Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
139/Pdt.G/2024/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Cep Buya Sadili | 2 | Nenah Hasanah | 3 | Encep Bili | 4 | Euis |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUS MURIANTO, SH.SE.MH | Cep Buya Sadili | 2 | AGUS MURIANTO, SH.SE.MH | Nenah Hasanah | 3 | AGUS MURIANTO, SH.SE.MH | Encep Bili | 4 | AGUS MURIANTO, SH.SE.MH | Euis |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | David Putra Negoro Pimpinan PT. Tirta Alam Semesta |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Desa Cijeruk |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
MENGADILI
- Memutuskan, Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan Mengadili dengan pertimbangan hukum yang mana Tergugat tidak memenuhi Pembayaran Kesepakatan Jual Beli atas Tanah Nomor Persil : 32 Kelas S. II dengan No.C. Desa 546/1834 yang berlokasi di Kp.Kawung RT.003 RW.007 Desa Cijeruk Kabupaten Bogor dengan membayar harga yang disepakati Perjanjian Jual Beli tanggal 08 Desember tahun 2003 dengan Alm. H.Karom ( KH.Karomudin bin H.Nahrowi) Orang Tua Para Penggugat sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) maka atas tindakan yang dilakukan Tergugat adalah Perbuatan WANPRESTASI.
- Mengadili dan Memutuskan bahwa akibat Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat, kami Para Penggugat meminta Yang Mulia Hakim untuk membatalkan Kesepakatan Jual Beli tanggal 08 Desember 2003 antara Alm. H.Karom ( KH.Karomudin bin H.Nahrowi) Orang Tua Para Penggugat dengan Tergugat atas Obyek Tanah Nomor Persil : 32 Kelas S. II dengan No.C.Desa 546/1834 yang berlokasi di Kp.Kawung RT.003 RW.007 Desa Cijeruk Kabupaten Bogor.
- Memutuskan dan Menyatakan bahwa dengan Perbuatan Wanprestasi dan serta Membatalkan Perjanjian Jual Beli tanggal 08 Desember 2003 antara Alm. H.Karom ( KH.Karomudin bin H.Nahrowi) Orang Tua Para Penggugat dengan Tergugat maka atas Obyek Tanah Nomor Persil : 32 kelas S. II dengan No.C.Desa 546/1834 yang berlokasi di Kp.Kawung RT.003 RW.007 desa cijeruk Kabupaten Bogor tetap menjadi Milik Alm. H.Karom ( KH.Karomudin bin H.Nahrowi) dan selanjutnya karena alasan kematian Alm. H.Karom ( KH.Karomudin bin H.Nahrowi) maka Para Penggugat sebagai anak dan sebagai Ahli Waris maka tanah tersebut adalah milik Para Penggugat sebagai Pemilik Sah.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat serta pihak pihak terkait untuk mentaati putusan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |