Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2025/PN Cbi Yusar Brian Sadela Teguh Nugraha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusar Brian Sadela
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD HIDAYATULLAH, SH., MH.Yusar Brian Sadela
Tergugat
NoNama
1Teguh Nugraha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 321.844.246,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat  telah Cidera Janji / Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang secara tunai dan seketika kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : 
Kerugian :
- Sisa Hutang Pribadi sebesar Rp. 40.352.546,-
- Sisa nilai aset dan modal sebesar Rp. 281.491.700,-
Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 321.844.246,- (tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang antara lain sebagai berikut :
1) Rumah milik Tergugat yang berada di Kp.Sindang Barang RT. 004 RW. 004, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
2) Aset milik Penggugat yang masih berada dalam penguasaan Tergugat sebagaimana lampiran Surat Pernyataan Kepemilikan Aset dan Modal Usaha tanggal 26 Agustus 2025.
6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak