INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.Bth/2026/PN Cbi | 1.KUAD BIN LAMIJO 2.HARNI 3.SUPATMI 4.BUDIONO 5.MURYANI 6.MUJIANTO 7.SURYATI 8.SUYATMI |
1.Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) Cabang Cibinong 2.Ir. FX WONG KOK MIN 3.DRA. YOHANA WIJAYA 4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG (KPKNL) BOGOR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.Bth/2026/PN Cbi | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | II. DALAM PROVISI
1. Menetapkan Menangguhkan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Nomor: 8/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Cbi Jo. Grosse Risalah Lelang Noor: 3369/08.03/2024-01;
2. Melarang TERLAWAN II untuk menguasai Tanah dan Bangunan di atas milik Ahli Waris Almh. SARI ASIH sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 903/Gandoang, dengan luas tanah 343 M2 yang terletak di Desa Gandonag, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat;
PRIMER:
1. Mengabulkan PERLAWANAN dari PARA PELAWAN untuk selurunhya;
2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang Beretikat Baik.
3. Menyatakan PARA PELAWAN adalah Ahli Waris yang sah dari Almh. SARI ASIH Binti SASTRO WIYONO atas harta bawaan dari Almh. SARI ASIH;
4. Menyatakan bahwa TERLAWAN I dan TERLAWAN IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga Lelang yang dimenangkan oleh TERLAWAN II Batal demi Hukum;
5. Menyatakan bahwa TERLAWAN II adalah Pembeli Lelang yang TIDAK BERITIKAD BAIK dan karenanya Kemenangan Lelang harus dinyatakan batal demi hukum.
6. Membatalkan Permohonan Lelang Eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN II;
7. Membatalkan Risalah Lelang yang telah terjadi berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor: 3369/08.03/2024-01 tertanggal 28 Mei 2024;
8. Menyatakan Grosse Risalah Lelang Nomor: 3369/08.03/2024-01 Tertanggal 28 Mei 2024 tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
9. Menyatakan PARA PELAWAN sebagai Pihak yang mempunyai Kepentingan dan Hak atas tanah Objek Sengketa;
10. Mengembalikan/ Memulihkan Objek Jaminan dalam keadaan seperti semula.
11. MENGHUKUM PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
12. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
