Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
362/Pdt.G/2024/PN Cbi Ir. Darmizal ,MS,MH,MHum YUDI SAFARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 362/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Darmizal ,MS,MH,MHum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1purnomo ratmanIr. Darmizal ,MS,MH,MHum
Tergugat
NoNama
1YUDI SAFARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Bogor Timur , Kabupaten Bogor
2ADEN DAHRI ,SH,MKn , Notaris - PPAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar Janji / Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan surat/akta yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat yaitu :
  • Surat Pernyataan Pengalihan Hak Penguasaan atas tanah dan bangunan tertanggal 8 Juni 2021;
  • Akta Nomor 43 Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 17 Februari 2022;   
  • Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor : 1100 / 2023 tanggal 22 Juni 2023;

Sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak;

  1. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan  ( SHGB ) Nomor 1984 / Nagrak ,  Surat Ukur Tanggal 09  - 03 – 2001 , Nomor : 2153 / Nagrak / 2001 atas nama YUDI SAFARI , yang terletak di : jalan/Blok Legenda Wisata, Zona Marcopol A.01/12. Rt.001, Rw.016, Desa/Kelurahan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
  2. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan  ( SHGB ) Nomor 1984 / Nagrak ,  Surat Ukur Tanggal 09  - 03 – 2001 , Nomor : 2153 / Nagrak / 2001 atas nama YUDI SAFARI , untuk menyerahkannya kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah;
  3. Menyatakan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.3.920.000.000 ( tiga milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah )  dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  5. Menghukum  Tergugat  untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak dilakukan penegoran ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini: 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak