Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
307/Pdt.G/2026/PN Cbi ESTER ELISA PT. SENTUL CITY, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 307/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ESTER ELISA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SENTUL CITY, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Cq. Majelis Hakim yang mengadili untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.

 

  1. Menyatakan sah Perjanjian Pendahuluan Pengikatan Jual Beli  No. 0041/SFR/P-PPJB/SC/03/2018 tertanggal 26 Maret 2018 dan Draft Pengikatan Jual Beli antara TERGUGAT (sebagai PIHAK PERTAMA) dengan PENGGUGAT (sebagai PIHAK KEDUA);

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pendahuluan Pengikatan Jual Beli  No. 0041/SFR/P-PPJB/SC/03/2018 tertanggal 26 Maret 2018 antara TERGUGAT (sebagai PIHAK PERTAMA) dengan PENGGUGAT (sebagai PIHAK KEDUA) dan Draft Pengikatan Jual Beli antara TERGUGAT (sebagai PIHAK PERTAMA) dengan PENGGUGAT (sebagai PIHAK KEDUA) telah berakhir;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi Kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 2. 140.084.670,38,- (Dua Milyar Seratus Empat Puluh Juta Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Koma Tiga Puluh Delapan Rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi Immateril Kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah);

 

  1. Menyatakan  sah  dan  berharga  sita  jaminan  (consevatoir  beslaag)  terhadap  asset  yang  telah  disewakan  kepada  PENGGUGAT  berupa  sebidang  tanah  dan  bangunan  yang  obyeknya  dikenal  Unit Satuan Rumah Susun/Apartemen Saffron Residences, Tower Noble, Lantai 19, No. 10 ("Unit") dengan luas bangunan 36.1 m?2; yang terletak di Sentul City, Kelurahan Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setempat dikenal dengan nama Kawasan Centerra;

 

  1. Menghukum    TERGUGAT  untuk  membayar  uang  paksa  (dwangsom)  sebesar  Rp.  750.000,-  (tujuh  ratus  lima  puluh  ribu  rupiah)  setiap  harinya  terhitung  sejak  putusan  diucapkan  apabila  ternyata  PARA  TERGUGAT  nantinya  lalai  dalam  memenuhi  isi  putusan  dalam  perkara  ini.

 

  1. Menyatakan  agar  putusan  ini  dapat  dijalankan  terlebih  dahulu  (uitvoorbar  bijvoorad)  meskipun  nantinya  terdapat  upaya  hukum  Verzet,  Banding  maupun  Kasasi  dari    TERGUGAT  ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak