Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong 1.Asep Suryadi
2.Eneng Rena Yulistriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAGUS DWI ANGGONOPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong
Tergugat
NoNama
1Asep Suryadi
2Eneng Rena Yulistriani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.210.097,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : Surat Pengakuan Hutang No. SPH :91298229/4091/03/2022 Tanggal 23 Maret 2022 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 103.210.097,- (Seratus Tiga  Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) Secara tunai dan seketika;
  5. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Akta Jual Beli No. 683/2016 dengan luas 104 m2, terletak di Desa Kutajaya, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi, Jawa Barat..
  6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Jual Beli No. 683/2016 dengan luas 104 m2, terletak di Desa Kutajaya, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi, Jawa Barat.  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak