INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
527/Pdt.G/2024/PN Cbi | Melinda Agustini | 1.Adang 2.Rudiana 3.Hera Yulianti 4.Melitawati Kawitan 5.Adi Putra Winarto 6.Muftiardi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 527/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
Dengan keputusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi, memerintahkan pada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tidak melakukan proses balik nama dan pengalihan dan / atau menjual kepada pihak ketiga sebagai berikut :
a. Sebidang Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 118 D.I. Blok 020 Kohir Nomor C.69, seluas 1.000 m?2; (Seribu meter persegi) atas nama Slamet Latief yang terletak di Kp. Parakan Jati RT.02 / Rw.04, Desa Susukan, Kecamatan Bojong gede, Kabupaten Bogor berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 2386 / 2013 yang dibuat dihadapan Ika Mangesti Budiningsih, SH., MKn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bogor dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Utara : Tanah Milik H. Fathul Muin
- Batas Timur : Tanah Milik H. Fathul Muin
- Batas Selatan : Tanah Milik Slamet Latief
- Batas Barat : Jalan Desa
b. Sebidang Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 118 Blok 020 Kohir Nomor 1520, seluas 695 m?2; (Enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) atas nama Slamet Latief yang terletak di Kp. Parakan Jati RT.02 / Rw.04, Desa Susukan, Kecamatan Bojong gede, Kabupaten Bogor berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 3895 / 2012 yang dibuat dihadapan Ika Mangesti Budiningsih, SH., MKn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bogor dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Utara : Tanah Milik H. Fathul Muin
- Batas Timur : Tanah Milik H. Fathul Muin
- Batas Selatan : Tanah Rencana Jalan Pemda
- Batas Barat : Tanah Jalan Desa
sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan Hukum yang tetap atas perkara aquo (Inkracht Van Gewisjde).
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Pembeli atas 2 (dua) bidang Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 118 D.I. Blok 020 Kohir Nomor C.69, seluas 1.000 m?2; (Seribu meter persegi) dan Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 118 Blok 020 Kohir Nomor 1520, seluas 695 m?2; (Enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) masing masing atas nama Slamet Latief yang terletak di Kp. Parakan Jati RT.02 / Rw.04, Desa Susukan, Kecamatan Bojong gede, Kabupaten Bogor adalah ADI in casu Turut Tergugat I ;
4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat I atas sebidang Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 118 D.I. Blok 020 Kohir Nomor C.69, seluas 1.000 m?2; (Seribu meter persegi) atas nama Slamet Latief yang terletak di Kp. Parakan Jati RT.02 / Rw.04, Desa Susukan, Kecamatan Bojong gede, Kabupaten Bogor ;
5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat I atas sebidang Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 118 Blok 020 Kohir Nomor 1520, seluas 695 m?2; (Enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) atas nama Slamet Latief yang terletak di Kp. Parakan Jati RT.02 / Rw.04, Desa Susukan, Kecamatan Bojong gede, Kabupaten Bogor,
6. Menetapkan kepada Penggugat untuk mengembalikan uang pembelian atas 2 (dua) bidang Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 118 D.I. Blok 020 Kohir Nomor C.69, seluas 1.000 m?2; (Seribu meter persegi) dan Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 118 Blok 020 Kohir Nomor 1520, seluas 695 m?2; (Enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) masing masing atas nama Slamet Latief yang terletak di Kp. Parakan Jati RT.02 / Rw.04, Desa Susukan, Kecamatan Bojong gede, Kabupaten Bogor kepada ADI in casu Turut Tergugat I ;
7. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas kedua bidang tanah tersebut yakni :
a. Sebidang Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 118 D.I. Blok 020 Kohir Nomor C.69, seluas 1.000 m?2; (Seribu meter persegi) atas nama Slamet Latief yang terletak di Kp. Parakan Jati RT.02 / Rw.04, Desa Susukan, Kecamatan Bojong gede, Kabupaten Bogor berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 2386 / 2013 yang dibuat dihadapan Ika Mangesti Budiningsih, SH., MKn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bogor dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Utara : Tanah Milik H. Fathul Muin
- Batas Timur : Tanah Milik H. Fathul Muin
- Batas Selatan : Tanah Milik Slamet Latief
- Batas Barat : Jalan Desa
b. Sebidang Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 118 Blok 020 Ko hir Nomor 1520, seluas 695 m?2; (Enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) atas nama Slamet Latief yang terletak di Kp. Parakan Jati RT.02 / Rw.04, Desa Susukan, Kecamatan Bojong gede, Kabupaten Bogor berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 3895/ 2012 yang dibuat dihadapan Ika Mangesti Budiningsih, SH., MKn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bogor dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Utara : Tanah Milik H. Fathul Muin
- Batas Timur : Tanah Milik H. Fathul Muin
- Batas Selatan : Tanah Rencana Jalan Pemda
- Batas Barat : Tanah Jalan Desa
8. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Jual Beli No.171/2020 atas nama Hera Yulianti seluas ± 760 m?2; (Tujuh ratus enam puluh meter persegi) yang dibuat oleh Niken Larasati, SH, PPAT dikabupaten Bogor in casu Turut Tergugat II dengan segala akibat hukumnya;
9. Menghukum Para Tergugat atau yang menguasai daripadanya untuk menyerahkan asli-asli surat yakni :
- Akta jual beli nomor 2386/2013 yang dibuat dihadapan Ika Mangesti Budiningsih, SH., MKn PPAT kabupaten Bogor ;
- Akta jual beli nomor 3895/2012 yang dibuat dihadapan Ika Mangesti Budiningsih, SH., MKn PPAT kabupaten Bogor ;
- Girik/persil milik adat nomor 118 D.I blok 020 kohir nomor C.69 luas 1.000 M2 (seribu meter persegi) dan Girik/ persil milik adat nomor 118 blok 020 kohir nomor 1520 luas 695 M2 (enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) atas nama Slamet Latief ;
10. Menghukum Para Tergugat atau yang menguasai daripadanya untuk menyerahkan fisik tanah yang terletak di Kp. Parakan Jati Rt.002/Rw.004 kelurahan susukan kecamatan bojong Gede kabupaten Bogor dengan rincian sebagai berikut :
a. Sebidang Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 118 D.I. Blok 020 Kohir Nomor C.69, seluas 1.000 m?2; (Seribu meter persegi) atas nama Slamet Latief yang terletak di Kp. Parakan Jati RT.02 / Rw.04, Desa Susukan, Kecamatan Bojong gede, Kabupaten Bogor berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 2386 / 2013 yang dibuat dihadapan Ika Mangesti Budiningsih, SH., MKn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bogor dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Utara : Tanah Milik H. Fathul Muin
- Batas Timur : Tanah Milik H. Fathul Muin
- Batas Selatan : Tanah Milik Slamet Latief
- Batas Barat : Jalan Desa
b. Sebidang Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 118 Blok 020 Kohir Nomor 1520, seluas 695 m?2; (Enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) atas nama Slamet Latief yang terletak di Kp. Parakan Jati RT.02 / Rw.04, Desa Susukan, Kecamatan Bojong gede, Kabupaten Bogor berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 3895 / 2012 yang dibuat dihadapan Ika Mangesti Budiningsih, SH., MKn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bogor dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Utara : Tanah Milik H. Fathul Muin
- Batas Timur : Tanah Milik H. Fathul Muin
- Batas Selatan : Tanah Rencana Jalan Pemda
- Batas Barat : Tanah Jalan Desa
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah sebagai berikut :
a. Sebidang Tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di Kp. Nanggerang Rt.002 / Rw.005, Kelurahan Nanggerang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor ;
b. Sebidang Tanah dan bangunan milik Tergugat II yang terletak di Kp. Nanggerang RT.001/RW.005, Kelurahan Nanggerang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor ;
c. Sebidang Tanah dan bangunan milik Tergugat III yang terletak di Jl. Pajajaran Indah IV/4, RT.001/Rw.011, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor ;
d. Sebidang Tanah dan bangunan milik Tergugat IV yang terletak di Jl. Danau Bogor Raya Blok D3/6, Rt.001/Rw.013, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor ;
e. Sebidang Tanah dan bangunan milik Tergugat V yang terletak di di Kav. IPB Baranangsiang 4 Blok A No.3 RT.003/Rw.010, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor ;
f. Sebidang Tanah dan bangunan milik Tergugat VI yang terletak di Kampung Susukan, Rt.002/Rw.002, Desa Susukan, Kecamatan Bojong gede, Kabupaten Bogor.
12. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 7.085.000.000,- (Tujuh milyar delapan puluh lima juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Material akibat Penggugat tidak dapat menikmati dan / atau memanfaatkan tanah milik penggugat yang apabila dijual Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) / m?2; x 1.695 m?2; sehingga total sebesar Rp. Rp. 5.085.000.000,- (Lima milyar delapan puluh lima juta rupiah);
- Kerugian Immaterial akibat waktu dan pikiran yang terbuang atas pengurusan kasus tanah aquo dan stress yang berkepanjangan hingga Penggugat melaporkan dan putus pidana terhadap Tergugat I dan Tergugat II hingga 4 (empat) tahun sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai mematuhi putusan dalam perkara aquo;
14. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan aquo;
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ; |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |