANDIKA SEPTYADI BIN MULYADI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 2 Nopember 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Nopember Tahun 2026, bertempat di kontrakan di Kampung Panjang RT 02 RW 017 Desa Rawapanjang Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan yang merampas nyawa orang lain” dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 10.30 Wib saat Terdakwa II MOHAMMAD ERVAN OCTARIAN BIN R MOHAMMAD PANDJI berada di rumah Terdakwa I MUHAMMAD FAHRUL ROZI di Kp. Panjang Rt. 002 / 017 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor, Terdakwa II memposting di Facebook nama group “Gay Depok” dengan isi postingan “Citayam nih kampung utan (27 thn)” dengan menggunakan handphone Terdakwa I merk Xiomi Poco M5 warna hijau, kemudian di berikan komentar oleh korban Sdr. ANDRI NUGROHO dengan isi comment Inbox, lalu Terdakwa II kirim pesan kepada korban Sdr. ANDRI NUGROHO “lokasi dimana”? dan dijawab oleh korban Sdr. ANDRI NUGROHO : “Permata Depok Regency”. Bahwa setelah itu korban Sdr. ANDRI NUGROHO meminta nomor WhatsApp dan Shareloc (lokasi) kepada Terdakwa II lalu Terdakwa II kirim nomor WhatsApp Terdakwa II (0859-0512-8810) dan mengirim lokasi rumah teman Terdakwa II yaitu Terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI di Kp. Panjang Rt. 002 / 017 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa II  menanyakan kepada korban sdr. ANDRI NUGROHO melalui WhatsApp “Jadi Gak” lalu dijawab oleh korban Sdr. ANDRI NUGROHO : “Iya jadi nanti malam, kemudian Terdakwa II mengirim pesan kepada saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI melalu pesan whatsapp mengatakan :”Arek milu moal eksekusi” mau ikut gak eksekusi, dijawab oleh saksi “Eksekusi naon” (Eksekusi apa)”, dijawab oleh Terdakwa II : “Eksekusi Boti”, (yang maksudnya mengambil barang-barang milik korban homo/gay”)
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 21.00 Wib  korban Sdr. ANDRI NUGROHO datang kerumah teman Terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI di Kp. Panjang Rt. 002 / 017 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan Nopol : B-6136-ZRK dan bertemu Terdakwa II, lalu Terdakwa II pun ngobrol dengan korban Sdr. ANDRI NUGROHO diruang tamu namun Terdakwa I sudah mengetahui bahwa korban Sdr. ANDRI NUGROHO sudah datang, dan saat Terdakwa II mengobrol  dengan korban Sdr. ANDRI NUGROHO, terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI sedang berada di kamar yang di sekat pintu masuk kamar berada diluar, kemudian sekira jam 21.30 Wib saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI datang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Stylo warna hijau dengan nopol : F-3617-FJY dan sempat bersalaman dengan Terdakwa II maupun korban lalu keluar rumah (di teras / halaman rumah) dan masuk ke kamar dimana Terdakwa I yang sebelumnya sudah berada dikamar
  • Bahwa kemudian disaat Terdakwa II masih mengobrol dengan korban Sdr. ANDRI NUGROHO, Terdakwa III berjalan masuk kedalam melewati ruang tamu, dikarenakan korban Sdr. ANDRI NUGROHO merasa malu dan canggung dengan Terdakwa III tersebut lalu Terdakwa II dan korban Sdr. ANDRI NUGROHO pindah ke kamar belakang yang didalam rumah untuk melanjutkan mengobrol dan sambil memainkan handphone masing-masing. Setelah itu Terdakwa II pun keluar kamar dan pergi ke kamar Terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI bertemu / melihat ada Terdakwa I dan Terdakwa III dan kemudian mengambil rorkok, lalu semua jari-jari tangan Terdakwa II dilakban sendiri oleh Terdakwa II dengan menggunakan lakban yang berwarna bening (dengan maksud untuk menghilangkan jejak sidik jari)
  • Bahwa kemudian Terdakwa II masuk kembali ke kamar yang dimana masih ada korban Sdr. ANDRI NUGROHO yang sedang focus / main handphonenya, dikarenakan ragu untuk mencelakai korban untuk mencekik bagian lehernya dengan menggunakan tangan Terdakwa II sendiri yang sebelumnya jari-jari Terdakwa II sudah dilakban dengan lakban yang berwarna bening dan akhirnya Terdakwa II keluar lagi dari kamar tersebut dan bertemu dengan saksi diluar yang sedang mengecek motor, tidak lama korban Sdr. ANDRI NUGROHO pamitan pulang kepada saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI dengan percakapan Korban : “Bang saya ijin pulang ya” lalu saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI jawab : “Iya hati-hati bang” lalu Terdakwa II dan Terdakwa III pun bersalaman dengan korban
  • Bahwa kemudian saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI mengantarkan korban keluar rumah dan saat korban keluar dari pintu rumah, Terdakwa II pun langsung menarik korban kedalam rumah (ruang tamu) dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa II, mempiting ke bagian leher lalu mencekik korban dari arah belakang (handphone dan kunci motor korban terjatuh diteras depan rumah) dan korbanpun terjatuh sampai duduk dilantai, lalu teman Terdakwa I datang dan mendorong korban hingga jatuh terlentang masuk kedalam ruang tengah, dan Terdakwa I mengatakan “Jangan Ribut Disini, Entar Rame”, saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI langsung memegang kedua kaki korban (Sdr. ANDRI NUGROHO) lalu Terdakwa II memegang leher, pundak korban, dikarenakan korban berisik teriak-teriak “Wahkkwaahkk” minta tolong-tolong” masih bergerak mundur dengan menggunakan punggungnya sampai menyender ke lemari lalu Terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI berbicara / bilang ke korban “Jangan Berisik”
  • Bahwa kemudian Terdakwa I pun langsung memukul bagian badan korban dengan menggunakan tangan kosong Terdakwa II memukul bagian dada korban dan lalu saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI memukul bagian leher korban dengan tangan kosong yang dilakukan secara berbarengan (bersama-sama)
  • Bahwa kemudian korban bersandar di tempat lemari pajangan / bupet namun masih berontak serta masih dipegangin kedua tangannya sambil di cekik lehernya oleh Terdakwa II maupun kedua kakinya oleh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI, dan korban tersebut perebutan piring yang berada di atas lemari dengan Terdakwa I lalu Terdakwa I  mengambil piring tersebut dan memukulkannya ke bagian kepala muka korban sampai piring tersebut pecah, setelah itu Terdakwa I mengambil gelas bekas minum kopi yang berada di lantai ruang tengah dan langsung menghantamkan / memukul ke bagian kepala korban dengan menggunakan gelas ke kepala korban dengan korban yang masih dipegangin kakinya oleh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI Terdakwa II memegang leher serta pundak korban sehingga korban pun terlihat lemas dalam posisi duduk, setelah itu korban pun berdiri / bangun bersampingan dengan Terdakwa II Sdr. ANDIKA SEPTYADI, kemudian korbanpun berantem / berkelahi dengan Terdakwa I dengan tangan kosong, hingga Terdakwa I dan korban terjatuh ke lantai (posisi korban tergeletak tidur miring kesebelah kiri dan posisi Terdakwa I terlentang dengan kaki kiri terangkat menekuk) lalu Terdakwa II memegang punggung korban sedangkan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI memegang kedua kaki korban
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I tersebut mengambil pisau yang berada di meja dapur belakang lalu langsung menusukkan ke bagian kepala dan leher korban kemudian Terdakwa I menyerahkan pisau yang di pegangnya kepada Terdakwa II, dan Terdakwa II langsung menusukkan korban dengan menggunakan pisau tersebut kearah dada korban sebanyak 3 (tiga) kali, setelah Terdakwa II menusukkan dada korban dengan menggunakan pisau tersebut selanjutnya pisau tersebut Terdakwa II berikan kepada  saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI lalu pisau tersebut oleh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI ditaruh di meja dapur belakang dekat kompor gas untuk menghilangkan barang bukti
  • Bahwa selanjutnya saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI duduk didalam kamar dengan melihat korban mengeluarkan darah pada bagian kepalanya korban lalu korban tersebut di bangunkan oleh Terdakwa II dalam keadaan masih sadar dan lemas dari posisi tergeletak miring kekiri lalu di tegakkan kemudian Terdakwa I mengambil vas bunga yang berada diruang tamu lalu Terdakwa I pun memukul korban dengan menggunakan vas bunga tersebut sekali kearah bagian kepala korban hingga pas bunga tersebut sampai pecah, setelah itu Terdakwa II pun memegang korban dengan memiting (mencekik leher) korban dengan tangan tersangka (1) dengan keadaan korban posisi tiduran, kemudian  Terdakwa I mengambil gitar di dekat lemari bupet lalu memukulkan korban dengan gitar tersebut ke bagian kepala korban (berkali-kali) hingga gitar tersebut pecah / patah lalu gitar tersebut ditaruh oleh Terdakwa I di samping korban
  • Bahwa selesai itu Terdakwa II pun langsung pergi ke kamar mandi belakang untuk mencuci / membersihkan tangan Terdakwa II yang sudah ada / menempel darah korban, lalu Terdakwa I mengambil kawat yang berada di belakang rumah yang menggantung ditembok, kemudian Terdakwa I pun memberikan kawat tersebut kepada Terdakwa II, yang sebelumnya Terdakwa I tersebut menyuruh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI untuk melilit leher korban dengan kawat bendrat tersebut namun saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI tidak mau sehingga akhirnya menyuruh Terdakwa II, Terdakwa II pun langsung melakukan melilitkan dan menjerat korban dengan menggunakan kawat tersebut pada bagian leher sambil diputar kawatnya tersebut
  • Bahwa kemudian Terdakwa I mengambil gitar yang sebelumnya gitar tersebut berada disamping korban dalam posisi tiduran, dan Terdakwa I langsung memukulkan kebagian kepala korban dengan menggunakan gitar yang sudah patah (gagangnya), dan terlihat korban (Sdr. ANDRI NUGROHO) sudah dalam keadaan tidak berdaya dan lemas berlumuran darah dari kepala sampai ke badan, setelah itu Terdakwa I mengambil ember dikamar mandi belakang yang suda berisi air dan ditaruh di ruang tamu dan posisi Terdakwa II saat itu masih menjerat korban lalu saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI mengepel lantai ruang tamu yang berceceran darah korban, kemudian Terdakwa I pun membuka pintu belakang
  • Bahwa pada Saat saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI sedang mengepel kemudian ada suara memanggil nama “IRUL…IRUL..” dan mengetuk pintu kemudian Terdakwa II menggeser / menyeret korban dengan memegang kedua tangan korban sampai pintu belakang dan disenderkan, selesai itu Terdakwa II langsung cuci tangan kekamar mandi dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI menaruh ember dibelakang pintu kamar Setelah itu Terdakwa II spontan langsung membuka baju korban dengan dibantu oleh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI membalikan badan korban kearah kiri dan diduga korban sudah keadaan meninggal dunia, kemudian Terdakwa II membuka celana korban hingga membalikkan keadaan korban jadi tertelungkup
  • Bahwa Kemudian Terdakwa II memberitahu Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI bahwa ada handphone korban diluar / teras dan kunci motor korban lalu Terdakwa I  mengambil handphone sedangkan Terdakwa II mengambil kunci motor korban tersebut

Bahwa setelah itu Terdakwa II  dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI membawa korban kekamar belakang yang belum jadi bangunan dengan cara Terdakwa II memegang kawat yang masih terlilit dileher korban dan Terdakwa II memegang kaki korban kemudian diangkat secara berbarengan / bersamaan

  • Bahwa setelah berhasil korban dipindahkan ke kamar belakang rumah yang belum jadi bangunan tersebut diduga dalam keadaan sudah tak bernyawa yang hanya menggunakan kaos dalam, kemudian Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I dan  saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI kabur / melarikan diri lewat belakang rumah tersebut dimana terdakwa I membawa 1 (satu) unit handphone merk VIVO milik korban sedangkan Terdakwa II membawa kunci sepeda motor milik korban para Terdakwa Bersama dengan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI pergi / kabur ke kali Ciliwung, sesampai di  kali ciliwung tersebut 1 (satu) unit handphone merk VIVO milik korban tersebut oleh Terdakwa I diserahkan kepada Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI tersebut membersihkan darahdarah yang menempel di bagian tubuh
  • Bahwa Setelah itu Terdakwa II mencoba untuk meriset handphone milik korban namun tidak berhasil, kemudian Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI langsung pergi ke arah Jembatan Gantung Citayam Jl. Ciliwung Pondok Rajeg Kab. Bogor tanpa alas kaki (tidak pakai sandal)
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam 02.03 Wib tersangka (1) pun memesan Gocar dengan menggunakan handphone Terdakwa II Xiomi Poco M5 warna hijau  gelap dan sempat menunggu Gocard tersebut kemudian Gocar pun datang sekira jam 02.35 Wib dan jemput Terdakwa II, Terdakwa I dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI dengan tujuan Ciawi Kab. Bogor (Jl. Veteran III Komp Loji No. 29 Rt. 002 / 002 Desa Cileungsi Kec. Ciawi Kab. Bogor) rumah Terdakwa II
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 November 2025 sekira jam 19.00 wib, saat Terdakwa II bersama Terdakwa I dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI di Kp. Babakan  Desa Cinagara Rt. 001 Rw. 006 Kec. Caringin Maseng Kab. Bogor, kemudian Terdakwa II dihampiri oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang mengaku dari Unit Reskrim Polsek Bojonggede (yaitu saksi VIKI VASIKIN dan saksi TENGKU AHMAD R), para Terdakwa langsung mengakui perbuatannya dan langsung ditangkap / diamankan dan dibawa ke Polsek Bojong gede untuk proses selanjutnya
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI, korban ANDRI NUGROHO meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No. R/0004/Sk.B/XI/2025/IKF tanggal 12 Nopember 2025 yang kesimpulannya adalah sebagai berikut :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, usia perkiraan lima belas tahun sampai dua puluh tahun bergolongan darah “A“. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada kepala dan wajah disertai patahnya tulang tengkorak, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam serta pendarahan otak, luka lecet yang melingkari leher disertai patah tulang lidah dan resapan darah pada otot leher, luka terbuka pada telinga kanan disertai patah tulang-tulang rawan telinga kanan, serta patah tertutup rahang bawah, luka-luka lecet dan memar-memar pada wajah akibat kekerasan tajam, selanjutnya ditemukan tanda kekurangan darah. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul di leher yang mematahkan tulang lidah sehingga menyumbat jalan nafas dan menyebabkan mati lemas, namun adanya kekerasan tumpul pada kepala dan wajah yang mematahkan tulang tengkorak yang mengakibatkan pendarahan otak luas sehingga menimbulkan kerusakan jaringan otak secara tersendiri maupun bersama-sama dapat menyebabkan kematian

------ Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 458 KUHP Jo. Pasal 20 huruf a,c KUHP---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa I M. FAHRUL ROZI BIN SARMILI (alm) dan Terdakwa II MOHAMMAD ERVAN OCTARIAN BIN R. MOHAMMAD PANDJI bersama-sama dengan saksi ANDIKA SEPTYADI BIN MULYADI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 2 Nopember 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Nopember Tahun 2026, bertempat di kontrakan di Kampung Panjang RT 02 RW 017 Desa Rawapanjang Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya” dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 10.30 Wib saat Terdakwa II MOHAMMAD ERVAN OCTARIAN BIN R MOHAMMAD PANDJI berada di rumah Terdakwa I MUHAMMAD FAHRUL ROZI di Kp. Panjang Rt. 002 / 017 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor, Terdakwa II memposting di Facebook nama group “Gay Depok” dengan isi postingan “Citayam nih kampung utan (27 thn)” dengan menggunakan handphone Terdakwa I merk Xiomi Poco M5 warna hijau, kemudian di berikan komentar oleh korban Sdr. ANDRI NUGROHO dengan isi comment Inbox, lalu Terdakwa II kirim pesan kepada korban Sdr. ANDRI NUGROHO “lokasi dimana”? dan dijawab oleh korban Sdr. ANDRI NUGROHO : “Permata Depok Regency”. Bahwa setelah itu korban Sdr. ANDRI NUGROHO meminta nomor WhatsApp dan Shareloc (lokasi) kepada Terdakwa II lalu Terdakwa II kirim nomor WhatsApp Terdakwa II (0859-0512-8810) dan mengirim lokasi rumah teman Terdakwa II yaitu Terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI di Kp. Panjang Rt. 002 / 017 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa II  menanyakan kepada korban sdr. ANDRI NUGROHO melalui WhatsApp “Jadi Gak” lalu dijawab oleh korban Sdr. ANDRI NUGROHO : “Iya jadi nanti malam, kemudian Terdakwa II mengirim pesan kepada saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI melalu pesan whatsapp mengatakan :”Arek milu moal eksekusi” mau ikut gak eksekusi, dijawab oleh saksi “Eksekusi naon” (Eksekusi apa)”, dijawab oleh Terdakwa II : “Eksekusi Boti”, (yang maksudnya mengambil barang-barang milik korban homo/gay”)
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 21.00 Wib  korban Sdr. ANDRI NUGROHO datang kerumah teman Terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI di Kp. Panjang Rt. 002 / 017 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan Nopol : B-6136-ZRK dan bertemu Terdakwa II, lalu Terdakwa II pun ngobrol dengan korban Sdr. ANDRI NUGROHO diruang tamu namun Terdakwa I sudah mengetahui bahwa korban Sdr. ANDRI NUGROHO sudah datang, dan saat Terdakwa II mengobrol  dengan korban Sdr. ANDRI NUGROHO, terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI sedang berada di kamar yang di sekat pintu masuk kamar berada diluar, kemudian sekira jam 21.30 Wib saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI datang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Stylo warna hijau dengan nopol : F-3617-FJY dan sempat bersalaman dengan Terdakwa II maupun korban lalu keluar rumah (di teras / halaman rumah) dan masuk ke kamar dimana Terdakwa I yang sebelumnya sudah berada dikamar
  • Bahwa kemudian disaat Terdakwa II masih mengobrol dengan korban Sdr. ANDRI NUGROHO, Terdakwa III berjalan masuk kedalam melewati ruang tamu, dikarenakan korban Sdr. ANDRI NUGROHO merasa malu dan canggung dengan Terdakwa III tersebut lalu Terdakwa II dan korban Sdr. ANDRI NUGROHO pindah ke kamar belakang yang didalam rumah untuk melanjutkan mengobrol dan sambil memainkan handphone masing-masing. Setelah itu Terdakwa II pun keluar kamar dan pergi ke kamar Terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI bertemu / melihat ada Terdakwa I dan Terdakwa III dan kemudian mengambil rorkok, lalu semua jari-jari tangan Terdakwa II dilakban sendiri oleh Terdakwa II dengan menggunakan lakban yang berwarna bening (dengan maksud untuk menghilangkan jejak sidik jari)
  • Bahwa kemudian Terdakwa II masuk kembali ke kamar yang dimana masih ada korban Sdr. ANDRI NUGROHO yang sedang focus / main handphonenya, dikarenakan ragu untuk mencelakai korban untuk mencekik bagian lehernya dengan menggunakan tangan Terdakwa II sendiri yang sebelumnya jari-jari Terdakwa II sudah dilakban dengan lakban yang berwarna bening dan akhirnya Terdakwa II keluar lagi dari kamar tersebut dan bertemu dengan saksi diluar yang sedang mengecek motor, tidak lama korban Sdr. ANDRI NUGROHO pamitan pulang kepada saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI dengan percakapan Korban : “Bang saya ijin pulang ya” lalu saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI jawab : “Iya hati-hati bang” lalu Terdakwa II dan Terdakwa III pun bersalaman dengan korban
  • Bahwa kemudian saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI mengantarkan korban keluar rumah dan saat korban keluar dari pintu rumah, Terdakwa II pun langsung menarik korban kedalam rumah (ruang tamu) dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa II, mempiting ke bagian leher lalu mencekik korban dari arah belakang (handphone dan kunci motor korban terjatuh diteras depan rumah) dan korbanpun terjatuh sampai duduk dilantai, lalu teman Terdakwa I datang dan mendorong korban hingga jatuh terlentang masuk kedalam ruang tengah, dan Terdakwa I mengatakan “Jangan Ribut Disini, Entar Rame”, saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI langsung memegang kedua kaki korban (Sdr. ANDRI NUGROHO) lalu Terdakwa II memegang leher, pundak korban, dikarenakan korban berisik teriak-teriak “Wahkkwaahkk” minta tolong-tolong” masih bergerak mundur dengan menggunakan punggungnya sampai menyender ke lemari lalu Terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI berbicara / bilang ke korban “Jangan Berisik”
  • Bahwa kemudian Terdakwa I pun langsung memukul bagian badan korban dengan menggunakan tangan kosong Terdakwa II memukul bagian dada korban dan lalu saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI memukul bagian leher korban dengan tangan kosong yang dilakukan secara berbarengan (bersama-sama)
  • Bahwa kemudian korban bersandar di tempat lemari pajangan / bupet namun masih berontak serta masih dipegangin kedua tangannya sambil di cekik lehernya oleh Terdakwa II maupun kedua kakinya oleh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI, dan korban tersebut perebutan piring yang berada di atas lemari dengan Terdakwa I lalu Terdakwa I  mengambil piring tersebut dan memukulkannya ke bagian kepala muka korban sampai piring tersebut pecah, setelah itu Terdakwa I mengambil gelas bekas minum kopi yang berada di lantai ruang tengah dan langsung menghantamkan / memukul ke bagian kepala korban dengan menggunakan gelas ke kepala korban dengan korban yang masih dipegangin kakinya oleh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI Terdakwa II memegang leher serta pundak korban sehingga korban pun terlihat lemas dalam posisi duduk, setelah itu korban pun berdiri / bangun bersampingan dengan Terdakwa II Sdr. ANDIKA SEPTYADI, kemudian korbanpun berantem / berkelahi dengan Terdakwa I dengan tangan kosong, hingga Terdakwa I dan korban terjatuh ke lantai (posisi korban tergeletak tidur miring kesebelah kiri dan posisi Terdakwa I terlentang dengan kaki kiri terangkat menekuk) lalu Terdakwa II memegang punggung korban sedangkan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI memegang kedua kaki korban
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I tersebut mengambil pisau yang berada di meja dapur belakang lalu langsung menusukkan ke bagian kepala dan leher korban kemudian Terdakwa I menyerahkan pisau yang di pegangnya kepada Terdakwa II, dan Terdakwa II langsung menusukkan korban dengan menggunakan pisau tersebut kearah dada korban sebanyak 3 (tiga) kali, setelah Terdakwa II menusukkan dada korban dengan menggunakan pisau tersebut selanjutnya pisau tersebut Terdakwa II berikan kepada  saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI lalu pisau tersebut oleh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI ditaruh di meja dapur belakang dekat kompor gas untuk menghilangkan barang bukti
  • Bahwa selanjutnya saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI duduk didalam kamar dengan melihat korban mengeluarkan darah pada bagian kepalanya korban lalu korban tersebut di bangunkan oleh Terdakwa II dalam keadaan masih sadar dan lemas dari posisi tergeletak miring kekiri lalu di tegakkan kemudian Terdakwa I mengambil vas bunga yang berada diruang tamu lalu Terdakwa I pun memukul korban dengan menggunakan vas bunga tersebut sekali kearah bagian kepala korban hingga pas bunga tersebut sampai pecah, setelah itu Terdakwa II pun memegang korban dengan memiting (mencekik leher) korban dengan tangan tersangka (1) dengan keadaan korban posisi tiduran, kemudian  Terdakwa I mengambil gitar di dekat lemari bupet lalu memukulkan korban dengan gitar tersebut ke bagian kepala korban (berkali-kali) hingga gitar tersebut pecah / patah lalu gitar tersebut ditaruh oleh Terdakwa I di samping korban
  • Bahwa selesai itu Terdakwa II pun langsung pergi ke kamar mandi belakang untuk mencuci / membersihkan tangan Terdakwa II yang sudah ada / menempel darah korban, lalu Terdakwa I mengambil kawat yang berada di belakang rumah yang menggantung ditembok, kemudian Terdakwa I pun memberikan kawat tersebut kepada Terdakwa II, yang sebelumnya Terdakwa I tersebut menyuruh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI untuk melilit leher korban dengan kawat bendrat tersebut namun saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI tidak mau sehingga akhirnya menyuruh Terdakwa II, Terdakwa II pun langsung melakukan melilitkan dan menjerat korban dengan menggunakan kawat tersebut pada bagian leher sambil diputar kawatnya tersebut
  • Bahwa kemudian Terdakwa I mengambil gitar yang sebelumnya gitar tersebut berada disamping korban dalam posisi tiduran, dan Terdakwa I langsung memukulkan kebagian kepala korban dengan menggunakan gitar yang sudah patah (gagangnya), dan terlihat korban (Sdr. ANDRI NUGROHO) sudah dalam keadaan tidak berdaya dan lemas berlumuran darah dari kepala sampai ke badan, setelah itu Terdakwa I mengambil ember dikamar mandi belakang yang suda berisi air dan ditaruh di ruang tamu dan posisi Terdakwa II saat itu masih menjerat korban lalu saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI mengepel lantai ruang tamu yang berceceran darah korban, kemudian Terdakwa I pun membuka pintu belakang
  • Bahwa pada Saat saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI sedang mengepel kemudian ada suara memanggil nama “IRUL…IRUL..” dan mengetuk pintu kemudian Terdakwa II menggeser / menyeret korban dengan memegang kedua tangan korban sampai pintu belakang dan disenderkan, selesai itu Terdakwa II langsung cuci tangan kekamar mandi dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI menaruh ember dibelakang pintu kamar Setelah itu Terdakwa II spontan langsung membuka baju korban dengan dibantu oleh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI membalikan badan korban kearah kiri dan diduga korban sudah keadaan meninggal dunia, kemudian Terdakwa II membuka celana korban hingga membalikkan keadaan korban jadi tertelungkup
  • Bahwa Kemudian Terdakwa II memberitahu Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI bahwa ada handphone korban diluar / teras dan kunci motor korban lalu Terdakwa I  mengambil handphone sedangkan Terdakwa II mengambil kunci motor korban tersebut

Bahwa setelah itu Terdakwa II  dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI membawa korban kekamar belakang yang belum jadi bangunan dengan cara Terdakwa II memegang kawat yang masih terlilit dileher korban dan Terdakwa II memegang kaki korban kemudian diangkat secara berbarengan / bersamaan

  • Bahwa setelah berhasil korban dipindahkan ke kamar belakang rumah yang belum jadi bangunan tersebut diduga dalam keadaan sudah tak bernyawa yang hanya menggunakan kaos dalam, kemudian Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I dan  saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI kabur / melarikan diri lewat belakang rumah tersebut dimana terdakwa I membawa 1 (satu) unit handphone merk VIVO milik korban sedangkan Terdakwa II membawa kunci sepeda motor milik korban para Terdakwa Bersama dengan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI pergi / kabur ke kali Ciliwung, sesampai di  kali ciliwung tersebut 1 (satu) unit handphone merk VIVO milik korban tersebut oleh Terdakwa I diserahkan kepada Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI tersebut membersihkan darahdarah yang menempel di bagian tubuh
  • Bahwa Setelah itu Terdakwa II mencoba untuk meriset handphone milik korban namun tidak berhasil, kemudian Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI langsung pergi ke arah Jembatan Gantung Citayam Jl. Ciliwung Pondok Rajeg Kab. Bogor tanpa alas kaki (tidak pakai sandal)
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam 02.03 Wib tersangka (1) pun memesan Gocar dengan menggunakan handphone Terdakwa II Xiomi Poco M5 warna hijau  gelap dan sempat menunggu Gocard tersebut kemudian Gocar pun datang sekira jam 02.35 Wib dan jemput Terdakwa II, Terdakwa I dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI dengan tujuan Ciawi Kab. Bogor (Jl. Veteran III Komp Loji No. 29 Rt. 002 / 002 Desa Cileungsi Kec. Ciawi Kab. Bogor) rumah Terdakwa II
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 November 2025 sekira jam 19.00 wib, saat Terdakwa II bersama Terdakwa I dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI di Kp. Babakan  Desa Cinagara Rt. 001 Rw. 006 Kec. Caringin Maseng Kab. Bogor, kemudian Terdakwa II dihampiri oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang mengaku dari Unit Reskrim Polsek Bojonggede (yaitu saksi VIKI VASIKIN dan saksi TENGKU AHMAD R), para Terdakwa langsung mengakui perbuatannya dan langsung ditangkap / diamankan dan dibawa ke Polsek Bojong gede untuk proses selanjutnya
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI, korban ANDRI NUGROHO meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No. R/0004/Sk.B/XI/2025/IKF tanggal 12 Nopember 2025 yang kesimpulannya adalah sebagai berikut :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, usia perkiraan lima belas tahun sampai dua puluh tahun bergolongan darah “A“. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada kepala dan wajah disertai patahnya tulang tengkorak, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam serta pendarahan otak, luka lecet yang melingkari leher disertai patah tulang lidah dan resapan darah pada otot leher, luka terbuka pada telinga kanan disertai patah tulang-tulang rawan telinga kanan, serta patah tertutup rahang bawah, luka-luka lecet dan memar-memar pada wajah akibat kekerasan tajam, selanjutnya ditemukan tanda kekurangan darah. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul di leher yang mematahkan tulang lidah sehingga menyumbat jalan nafas dan menyebabkan mati lemas, namun adanya kekerasan tumpul pada kepala dan wajah yang mematahkan tulang tengkorak yang mengakibatkan pendarahan otak luas sehingga menimbulkan kerusakan jaringan otak secara tersendiri maupun bersama-sama dapat menyebabkan kematian

------ Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 479 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a,c KUHP -----------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

-------- Bahwa Terdakwa I M. FAHRUL ROZI BIN SARMILI (alm) dan Terdakwa II MOHAMMAD ERVAN OCTARIAN BIN R. MOHAMMAD PANDJI bersama-sama dengan saksi ANDIKA SEPTYADI BIN MULYADI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 2 Nopember 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Nopember Tahun 2026, bertempat di kontrakan di Kampung Panjang RT 02 RW 017 Desa Rawapanjang Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang” dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 10.30 Wib saat Terdakwa II MOHAMMAD ERVAN OCTARIAN BIN R MOHAMMAD PANDJI berada di rumah Terdakwa I MUHAMMAD FAHRUL ROZI di Kp. Panjang Rt. 002 / 017 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor, Terdakwa II memposting di Facebook nama group “Gay Depok” dengan isi postingan “Citayam nih kampung utan (27 thn)” dengan menggunakan handphone Terdakwa I merk Xiomi Poco M5 warna hijau, kemudian di berikan komentar oleh korban Sdr. ANDRI NUGROHO dengan isi comment Inbox, lalu Terdakwa II kirim pesan kepada korban Sdr. ANDRI NUGROHO “lokasi dimana”? dan dijawab oleh korban Sdr. ANDRI NUGROHO : “Permata Depok Regency”. Bahwa setelah itu korban Sdr. ANDRI NUGROHO meminta nomor WhatsApp dan Shareloc (lokasi) kepada Terdakwa II lalu Terdakwa II kirim nomor WhatsApp Terdakwa II (0859-0512-8810) dan mengirim lokasi rumah teman Terdakwa II yaitu Terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI di Kp. Panjang Rt. 002 / 017 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa II  menanyakan kepada korban sdr. ANDRI NUGROHO melalui WhatsApp “Jadi Gak” lalu dijawab oleh korban Sdr. ANDRI NUGROHO : “Iya jadi nanti malam, kemudian Terdakwa II mengirim pesan kepada saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI melalu pesan whatsapp mengatakan :”Arek milu moal eksekusi” mau ikut gak eksekusi, dijawab oleh saksi “Eksekusi naon” (Eksekusi apa)”, dijawab oleh Terdakwa II : “Eksekusi Boti”, (yang maksudnya mengambil barang-barang milik korban homo/gay”)
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 21.00 Wib  korban Sdr. ANDRI NUGROHO datang kerumah teman Terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI di Kp. Panjang Rt. 002 / 017 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan Nopol : B-6136-ZRK dan bertemu Terdakwa II, lalu Terdakwa II pun ngobrol dengan korban Sdr. ANDRI NUGROHO diruang tamu namun Terdakwa I sudah mengetahui bahwa korban Sdr. ANDRI NUGROHO sudah datang, dan saat Terdakwa II mengobrol  dengan korban Sdr. ANDRI NUGROHO, terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI sedang berada di kamar yang di sekat pintu masuk kamar berada diluar, kemudian sekira jam 21.30 Wib saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI datang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Stylo warna hijau dengan nopol : F-3617-FJY dan sempat bersalaman dengan Terdakwa II maupun korban lalu keluar rumah (di teras / halaman rumah) dan masuk ke kamar dimana Terdakwa I yang sebelumnya sudah berada dikamar
  • Bahwa kemudian disaat Terdakwa II masih mengobrol dengan korban Sdr. ANDRI NUGROHO, Terdakwa III berjalan masuk kedalam melewati ruang tamu, dikarenakan korban Sdr. ANDRI NUGROHO merasa malu dan canggung dengan Terdakwa III tersebut lalu Terdakwa II dan korban Sdr. ANDRI NUGROHO pindah ke kamar belakang yang didalam rumah untuk melanjutkan mengobrol dan sambil memainkan handphone masing-masing. Setelah itu Terdakwa II pun keluar kamar dan pergi ke kamar Terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI bertemu / melihat ada Terdakwa I dan Terdakwa III dan kemudian mengambil rorkok, lalu semua jari-jari tangan Terdakwa II dilakban sendiri oleh Terdakwa II dengan menggunakan lakban yang berwarna bening (dengan maksud untuk menghilangkan jejak sidik jari)
  • Bahwa kemudian Terdakwa II masuk kembali ke kamar yang dimana masih ada korban Sdr. ANDRI NUGROHO yang sedang focus / main handphonenya, dikarenakan ragu untuk mencelakai korban untuk mencekik bagian lehernya dengan menggunakan tangan Terdakwa II sendiri yang sebelumnya jari-jari Terdakwa II sudah dilakban dengan lakban yang berwarna bening dan akhirnya Terdakwa II keluar lagi dari kamar tersebut dan bertemu dengan saksi diluar yang sedang mengecek motor, tidak lama korban Sdr. ANDRI NUGROHO pamitan pulang kepada saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI dengan percakapan Korban : “Bang saya ijin pulang ya” lalu saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI jawab : “Iya hati-hati bang” lalu Terdakwa II dan Terdakwa III pun bersalaman dengan korban
  • Bahwa kemudian saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI mengantarkan korban keluar rumah dan saat korban keluar dari pintu rumah, Terdakwa II pun langsung menarik korban kedalam rumah (ruang tamu) dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa II, mempiting ke bagian leher lalu mencekik korban dari arah belakang (handphone dan kunci motor korban terjatuh diteras depan rumah) dan korbanpun terjatuh sampai duduk dilantai, lalu teman Terdakwa I datang dan mendorong korban hingga jatuh terlentang masuk kedalam ruang tengah, dan Terdakwa I mengatakan “Jangan Ribut Disini, Entar Rame”, saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI langsung memegang kedua kaki korban (Sdr. ANDRI NUGROHO) lalu Terdakwa II memegang leher, pundak korban, dikarenakan korban berisik teriak-teriak “Wahkkwaahkk” minta tolong-tolong” masih bergerak mundur dengan menggunakan punggungnya sampai menyender ke lemari lalu Terdakwa I Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI berbicara / bilang ke korban “Jangan Berisik”
  • Bahwa kemudian Terdakwa I pun langsung memukul bagian badan korban dengan menggunakan tangan kosong Terdakwa II memukul bagian dada korban dan lalu saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI memukul bagian leher korban dengan tangan kosong yang dilakukan secara berbarengan (bersama-sama)
  • Bahwa kemudian korban bersandar di tempat lemari pajangan / bupet namun masih berontak serta masih dipegangin kedua tangannya sambil di cekik lehernya oleh Terdakwa II maupun kedua kakinya oleh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI, dan korban tersebut perebutan piring yang berada di atas lemari dengan Terdakwa I lalu Terdakwa I  mengambil piring tersebut dan memukulkannya ke bagian kepala muka korban sampai piring tersebut pecah, setelah itu Terdakwa I mengambil gelas bekas minum kopi yang berada di lantai ruang tengah dan langsung menghantamkan / memukul ke bagian kepala korban dengan menggunakan gelas ke kepala korban dengan korban yang masih dipegangin kakinya oleh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI Terdakwa II memegang leher serta pundak korban sehingga korban pun terlihat lemas dalam posisi duduk, setelah itu korban pun berdiri / bangun bersampingan dengan Terdakwa II Sdr. ANDIKA SEPTYADI, kemudian korbanpun berantem / berkelahi dengan Terdakwa I dengan tangan kosong, hingga Terdakwa I dan korban terjatuh ke lantai (posisi korban tergeletak tidur miring kesebelah kiri dan posisi Terdakwa I terlentang dengan kaki kiri terangkat menekuk) lalu Terdakwa II memegang punggung korban sedangkan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI memegang kedua kaki korban
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I tersebut mengambil pisau yang berada di meja dapur belakang lalu langsung menusukkan ke bagian kepala dan leher korban kemudian Terdakwa I menyerahkan pisau yang di pegangnya kepada Terdakwa II, dan Terdakwa II langsung menusukkan korban dengan menggunakan pisau tersebut kearah dada korban sebanyak 3 (tiga) kali, setelah Terdakwa II menusukkan dada korban dengan menggunakan pisau tersebut selanjutnya pisau tersebut Terdakwa II berikan kepada  saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI lalu pisau tersebut oleh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI ditaruh di meja dapur belakang dekat kompor gas untuk menghilangkan barang bukti
  • Bahwa selanjutnya saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI duduk didalam kamar dengan melihat korban mengeluarkan darah pada bagian kepalanya korban lalu korban tersebut di bangunkan oleh Terdakwa II dalam keadaan masih sadar dan lemas dari posisi tergeletak miring kekiri lalu di tegakkan kemudian Terdakwa I mengambil vas bunga yang berada diruang tamu lalu Terdakwa I pun memukul korban dengan menggunakan vas bunga tersebut sekali kearah bagian kepala korban hingga pas bunga tersebut sampai pecah, setelah itu Terdakwa II pun memegang korban dengan memiting (mencekik leher) korban dengan tangan tersangka (1) dengan keadaan korban posisi tiduran, kemudian  Terdakwa I mengambil gitar di dekat lemari bupet lalu memukulkan korban dengan gitar tersebut ke bagian kepala korban (berkali-kali) hingga gitar tersebut pecah / patah lalu gitar tersebut ditaruh oleh Terdakwa I di samping korban
  • Bahwa selesai itu Terdakwa II pun langsung pergi ke kamar mandi belakang untuk mencuci / membersihkan tangan Terdakwa II yang sudah ada / menempel darah korban, lalu Terdakwa I mengambil kawat yang berada di belakang rumah yang menggantung ditembok, kemudian Terdakwa I pun memberikan kawat tersebut kepada Terdakwa II, yang sebelumnya Terdakwa I tersebut menyuruh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI untuk melilit leher korban dengan kawat bendrat tersebut namun saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI tidak mau sehingga akhirnya menyuruh Terdakwa II, Terdakwa II pun langsung melakukan melilitkan dan menjerat korban dengan menggunakan kawat tersebut pada bagian leher sambil diputar kawatnya tersebut
  • Bahwa kemudian Terdakwa I mengambil gitar yang sebelumnya gitar tersebut berada disamping korban dalam posisi tiduran, dan Terdakwa I langsung memukulkan kebagian kepala korban dengan menggunakan gitar yang sudah patah (gagangnya), dan terlihat korban (Sdr. ANDRI NUGROHO) sudah dalam keadaan tidak berdaya dan lemas berlumuran darah dari kepala sampai ke badan, setelah itu Terdakwa I mengambil ember dikamar mandi belakang yang suda berisi air dan ditaruh di ruang tamu dan posisi Terdakwa II saat itu masih menjerat korban lalu saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI mengepel lantai ruang tamu yang berceceran darah korban, kemudian Terdakwa I pun membuka pintu belakang
  • Bahwa pada Saat saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI sedang mengepel kemudian ada suara memanggil nama “IRUL…IRUL..” dan mengetuk pintu kemudian Terdakwa II menggeser / menyeret korban dengan memegang kedua tangan korban sampai pintu belakang dan disenderkan, selesai itu Terdakwa II langsung cuci tangan kekamar mandi dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI menaruh ember dibelakang pintu kamar Setelah itu Terdakwa II spontan langsung membuka baju korban dengan dibantu oleh saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI membalikan badan korban kearah kiri dan diduga korban sudah keadaan meninggal dunia, kemudian Terdakwa II membuka celana korban hingga membalikkan keadaan korban jadi tertelungkup
  • Bahwa Kemudian Terdakwa II memberitahu Sdr. MUHAMMAD FAHRUL ROZI bahwa ada handphone korban diluar / teras dan kunci motor korban lalu Terdakwa I  mengambil handphone sedangkan Terdakwa II mengambil kunci motor korban tersebut

Bahwa setelah itu Terdakwa II  dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI membawa korban kekamar belakang yang belum jadi bangunan dengan cara Terdakwa II memegang kawat yang masih terlilit dileher korban dan Terdakwa II memegang kaki korban kemudian diangkat secara berbarengan / bersamaan

  • Bahwa setelah berhasil korban dipindahkan ke kamar belakang rumah yang belum jadi bangunan tersebut diduga dalam keadaan sudah tak bernyawa yang hanya menggunakan kaos dalam, kemudian Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I dan  saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI kabur / melarikan diri lewat belakang rumah tersebut dimana terdakwa I membawa 1 (satu) unit handphone merk VIVO milik korban sedangkan Terdakwa II membawa kunci sepeda motor milik korban para Terdakwa Bersama dengan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI pergi / kabur ke kali Ciliwung, sesampai di  kali ciliwung tersebut 1 (satu) unit handphone merk VIVO milik korban tersebut oleh Terdakwa I diserahkan kepada Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI tersebut membersihkan darahdarah yang menempel di bagian tubuh
  • Bahwa Setelah itu Terdakwa II mencoba untuk meriset handphone milik korban namun tidak berhasil, kemudian Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI langsung pergi ke arah Jembatan Gantung Citayam Jl. Ciliwung Pondok Rajeg Kab. Bogor tanpa alas kaki (tidak pakai sandal)
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam 02.03 Wib tersangka (1) pun memesan Gocar dengan menggunakan handphone Terdakwa II Xiomi Poco M5 warna hijau  gelap dan sempat menunggu Gocard tersebut kemudian Gocar pun datang sekira jam 02.35 Wib dan jemput Terdakwa II, Terdakwa I dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI dengan tujuan Ciawi Kab. Bogor (Jl. Veteran III Komp Loji No. 29 Rt. 002 / 002 Desa Cileungsi Kec. Ciawi Kab. Bogor) rumah Terdakwa II
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 November 2025 sekira jam 19.00 wib, saat Terdakwa II bersama Terdakwa I dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI di Kp. Babakan  Desa Cinagara Rt. 001 Rw. 006 Kec. Caringin Maseng Kab. Bogor, kemudian Terdakwa II dihampiri oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang mengaku dari Unit Reskrim Polsek Bojonggede (yaitu saksi VIKI VASIKIN dan saksi TENGKU AHMAD R), para Terdakwa langsung mengakui perbuatannya dan langsung ditangkap / diamankan dan dibawa ke Polsek Bojong gede untuk proses selanjutnya
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan saksi Sdr. ANDIKA SEPTYADI, korban ANDRI NUGROHO meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No. R/0004/Sk.B/XI/2025/IKF tanggal 12 Nopember 2025 yang kesimpulannya adalah sebagai berikut :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, usia perkiraan lima belas tahun sampai dua puluh tahun bergolongan darah “A“. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada kepala dan wajah disertai patahnya tulang tengkorak, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam serta pendarahan otak, luka lecet yang melingkari leher disertai patah tulang lidah dan resapan darah pada otot leher, luka terbuka pada telinga kanan disertai patah tulang-tulang rawan telinga kanan, serta patah tertutup rahang bawah, luka-luka lecet dan memar-memar pada wajah akibat kekerasan tajam, selanjutnya ditemukan tanda kekurangan darah. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul di leher yang mematahkan tulang lidah sehingga menyumbat jalan nafas dan menyebabkan mati lemas, namun adanya kekerasan tumpul pada kepala dan wajah yang mematahkan tulang tengkorak yang mengakibatkan pendarahan otak luas sehingga menimbulkan kerusakan jaringan otak secara tersendiri maupun bersama-sama dapat menyebabkan kematian

------ Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 262 Ayat (4) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya