| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Cq. Majelis Hakim yang mengadili untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan sah Perjanjian Pendahuluan Pengikatan Jual Beli No. 0041/SFR/P-PPJB/SC/03/2018 tertanggal 26 Maret 2018 dan Draft Pengikatan Jual Beli antara TERGUGAT (sebagai PIHAK PERTAMA) dengan PENGGUGAT (sebagai PIHAK KEDUA);
- Menyatakan Perjanjian Pendahuluan Pengikatan Jual Beli No. 0041/SFR/P-PPJB/SC/03/2018 tertanggal 26 Maret 2018 antara TERGUGAT (sebagai PIHAK PERTAMA) dengan PENGGUGAT (sebagai PIHAK KEDUA) dan Draft Pengikatan Jual Beli antara TERGUGAT (sebagai PIHAK PERTAMA) dengan PENGGUGAT (sebagai PIHAK KEDUA) telah berakhir;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi Kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 2. 140.084.670,38,- (Dua Milyar Seratus Empat Puluh Juta Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Koma Tiga Puluh Delapan Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi Immateril Kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap asset yang telah disewakan kepada PENGGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan yang obyeknya dikenal Unit Satuan Rumah Susun/Apartemen Saffron Residences, Tower Noble, Lantai 19, No. 10 ("Unit") dengan luas bangunan 36.1 m?2; yang terletak di Sentul City, Kelurahan Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setempat dikenal dengan nama Kawasan Centerra;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan diucapkan apabila ternyata PARA TERGUGAT nantinya lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bijvoorad) meskipun nantinya terdapat upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari TERGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|