| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa DEFINALDI Bin PARDIMAN (alm) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib dan/atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan berbentuk tanaman Percobaan Pemufakatan Jahat, atau melakukan Tindak Pidana Narkotika” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor yang saat itu sedang bersama dengan Saksi ALKI SEGIA RIANDI, kemudian terdakwa dihubungi oleh Sdr. BON (DPO) dengan tujuan mengedarkan narkotika jenis sabu dan akan diberikan upah oleh Sdr. BON (DPO) sebanyak Rp.50,000,- (lima puluh ribu rupiah) per bungkus apabila telah selesai mengedarkan narkotika jenis sabu, dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa mengatakan kembali kepada Saksi ALKI SEGIA RIANDI apa yang disampaikan oleh Sdr. BON (DPO) terhadap terdakwa dan dirinya pun menyetujuinya karena sedang tidak memiliki pekerjaan, kemudian sekira pukul 16.25 wib terdakwa mengatakan kepada Saksi ALKI SEGIA RIANDI bahwa terdakwa pergi seorang diri dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu dan sekira pukul 16.30 wib terdakwa ambil sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu di belakang masjid Al – Awalien Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor, dan terdakwa langsung pulang ke rumah, dan setibanya di rumah sekira pukul 16.40 WIB terdakwa berikan Saksi ALKI SEGIA RIANDI sebanyak 5 (lima) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa edarkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu atas perintah Sdr. BON (DPO) yaitu di daerah pinggir jalan Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor. Kemudian sisanya sebanyak 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu terdakwa simpan di dekat SMP N 1 Leuwiliang Desa Leuwimekar Kec Leuwiliang Kab Bogor
- Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB di rumah Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor ketika terdakwa telah selesai mengedarkan narkotika jenis sabu dan tujuan terdakwa pulang ke rumah, dan terdakwa melihat Saksi ALKI SEGIA RIANDI telah diamankan oleh beberapa orang yang mengaku dari petugas Sat Narkoba Polres Bogor, kemudian petugas Sat Narkoba Polres Bogor menunjukkan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dan terdakwa katakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah selesai mengedarkan narkotika jenis sabu di dekat SMP N 1 Leuwiliang Desa Leuwimekar Kec Leuwiliang Kab Bogor, kemudian saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan 1 (satu) unit handphone Xiaomi 13T warna hitam No IMEI 863660061911324, kemudian dilakukan pencarian kembali di dekat SMP N 1 Leuwiliang Desa Leuwimekar Kec Leuwiliang Kab Bogor dan berhasil ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa mengakui kepada petugas kepolisian bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan ada dalam penguasaan terdakwa merupakan milik Sdr. BON (DPO)
- Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu tujuannya untuk terdakwa edarkan
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengedarkan narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi ALKI SEGIA RIANDI atas perintah Sdr. BON (DPO) awalnya sekitar awal bulan Juli 2025
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL116Gh/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Kristal
- Jumlah Sampel :
A: 2 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 0,1918. Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 0,1588. Gram
Ciri – Ciri Sampel : 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan :
A : Kristal Warna putih
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti Kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????
- Bahwa Terdakwa DEFINALDI Bin PARDIMAN (alm) tidak memiliki izin atau pun tidak memiliki surat izin untuk membeli, menerima dan/atau menjual, menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa DEFINALDI Bin PARDIMAN (alm) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib dan/atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman Percobaan Pemufakatan Jahat, atau melakukan Tindak Pidana Narkotika” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor yang saat itu sedang bersama dengan Saksi ALKI SEGIA RIANDI, kemudian terdakwa dihubungi oleh Sdr. BON (DPO) dengan tujuan mengedarkan narkotika jenis sabu dan akan diberikan upah oleh Sdr. BON (DPO) sebanyak Rp.50,000,- (lima puluh ribu rupiah) per bungkus apabila telah selesai mengedarkan narkotika jenis sabu, dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa mengatakan kembali kepada Saksi ALKI SEGIA RIANDI apa yang disampaikan oleh Sdr. BON (DPO) terhadap terdakwa dan dirinya pun menyetujuinya karena sedang tidak memiliki pekerjaan, kemudian sekira pukul 16.25 wib terdakwa mengatakan kepada Saksi ALKI SEGIA RIANDI bahwa terdakwa pergi seorang diri dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu dan sekira pukul 16.30 wib terdakwa ambil sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu di belakang masjid Al – Awalien Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor, dan terdakwa langsung pulang ke rumah, dan setibanya di rumah sekira pukul 16.40 WIB terdakwa berikan Saksi ALKI SEGIA RIANDI sebanyak 5 (lima) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa edarkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu atas perintah Sdr. BON (DPO) yaitu di daerah pinggir jalan Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor. Kemudian sisanya sebanyak 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu terdakwa simpan di dekat SMP N 1 Leuwiliang Desa Leuwimekar Kec Leuwiliang Kab Bogor
- Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB di rumah Kp Lapang Sari Rt 01 Rw 04 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab Bogor ketika terdakwa telah selesai mengedarkan narkotika jenis sabu dan tujuan terdakwa pulang ke rumah, dan terdakwa melihat Saksi ALKI SEGIA RIANDI telah diamankan oleh beberapa orang yang mengaku dari petugas Sat Narkoba Polres Bogor, kemudian petugas Sat Narkoba Polres Bogor menunjukkan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dan terdakwa katakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah selesai mengedarkan narkotika jenis sabu di dekat SMP N 1 Leuwiliang Desa Leuwimekar Kec Leuwiliang Kab Bogor, kemudian saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan 1 (satu) unit handphone Xiaomi 13T warna hitam No IMEI 863660061911324, kemudian dilakukan pencarian kembali di dekat SMP N 1 Leuwiliang Desa Leuwimekar Kec Leuwiliang Kab Bogor dan berhasil ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa mengakui kepada petugas kepolisian bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan ada dalam penguasaan terdakwa merupakan milik Sdr. BON (DPO)
- Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu tujuannya untuk terdakwa edarkan
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengedarkan narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi ALKI SEGIA RIANDI atas perintah Sdr. BON (DPO) awalnya sekitar awal bulan Juli 2025
- Bahwa Narkotika jenis sabu sudah dalam penguasaan terdakwa selama 5 (lima) jam dan akhirnya ditemukan dan disita oleh petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bogor Polres Bogor pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL116Gh/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Kristal
- Jumlah Sampel :
A: 2 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 0,1918. Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 0,1588. Gram
Ciri – Ciri Sampel : 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan :
A : Kristal Warna putih
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti Kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????
- Bahwa Terdakwa DEFINALDI Bin PARDIMAN (alm) tidak memiliki izin atau pun tidak memiliki surat izin untuk membeli, menerima dan/atau menjual, menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- |