Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
697/Pdt.P/2025/PN Cbi Septi Puspo Wardani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 697/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Septi Puspo Wardani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Perbaikan AKTA KELAHIRAN Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3201-LT-24112015-0207 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang semula Cut Haznania Aftha  menjadi Cut Hanania Aftha disesuaikan dengan Kartu Keluarga No. 3201010201080002, Surat Keterangan Desa, Surat Keterangan Lahir No. 356/RM/SRTLHR/09/2015;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perubahan Nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak