| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa AFRIZAL ZAKARIA Bin ZAKARIA (Alm) pada hari Senin tanggal 12 Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira Pukul 15.00 wib di ruko yang beralamatkan di Jl. Nagrak Rt.002/004 Kel/Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal sekitar tanggal 03 Januari 2026 Terdakwa bekerja/berjualan di warung yang beralamatkan di Jl. Nagrak Rt.002/004 Kel/Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Untuk menjual melakukan penjualan/peredaran obat merek Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl milik Sdr. KHALID (DPO), Terdakwa menerima obat merek Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl dari sdr. KHALID (DPO) dengan cara diantar ke ruko yang beralamatkan di Jl. Nagrak Rt.002/004 Kel/Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor oleh orang suruhan dari Sdr. KHALID (DPO) namun Terdakwa tidak mengenal orang suruhan dari Sdr. KHALID (DPO) yang Terdakwa panggil dengan panggilan Sdr. ABANG (DPO), kemudian untuk di jual dan Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah uang makan setiap hari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, dan gaji per 1 bulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari tahun 2026 sekira Pukul 15.00 wib di ruko yang beralamatkan di Jl. Nagrak Rt.002/004 Kel/Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. pada saat Terdakwa sedang istirahat, kemudian Terdakwa didatangi pihak kepolisian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 103 (seratus tiga) butir obat jenis Tramadol, 30 (tiga puluh) butir obat jenis Hexymer, 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah plastik warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa untuk penjualan setiap harinya, Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lempeng / sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir, Hexymer sebanyak 2 (dua) plastik klip / sebanyak 10 (sepuluh) butir, Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) lempeng / sebanyak 10 (sepuluh) butir dan untuk omset rata - rata dalam setiap harinya kurang lebih sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa cara penjualannya yaitu biasanya orang yang ingin membeli langsung datang ke ruko yang beralamatkan di Jl. Nagrak Rt.002/004 Kel/Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dan membayar secara tunai kemudian Terdakwa memberikan obat yang mereka inginkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0156/NOF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 0135/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2518 gram.
- 0136/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning putih dengan berat netto seluruhnya 1,2510 gram
- 0137/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0313 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa AFRIZAL ZAKARIA Bin ZAKARIA (Alm) merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa AFRIZAL ZAKARIA Bin ZAKARIA (Alm) jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa AFRIZAL ZAKARIA Bin ZAKARIA (Alm) pada hari Senin tanggal 12 Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira Pukul 15.00 wib di ruko yang beralamatkan di Jl. Nagrak Rt.002/004 Kel/Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal sekitar tanggal 03 Januari 2026 Terdakwa bekerja/berjualan di warung yang beralamatkan di Jl. Nagrak Rt.002/004 Kel/Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Untuk menjual melakukan penjualan/peredaran obat merek Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl milik Sdr. KHALID (DPO), Terdakwa menerima obat merek Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl dari sdr. KHALID (DPO) dengan cara diantar ke ruko yang beralamatkan di Jl. Nagrak Rt.002/004 Kel/Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor oleh orang suruhan dari Sdr. KHALID (DPO) namun Terdakwa tidak mengenal orang suruhan dari Sdr. KHALID (DPO) yang Terdakwa panggil dengan panggilan Sdr. ABANG (DPO), kemudian untuk di jual dan Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah uang makan setiap hari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, dan gaji per 1 bulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari tahun 2026 sekira Pukul 15.00 wib di ruko yang beralamatkan di Jl. Nagrak Rt.002/004 Kel/Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. pada saat Terdakwa sedang istirahat, kemudian Terdakwa didatangi pihak kepolisian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 103 (seratus tiga) butir obat jenis Tramadol, 30 (tiga puluh) butir obat jenis Hexymer, 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah plastik warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa untuk penjualan setiap harinya, Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lempeng / sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir, Hexymer sebanyak 2 (dua) plastik klip / sebanyak 10 (sepuluh) butir, Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) lempeng / sebanyak 10 (sepuluh) butir dan untuk omset rata - rata dalam setiap harinya kurang lebih sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa cara penjualannya yaitu biasanya orang yang ingin membeli langsung datang ke ruko yang beralamatkan di Jl. Nagrak Rt.002/004 Kel/Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dan membayar secara tunai kemudian Terdakwa memberikan obat yang mereka inginkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0156/NOF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 0135/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2518 gram.
- 0136/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning putih dengan berat netto seluruhnya 1,2510 gram
- 0137/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0313 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa AFRIZAL ZAKARIA Bin ZAKARIA (Alm) merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa AFRIZAL ZAKARIA Bin ZAKARIA (Alm) jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------- |