| Dakwaan |
PERTAMA
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa HERDIANSAH bin JUMADI (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di depan gerbang Perumahan Pesona Kahuripan No. 7 Blok D2 No. 11 RT. 004 RW. 018, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa HERDIANSAH BIN JUMADI (ALM) sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perumahan Pesona Kahuripan No. 7 Blok D2 No. 11 RT. 004 RW. 018, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kemudian dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh Sdr. ANDRIANSYAH (dalam berkas terpisah) untuk memberikan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja kepada Terdakwa. Selanjutnya, Taerdakwa diberitahu bahwa narkotika tersebut dikemas menggunakan tas gendong warna hitam bertuliskan “KALIBRE” dan dikirim menggunakan jasa Lalamove, yang kemudian diterima oleh Terdakwa sekira pukul 21.00 WIB di depan gerbang Perumahan Pesona Kahuripan No. 7 Blok D2 No. 11 RT. 004 RW. 018, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
- Bahwa setelah mendapatkan narkotika tersebut, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa memeriksa tas gendong bertuliskan “KALIBRE” yang berisikan narkotika jenis sabu berupa 2 (dua) bungkus besar, 70 (tujuh puluh) bungkus, 268 (dua ratus enam puluh delapan) bungkus sedang dan 602 (enam ratus dua) bungkus kecil, narkotika jenis ekstasi sebanyak 241 (dua ratus empat puluh satu) butir yang terdiri dari 200 (dua ratus) butir warna hijau berlogo WhatsApp, 27 (dua puluh tujuh) butir warna coklat berlogo Maserati dan 14 (empat belas) butir warna ungu berlogo Hello Kitty, serta narkotika jenis ganja berupa 1 (satu) bungkus plastik bening dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat, berikut 2 (dua) unit timbangan elektrik warna hitam dan warna silver.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. IRFANSYAH (dalam berkas perkara terpisah) untuk memberikan sebagian narkotika yang berada dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. IRFANSYAH bertemu di Flyover Cibinong, Jl. Raya Bogor-Jakarta, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Sdr. IRFANSYAH (dalam berkas perkara terpisah) narkotika jenis sabu berupa 70 (tujuh puluh) bungkus plastik bening yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna hitam, 252 (dua ratus lima puluh dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang masing-masing dibungkus menggunakan potongan sedotan warna hitam berdouble tip, dan 583 (lima ratus delapan puluh tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil yang masing-masing dibungkus menggunakan potongan sedotan warna hitam berdouble tip, serta 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, yang seluruhnya dimasukkan ke dalam kantong kain warna biru. Setelah menyerahkan narkotika tersebut kepada Sdr. IRFANSYAH (dalam berkas terpisah), Terdakwa kemudian kembali ke rumahnya.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL39HG/VII/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, terhadap barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan tanggal selesai pemeriksaan pada 14 Juli 2026, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Barang bukti berupa kristal warna putih yang diberi label Sampel A, Sampel B dan Sampel C, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terbukti mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor Urut 61, dengan berat netto keseluruhan 134,7585 (seratus tiga puluh empat koma tujuh lima delapan lima) gram.
- Barang bukti berupa tablet warna hijau berbentuk dan berlogo WhatsApp yang diberi label Sampel D, tablet warna coklat dengan logo Maserati yang diberi label Sampel E, serta tablet warna ungu berbentuk dan berlogo Hello Kitty yang diberi label Sampel F, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terbukti mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor Urut 37, dengan berat netto keseluruhan 74,7577 (tujuh puluh empat koma tujuh lima tujuh tujuh) gram.
- Barang bukti berupa bahan/daun yang diberi label Sampel G dan Sampel H, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terbukti merupakan Ganja yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 dan Nomor Urut 9, dengan berat netto keseluruhan 46,2000 (empat puluh enam koma dua nol nol nol) gram.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah tersebut, barang bukti berupa kristal, tablet dan bahan/daun sebagaimana tersebut di atas terbukti mengandung atau merupakan Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa HERDIANSAH bin JUMADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Pesona Kahuripan 7 Blok D2 No. 11 RT. 004 RW. 018, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Saksi AIPDA EDY DWI ANGGORO bersama Saksi BRIPKA ZAENAL MUSTAFA, Saksi BRIPTU RYAN LERIAN para saksi mengamankan Terdakwa HERDIANSAH bin JUMADI (Alm) di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Pesona Kahuripan 7 Blok D2 No. 11 RT. 004 RW. 018, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian serta rumah dan/atau tempat tertutup lainnya, Terdakwa tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis sabu, narkotika jenis ekstasi dan narkotika jenis ganja berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus besar plastik bening, 19 (sembilan belas) bungkus kecil plastik bening dan 16 (enam belas) bungkus sedang plastik bening yang masing-masing dibungkus menggunakan potongan sedotan warna hitam berdouble tip, narkotika jenis ekstasi sebanyak 200 (dua ratus) butir tablet warna hijau berlogo WhatsApp, 27 (dua puluh tujuh) butir tablet warna coklat berlogo Maserati dan 14 (empat belas) butir tablet warna ungu berlogo Hello Kitty serta narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat, yang seluruhnya berada di dalam 1 (satu) buah koper warna biru bertuliskan CLASSIC yang ditemukan di lantai tepatnya di dalam kamar tidur depan rumah Terdakwa. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) unit Handphone merk Huawei Nova 9 warna biru No. IMEI: 860160050786954 dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 8Z warna putih No. IMEI: 861682060926436.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL39HG/VII/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, terhadap barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan tanggal selesai pemeriksaan pada 14 Juli 2026, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Barang bukti berupa kristal warna putih yang diberi label Sampel A, Sampel B dan Sampel C, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terbukti mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor Urut 61, dengan berat netto keseluruhan 134,7585 (seratus tiga puluh empat koma tujuh lima delapan lima) gram.
- Barang bukti berupa tablet warna hijau berbentuk dan berlogo WhatsApp yang diberi label Sampel D, tablet warna coklat dengan logo Maserati yang diberi label Sampel E, serta tablet warna ungu berbentuk dan berlogo Hello Kitty yang diberi label Sampel F, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terbukti mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor Urut 37, dengan berat netto keseluruhan 74,7577 (tujuh puluh empat koma tujuh lima tujuh tujuh) gram.
- Barang bukti berupa bahan/daun yang diberi label Sampel G dan Sampel H, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terbukti merupakan Ganja yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 dan Nomor Urut 9, dengan berat netto keseluruhan 46,2000 (empat puluh enam koma dua nol nol nol) gram.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah tersebut, barang bukti berupa kristal, tablet dan bahan/daun sebagaimana tersebut di atas terbukti mengandung atau merupakan Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. .-----------
DAN
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa HERDIANSAH bin JUMADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Pesona Kahuripan 7 Blok D2 No. 11 RT. 004 RW. 018, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Saksi AIPDA EDY DWI ANGGORO bersama Saksi BRIPKA ZAENAL MUSTAFA, Saksi BRIPTU RYAN LERIAN para saksi mengamankan Terdakwa HERDIANSAH bin JUMADI (Alm) di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Pesona Kahuripan 7 Blok D2 No. 11 RT. 004 RW. 018, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian serta rumah dan/atau tempat tertutup lainnya, Terdakwa tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis sabu, narkotika jenis ekstasi dan narkotika jenis ganja berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus besar plastik bening, 19 (sembilan belas) bungkus kecil plastik bening dan 16 (enam belas) bungkus sedang plastik bening yang masing-masing dibungkus menggunakan potongan sedotan warna hitam berdouble tip, narkotika jenis ekstasi sebanyak 200 (dua ratus) butir tablet warna hijau berlogo WhatsApp, 27 (dua puluh tujuh) butir tablet warna coklat berlogo Maserati dan 14 (empat belas) butir tablet warna ungu berlogo Hello Kitty serta narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat, yang seluruhnya berada di dalam 1 (satu) buah koper warna biru bertuliskan CLASSIC yang ditemukan di lantai tepatnya di dalam kamar tidur depan rumah Terdakwa. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) unit Handphone merk Huawei Nova 9 warna biru No. IMEI: 860160050786954 dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 8Z warna putih No. IMEI: 861682060926436.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL39HG/VII/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, terhadap barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan tanggal selesai pemeriksaan pada 14 Juli 2026, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Barang bukti berupa kristal warna putih yang diberi label Sampel A, Sampel B dan Sampel C, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terbukti mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor Urut 61, dengan berat netto keseluruhan 134,7585 (seratus tiga puluh empat koma tujuh lima delapan lima) gram.
- Barang bukti berupa tablet warna hijau berbentuk dan berlogo WhatsApp yang diberi label Sampel D, tablet warna coklat dengan logo Maserati yang diberi label Sampel E, serta tablet warna ungu berbentuk dan berlogo Hello Kitty yang diberi label Sampel F, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terbukti mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor Urut 37, dengan berat netto keseluruhan 74,7577 (tujuh puluh empat koma tujuh lima tujuh tujuh) gram.
- Barang bukti berupa bahan/daun yang diberi label Sampel G dan Sampel H, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terbukti merupakan Ganja yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 dan Nomor Urut 9, dengan berat netto keseluruhan 46,2000 (empat puluh enam koma dua nol nol nol) gram.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah tersebut, barang bukti berupa kristal, tablet dan bahan/daun sebagaimana tersebut di atas terbukti mengandung atau merupakan Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------- |