Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.Agung Setiawan
2.GIANYTA APRILIA, SH
1.INDRA GUNAWAN BIN ROHMAN (ALM)
2.RANDI AJIWIJAYA BIN JAJI WIJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1334/M.2.18/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Setiawan
2GIANYTA APRILIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA GUNAWAN BIN ROHMAN (ALM)[Penahanan]
2RANDI AJIWIJAYA BIN JAJI WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa I INDRA GUNAWAN BIN ROHMAN (ALM) dan Terdakwa II RANDI AJIWIJAYA BIN JAJI WIJAYA Pada Selasa tanggal 12 Desember 2023 pukul 12.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di pinggir Jl. Raya Jabaru Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Percbaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 pukul 22.00 wib terdakwa I INDRA GUNAWAN BIN ROHMAN (ALM) ditelfon oleh Sdr. WAHYU (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “mau kerja engga?” lalu terdakwa I menjawab “iya mau.” Kemudian Sdr. WAHYU (DPO) mengatakan “yaudah besok lu ambil sabu terus nanti tempelin nanti gua kasih duit Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).” Kemudian terdakwa I menjawab “yaudah iya.” Setelah itu pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 puku 09.00 wib terdakwa I ditelfon kembali oleh Sdr. WAHYU (DPO) dengan mengatakan “lu ambil barang didaerah Pasar Serepong Kota Tanggerang Selatan.” Kemudian terdakwa I menjawab “yaudah iya.” Kemudian terdakwa I pergi menggunakan angkutan umum sendirian sesampainya disana pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 pukul 13.00 wib terdakwa I sampai lalu ditelfon oleh Sdr. WAHYU (DPO) dengan mengatakan “nanti ambil sabu nya dibawah tiang listrik Pasar Serpong Kota Tanggerang Selatan.” Kemudian terdakwa I mengambil 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok Evo warna Biru didalamnya berisi narkotika jenis sabu dibawah tiang listrik Pasar Serpong Kota Tanggerang Selatan,  setelah terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu terdakwa I bawa pulang kerumah terdakwa I di Lebaksari Rt.001/Rw.009 Ds. Paledang Kec. Kota Bogor Tengah Kota Bogor, kemudian pada hari Senin tangal 11 Desember 2023 pukul 15.30 wib terdakwa I sampai dirumah terdakwa I, lalu membuka 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok Evo warna Biru didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna coklat, 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam setelah itu terdakwa I langsung simpan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 pukul 06.00 wib terdakwa I menelpon terdakwa II RANDI AJIWIJAYA BIN JAJI  untuk memakai narkotika jenis sabu kemudian terdakwa II menjawab “iya”, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 pukul 08.00 wib di Wc Umun daerah Kp. Paledang Kec. Bogor Tengah Kota Bogor terdakwa I dan terdakwa II menggunakan narkotika jenis sabu yang terdakwa I ambil dari salah satu bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian pada siang harinya terdakwa I ditelfon kembali oleh Sdr. WAHYU (DPO) untuk menempel narkotika jenis sabu diaerah di pinggir Jl. Raya Jabaru Kec. Ciomas Kab. Bogor dan didaerah dipinggir Jl. Mahoni Raya Rt.005/Rw. 010 Kel. Mekarjaya Kec. Ciomas Kab. Bogor tersebut kemudian terdakwa I melakukan telpon kepada terdakwa II  “ada dimana? Anter saya ya.” Kemudian terdakwa II menjawab “yaudah ayo, mau kemana?” kemudian terdakwa I jawab “anter saya kedaerah Ciomas mau nempel sabu nanti gua kasih uang” kemudian terdakwa II menjawab “iya”. kemudian terdakwa I pergi menggunakan kendaraan Umum ke darah Ciomas bersama – sama dengan terkdakwa II sesampainya disana terdakwa I langsung menempel narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu sudah ditempel di pinggir Jl. Raya Jabaru Kec. Ciomas Kab. Bogor setelah terdakwa I menepel sabu tersebut sisa nya terdakwa I bawa untuk ditempel Kembali, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II melanjutkan untuk menempel narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna coklat didalam saku celana bagian depan sebelah kanan didaerah dipinggir Jl. Mahoni Raya Rt.005/Rw. 010 Kel. Mekarjaya Kec. Ciomas Kab. Bogor, bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib tiba-tiba terdakwa I dan terdakwa II didatangin oleh saksi A. YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN, saksi RYAN LERIAN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sekitar daerah Jl. Mahoni Raya Rt.005/Rw. 010 Kel. Mekarjaya Kec. Ciomas Kab. Bogor, melihat terdakwa I dan terdakwa II langsung dilakukan penangkapan dan penggeledah ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna coklat didalam saku celana bagian depan sebelah kanan. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL150EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo (Nrp.66080400) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban kertas warna kuning berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5628 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,4938 gram.
  2. 1 (satu) bungkus bungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban kertas warna kuning berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2574 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,2238 gram.
  3. 3 (tiga) bungkus lakban warna coklat masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban kertas warna kuning berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3435 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,2688 gram.
  4. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban kertas warna kuning berisi 1 (satu) bungkus kertas timah rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0846 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,0681 gram.

disimpulkan bahwa kristal berwana putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------–

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa I INDRA GUNAWAN BIN ROHMAN (ALM) dan Terdakwa II RANDI AJIWIJAYA BIN JAJI WIJAYA Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat dirumah yang beralamat di Jl. Mahoni Raya Rt.005/Rw. 010 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Percbaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 pukul 22.00 wib terdakwa I INDRA GUNAWAN BIN ROHMAN (ALM) ditelfon oleh Sdr. WAHYU (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “mau kerja engga?” lalu terdakwa I menjawab “iya mau.” Kemudian Sdr. WAHYU (DPO) mengatakan “yaudah besok lu ambil sabu terus nanti tempelin nanti gua kasih duit Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).” Kemudian terdakwa I menjawab “yaudah iya.” Setelah itu pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 puku 09.00 wib terdakwa I ditelfon kembali oleh Sdr. WAHYU (DPO) dengan mengatakan “lu ambil barang didaerah Pasar Serepong Kota Tanggerang Selatan.” Kemudian terdakwa I menjawab “yaudah iya.” Kemudian terdakwa I pergi menggunakan angkutan umum sendirian sesampainya disana pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 pukul 13.00 wib terdakwa I sampai lalu ditelfon oleh Sdr. WAHYU (DPO) dengan mengatakan “nanti ambil sabu nya dibawah tiang listrik Pasar Serpong Kota Tanggerang Selatan.” Kemudian terdakwa I mengambil 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok Evo warna Biru didalamnya berisi narkotika jenis sabu dibawah tiang listrik Pasar Serpong Kota Tanggerang Selatan,  setelah terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu terdakwa I bawa pulang kerumah terdakwa I di Lebaksari Rt.001/Rw.009 Ds. Paledang Kec. Kota Bogor Tengah Kota Bogor, kemudian pada hari Senin tangal 11 Desember 2023 pukul 15.30 wib terdakwa I sampai dirumah terdakwa I, lalu membuka 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok Evo warna Biru didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna coklat, 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam setelah itu terdakwa I langsung simpan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 pukul 06.00 wib terdakwa I menelpon terdakwa II RANDI AJIWIJAYA BIN JAJI untuk memakai narkotika jenis sabu kemudian terdakwa II menjawab “iya”, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 pukul 08.00 wib di Wc Umun daerah Kp. Paledang Kec. Bogor Tengah Kota Bogor terdakwa I dan terdakwa II menggunakan narkotika jenis sabu yang terdakwa I ambil dari salah satu bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian pada siang harinya terdakwa I ditelfon kembali oleh Sdr. WAHYU (DPO) untuk menempel narkotika jenis sabu diaerah di pinggir Jl. Raya Jabaru Kec. Ciomas Kab. Bogor dan didaerah dipinggir Jl. Mahoni Raya Rt.005/Rw. 010 Kel. Mekarjaya Kec. Ciomas Kab. Bogor tersebut kemudian terdakwa I melakukan telpon kepada terdakwa II  “ada dimana? Anter saya ya.” Kemudian terdakwa II menjawab “yaudah ayo, mau kemana?” kemudian terdakwa I jawab “anter saya kedaerah Ciomas mau nempel sabu nanti gua kasih uang” kemudian terdakwa II menjawab “iya”. kemudian terdakwa I pergi menggunakan kendaraan Umum ke darah Ciomas bersama – sama dengan terkdakwa II sesampainya disana terdakwa I langsung menempel narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu sudah ditempel di pinggir Jl. Raya Jabaru Kec. Ciomas Kab. Bogor setelah terdakwa I menepel sabu tersebut sisa nya terdakwa I bawa untuk ditempel Kembali, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II melanjutkan untuk menempel narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna coklat didalam saku celana bagian depan sebelah kanan didaerah dipinggir Jl. Mahoni Raya Rt.005/Rw. 010 Kel. Mekarjaya Kec. Ciomas Kab. Bogor, bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib tiba-tiba terdakwa I dan terdakwa II didatangin oleh saksi A. YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN, saksi RYAN LERIAN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sekitar daerah Jl. Mahoni Raya Rt.005/Rw. 010 Kel. Mekarjaya Kec. Ciomas Kab. Bogor, melihat terdakwa I dan terdakwa II langsung dilakukan penangkapan dan penggeledah ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna coklat didalam saku celana bagian depan sebelah kanan. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL150EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo (Nrp.66080400) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban kertas warna kuning berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5628 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,4938 gram.
  2. 1 (satu) bungkus bungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban kertas warna kuning berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2574 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,2238 gram.
  3. 3 (tiga) bungkus lakban warna coklat masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban kertas warna kuning berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3435 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,2688 gram.
  4. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban kertas warna kuning berisi 1 (satu) bungkus kertas timah rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0846 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,0681 gram.

disimpulkan bahwa kristal berwana putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya