Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
771/Pdt.P/2025/PN Cbi 1.YULIANTO
2.MITA MARGIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 771/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YULIANTO
2MITA MARGIATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BUDI PRAWIRA SHYULIANTO
2BUDI PRAWIRA SHMITA MARGIATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan/penggantian nama anak dari Para Pemohon sebelumnya tertulis dan terbaca KENZYO AL-MA’RUF ASSEGAF menjadi KENZYO AL MA’RUF PRASETYA;
  3. Memerintahkan kepada Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan selanjutnya mengganti nama anak Para Pemohon yang sebelumnya tertulis dan terbaca KENZYO AL-MA’RUF ASSEGAF menjadi KENZYO AL MA’RUF PRASETYA pada Akta Kelahiran Nomor 3211-LT-09052014-0162 tertanggal 02 September 2014;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak