Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G/2026/PN Cbi Khaeroni 1.Ujat Bin Mijan
2.ASEP SUMAWAN Alias KEKET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 128/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Khaeroni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Stiawan, S.H.Khaeroni
Tergugat
NoNama
1Ujat Bin Mijan
2ASEP SUMAWAN Alias KEKET
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
2KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG
3PT MNC GUNA USAHA INDONESIA
4FAHRIZAL alias FAHRI
5UCUP alias UCUP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau sebagian;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik Sah yang Beriktikad Baik (Goede Trouw) atas :
a. 1 (satu) unit alat berat excavator merk SANY SY215 No Product Identification SY021HCCQ6368;
3. Menyatakan Bahwa, Putusan Pidana No. 608/Pid.Sus/2025/PN Cbi tidak menghapuskan hak milik keperdataan PENGGUGAT;
4. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap PENGGUGAT sebagai mana Pasal 1365 KUH Perdata;
5. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap PENGGUGAT sebagai mana Pasal 1365 KUH Perdata;
6. Menyatakan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kelalaiannya tidak mengembalikan hak milik PENGGUGAT dengan adanya Unsur Kesalahan (Schuld) yang mengakibatkan aset milik PENGGUGAT menjadi dalam kekuasaan negara adalah sebuah kesalahan administratif dan hukum yang nyata.
7. Menyatakan TURUT TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kelalaiannya tidak mengembalikan hak milik PENGGUGAT dengan adanya Unsur Kesalahan (Schuld) yang mengakibatkan aset milik PENGGUGAT menjadi dalam kekuasaan negara adalah sebuah kesalahan administratif dan hukum yang nyata.
8. Menetapkan sah dan berharga Sita Penyesuaian (Vergelijkend Beslag) dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum apapun dari PARA TERGUGAT maupun dari TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II atas objek sengketa: 1 (satu) unit alat berat excavator merk SANY SY215 No Product Identification SY021HCCQ6368;
9. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) sekalipun ada upaya hukum apapun dari PARA TERGUGAT maupun dari PARA TURUT TERGUGAT;
10. Menghukum TERGUGAT I untuk mengganti kerugian materil sebesar sisa masa sewa yaitu Rp. 48.000.000,00.-
11. Menghukum TERGUGAT II atas perbuatannya yang telah merugikan Penggugat dengan nilai kerugian materil dan immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,-
12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut TERGUGAT II secara tanggung renteng atas perbuatannya dengan nilai kerugian materil senilai Rp. 1.402.200.000,00.-
13. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian atas kehilangan potensi pendapatan dengan kerugian senilai Rp. Rp.354.000.000,00.-
14. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000/hari atas setiap kelalaian atau keterlambatan dalam melaksanakan Outusan ini secara sukarela, terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
15. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk menyerahkan kembali  unit Exavator yaitu 1 (satu) unit alat berat excavator merk SANY SY215 No Product Identification SY021HCCQ6368 tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik;
16. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk menangguhkan segala bentuk penagihan, baik secara langsung, kepada PENGGUGAT atas objek sengketa a quo sampai dengan terbitnya yang berkekuatan Hukum tetap (incracht van gewijsde)
17. Membebankan Para Tergugat dan para turut tergugat untuk membayar segala  biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak