Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2024/PN Cbi M. AGUNG S. SUBANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 12/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/7/IV/2024/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. AGUNG S.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian Perkara Tindak Pidana Melakukan perbuatan Pelanggaran Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 07 Huruf (d) Tentang Tertib Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,(membuat,memasang,memindahkan,dan membuat tidak berfungsi rambu rambu lalu lintas) Jo pasal (19)Tentang Tertib Sosial huruf (A) (Meminta Bantuan Atau Sumbangan dengan cara dan atau alasan apapun,baik dilakukan sendiri sendiri atau bersama sama di jalan,angkutan umum atau tempat umum lainnya) Perda Kab.Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum yang terjadi pada hari Senin, tanggal 01 Maret 2024 Sekira Pukul 12.00 di Jl. Raya Tegar Beriman Kec. Cibinong Bogor Kab. Bogor Yang dilakukan Oleh  Sdr.SUBANDI pada saat dilakukan kegiatan pelaksanaan  Penegakan PERDA KAB BOGOR nomor 04 Tahun 2015 Tentang ketertiban umum sebagaimana diaturdalam pasal tersebut di atas dimana  di lokasi tersebut didapati sdr. SUBANDI  sedang memarkir/mengatur lalulintas dimana tugas tersebut adalah bukan kewenangan nya sehingga menyebabkan tidak berfungsi nya rambu rambu lalulintas di jalan tersebut dan didapati juga sdr budi tengah meneruma uang dari pengendara kendaraan yang melintas dijalan tersebut adapun lokasi tersebut berada di jalan raya Tegar Beriman tepatnya di putaran jalan Tegar Beriman sekitar CCM, Ketika pelaksanaan kegiatan tersebut didapati sejumlah uang berjumlah 1 lembar uang sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)  yang ada pada dirinya  dimana uang tersebut setelah ditanyakan kepada sdr. SUBANDI menurut keteranganya uang tersebut didapat dari hasil mengatur lalulintas kendaraan yang keluar Atau berputar di Jl. Raya Tegar Beriman dan dari hasil perbuatan nya tersebut didapat uang Kertas sejumlah Rp 2.000,00(dua ribu rupiah) kemudian oleh petugas nominal uang tersebut dimasukan kedalam surat tanda penerimaan dan  dibawa untuk diamankan ke Mapolres Bogor (Sat Samapta) sebagai bukti untuk  dipertanggung jawabkan atas perbuatanya tersebut ----------------------------

 

 

----Pada saat melaksanakan tugas tersebut disaksikan oleh dua orang saksi an. Sdr. Marudut, Umur 24 tahun, Tempat tanggal lahir Bogor 02-10-2000, menerangkan sebagai Saksi I dan Sdr. Wildan, Umur 25 tahun, Tempat tanggal lahir Bogor 03-06-1999, menerangkan sebagai Saksi II, Kedua saksi tersebut menjelaskan dan memberikan keterangan bahwa benar meyaksikan serta melihat di Jl Raya Tegar Beriman Kec Cibinong Kab Bogor sdr. SUBANDI sedang Mengatur Lalu Lintas Kendaraan Dimana Tugas Tersebut merupakan bukan tugas dan kewenangannya serta didapati  sejumlah uang yang ada pada dirinya dan diakuinya dari hasil mengatur kendaraan yang melintas di jln Tegar Beriman berjumlah 1 Lembar uang kertas nominal Rp. 2.000 yang ada pada dirinya kemudian barang tersebut dibawa untuk diamankan ke Polres Bogor (Sat Samapta).

Pihak Dipublikasikan Ya