| 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TIDAK SAHNYA dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM tindakan TERMOHON berupa PENETAPAN TERSANGKA terhadap PARA PEMOHON; 3. Menyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT tindakan TERMOHON berupa PENANGKAPAN kepada PARA PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penangkapan, tanggal 10 Mei 2024, yaitu: 
 Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/144/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap EMANUEL FUIN;Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/145/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap ALBERTUS F MARYO RAJA;Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/146/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap ALFRID OLLA;Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/147/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap BRUNO LAMBERE;Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/148/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap FELIPE ROBERT SONLAY;Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/149/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap DONATUS KASI SUSA;Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/150/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap MELKIANUS BERE;Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/151/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap FALERIANUS NANGA;Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/152/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap TARSISIUS NOGOL;Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/153/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap MICHAEL SERAN;Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/154/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap VINCENSIUS ATOK;Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/155/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap YOSEP KASINORIUS JEMPAU;   4. Menyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT tindakan TERMOHON berupa PENAHANAN kepada PARA PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penahanan, tanggal 10 Mei 2024, yaitu: 
 Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/73/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap EMANUEL FUIN;Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/74/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap BRUNO LEMBERE;Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/75/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap FELIPE ROBERT SONLAY;Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/76/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap ALFRID OLLA;Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/77/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap DONATUS KASI SUSA;Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/78/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap MELKIANUS BERE;Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/79/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap FALERIANUS NANGA;Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/80/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap ALBERTUS F MARYO RAJA;Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/81/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap TARSISIUS NOGOL;Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/82/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap YOSEP KASINORIUS JEMPAU;Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/83/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap MICHAEL SERAN;Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/84/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap VINCENSIUS ATOK;   5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon;   6. Memerintahkan TERMOHON agar mengeluarkan PEMOHON dari RUMAH TAHANAN setelah Putusan Permohonan Praperadilan ini dibacakan;   7. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya; |