| Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah/memperbaiki data milik Pemohon, yaitu: Nama semula: Rolando meydi rizki m menjadi Rolando meidy rizki mocodompis sesuai dengan seluruh dokumen kependudukan Kartu tanda penduduk, Kartu keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah Lulus Sekolah Menangah Umum dan Paspor demi menjamin kepastian hukum dan menghindari kendala administratif di masa mendatang;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan pada Pemohon dari nama Rolando meydi rizki m menjadi Rolando meidy rizki mocodompis
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|