Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
36/Pid.C/2024/PN Cbi YUDI SADILI, SH MUHAMAD LUPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 36/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/VI/2024/SEKTOR
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YUDI SADILI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD LUPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian Perkara Tindak Pidana Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud Pasal 07 Huruf (D) Tentang Ketertiban Umum Lalu Lintas Dan Jalan (Membuat,Memasang,Memindahkan, dan Membuat tidak berfungsi rambu lalu lintas) Jo Pasal 19 Huruf (a) (Meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik di lakukan sendiri atau Bersama-sama di jalan, angkutan umum atau tempat umum lainnya) Perda Kab.Bogor No.4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum yang terjadi pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024 Sekira Pukul 10.00 di Jl.perigaan pasar sukamakmur Kab. Bogor Yang dilakukan Oleh  Sdr. MUHAMAD LUPI pada saat dilakukan kiatan pelaksanaan Rajia Penertiban Ketertiban Umum di lokasi tersebut didapati sdr. MUHAMAD LUPI sedang mengatur kendaraan yang sedang berputar dan keluar masuk Jalan serta kedapatan sedang menerima uang dari pengendara tersebut sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) dalam bentuk ppecahan uang LOGAM RP.500,00 tepatnya di Jl.PERTIGAAN PASAR SUKAMAKMUR, dimana perbuatan tersebut melanggar Pasal 07 Huruf (d) Jo Pasal 19 Huruf (a)tentang ketertiban umum Ketika pelaksanaan kegiatan tersebut didapati sejumlah uang berjumlah 4 Empat uang logam senilai Rp. 2.000,00 (Lima Ratus rupiah)  yang ada pada dirinya  dimana uang tersebut setelah ditanyakan kepada sdr. MUHAMAD LUPI menurut keteranganya uang tersebut didapat dari hasil memarkirkan mengatur kendaraan yang keluar Atau berputar di Jl.pertigaan sukamakmur  dari hasil perbuatan nya tersebut didapat uang Logam berjumlah 4 koin nominal Rp 500,00 kemudian oleh petugas nominal uang tersebut dimasukan kedalam surat tanda penerimaan dan  dibawa untuk diamankan ke Mapolsek sukamakmur (Sat Samapta) sebagai bukti  di persidangan tindak pidana ringan untuk  dipertanggung jawabkan atas perbuatanya tersebut --------------------------------------------------------------

 

----Pada saat melaksanakan tugas tersebut disaksikan oleh dua orang saksi an. Sdr. RG PRAYOGA, Umur 38 tahun, Tempat tanggal lahir Bogor 19-05-1986, menerangkan sebagai Saksi I dan Sdr. SUCIPTO, Umur 40 tahun, Tempat tanggal lahir madiun 03-09-1984, menerangkan sebagai Saksi II, Kedua saksi tersebut menjelaskan dan memberikan keterangan bahwa benar meyaksikan serta melihat di Jl Pertigaan pasar sukamakmur Kab Bogor sdr. MUHAMAD LUPI sedang Mengatur Lalu Lintas Kendaraan Dimana Tugas Tersebut merupakan bukan tugas dan kewenangannya serta didapati  sejumlah uang yang ada pada dirinya dan diakuinya dari hasil mengatur kendaraan yang melintas di Pertigaan Kembang Kuning berjumlah 4 keping uang koin nominal Rp. 500,00 yang ada pada dirinya kemudian barang tersebut dibawa untuk diamankan ke Mapolsek sukamakmur Bogor (Sat Samapta).

Pihak Dipublikasikan Ya