Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.Cep Buya Sadili
2.Nenah Hasanah
3.Encep Bili
4.Euis
David Putra Negoro Pimpinan PT. Tirta Alam Semesta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 139/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cep Buya Sadili
2Nenah Hasanah
3Encep Bili
4Euis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS MURIANTO, SH.SE.MHCep Buya Sadili
2AGUS MURIANTO, SH.SE.MHNenah Hasanah
3AGUS MURIANTO, SH.SE.MHEncep Bili
4AGUS MURIANTO, SH.SE.MHEuis
Tergugat
NoNama
1David Putra Negoro Pimpinan PT. Tirta Alam Semesta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Cijeruk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

  1. Memutuskan, Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Mengadili  dengan pertimbangan hukum yang mana Tergugat tidak memenuhi Pembayaran Kesepakatan Jual Beli atas Tanah Nomor Persil : 32 Kelas S. II dengan No.C. Desa 546/1834 yang berlokasi di Kp.Kawung RT.003 RW.007 Desa Cijeruk Kabupaten Bogor dengan membayar harga yang disepakati Perjanjian Jual Beli tanggal  08 Desember tahun 2003 dengan Alm. H.Karom ( KH.Karomudin bin H.Nahrowi) Orang Tua Para Penggugat  sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah)  maka atas tindakan yang dilakukan Tergugat  adalah Perbuatan WANPRESTASI.
  3. Mengadili dan Memutuskan bahwa  akibat Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat, kami Para Penggugat meminta Yang Mulia Hakim untuk  membatalkan Kesepakatan Jual Beli tanggal 08 Desember 2003 antara Alm. H.Karom ( KH.Karomudin bin H.Nahrowi) Orang Tua Para Penggugat dengan Tergugat atas Obyek Tanah Nomor Persil : 32 Kelas S. II dengan No.C.Desa 546/1834 yang berlokasi di Kp.Kawung RT.003 RW.007 Desa Cijeruk Kabupaten Bogor.
  4. Memutuskan dan Menyatakan bahwa dengan Perbuatan Wanprestasi dan serta Membatalkan Perjanjian Jual Beli tanggal 08 Desember 2003 antara Alm. H.Karom ( KH.Karomudin bin H.Nahrowi) Orang Tua Para Penggugat dengan Tergugat maka  atas Obyek Tanah Nomor Persil : 32 kelas S. II dengan No.C.Desa 546/1834 yang berlokasi di Kp.Kawung RT.003 RW.007 desa cijeruk Kabupaten Bogor tetap menjadi Milik Alm. H.Karom ( KH.Karomudin bin H.Nahrowi) dan selanjutnya karena alasan kematian Alm. H.Karom ( KH.Karomudin bin H.Nahrowi) maka Para Penggugat sebagai anak dan sebagai Ahli Waris maka tanah tersebut adalah milik Para Penggugat sebagai Pemilik Sah.
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat serta pihak pihak terkait untuk mentaati putusan ini.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak