Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
474/Pdt.P/2025/PN Cbi Anditha Jayaning Puspitasari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 474/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anditha Jayaning Puspitasari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 2462/1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kotamadya Bogor, tertanggal 27 November 1989 semula Raden Roro Anditha Jayaning Puspitasari menjadi  Anditha Jayaning Puspitasari dengan alasan menyesuaikan Dokumen Paspor Nomor E4075750 tertanggal 12 Juli 2023 dan Kartu Tanda Penduduk NIK 3201135411890002, serta pembuatan Kartu Keluarga Elektronik Nomor 3201130410131002;

3.  Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;

4.  Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak